Global Servis Agensi atau yang di kenal sebagai Konsultan GSA memberikan pelayanan jasa pengurusan merek, Jika anda membutuhkan jasa pengursan merek silahkan menghubungi Kami,

Jika anda tertarik untuk segera mengurus merek dagang anda, jangan ragu untuk menghubungi team ahli kami, segera team kami akan melayani pertanyaan ada, karena Konsultan Bisnis GSA selalu melayani dan membantu bisnis Anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Bagi pemilik bisnis offline maupun online, menciptakan sebuah merk untuk usaha mereka merupakan hal yang penting.

Merk merupakan sebuah simbol atau tanda dari sebuah usaha bisnis.

Orang-orang cenderung lebih tertarik kepada simbol tertentu yang kemudian akan membuat mereka langsung mengingat bahwa itu adalah merk dari suatu perusahaan.

Anda dapat membuat sebuah merk dengan design tools online yang tersedia.

Tapi artikel kali ini bukan membahas soal cara membuat brand atau strategi membangun merk.

Lalu apa yang akan dibahas? Sesuai dengan judul artikel di atas, kita akan membahas tentang alasan mengapa penting untuk mendaftarkan merk Anda ke Dirjen HKI serta manfaat apa yang akan diperoleh.

Mari kita mulai saja…

Mengapa Merk diperlukan?

Seberapa perlu sebuah perusahaan atau pemilik bisnis membuat merk untuk barang atau jasa yang akan mereka jual? Anda pasti akan menjawab, “Merk itu sangat perlu!”

Pertanyaannya sekarang adalah mengapa merk diperlukan? Ada beberapa poin yang perlu Anda ketahui. Merk digunakan untuk :

Meningkatkan nilai jual aset perusahaan.

Sebagai jaminan atas mutu produk atau jasa.

Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan produk atau jasa cukup hanya dengan menyebut merknya saja.

Tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh masing-masing pebisnis.

Sebuah merk memang menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis, baik offlline maupun online.

Namun, di jaman sekarang ini banyak sekali merk-merk yang mirip antara satu dengan yang lain.

Mungkin terlihat sepele, tapi tindakan ini termasuk mencontek. Beberapa orang yang memiliki usaha kecil mungkin tidak ambil pusing soal ini, tapi bagaimana dengan perusahaan yang sudah ternama dan dicontek? Bisa menimbulkan masalah sampai menyebabkan kerugian!

Bagaimana cara untuk mengantisipasi hal ini? Jawabannya adalah daftarkan merk ke Dirjen HKI.

Apa Itu HKI?

HKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak dan kemudian menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia serta diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya  atau memberikan ijin.

Hak cipta sendiri memiliki beberapa fungsi penting, seperti melahirkan hak eklusif atas karya cipta dan kurun waktu tertentu, mengawasi pemanfaatan Hak Ekonomi (seperti memperbanyak, mengumumkan, menyiarkan, mempertunjukan) serta melahirkan Hak Moral yang melindungi citra dan integritas dari pencipta (penyebutan nama pencipta, penyalahgunaan nama pencipta, perusakan karya pencipta).

Yang termasuk hak cipta :

Hak kekayaan industri merupakan sebuah hak yang melindungi produk barang atau jasa yang kita bangun dengan biaya dan pemikiran intelektual guna mendukung industri usaha kita.

Menurut Public Affair Officer HKI, Erick Saropie dalam acara “How to Preserve Your Brand through HAKI” mengurus hak cipta jauh lebih cepat prosesnya dibandingkan dengan merk.

Mengapa demikian? Hak cipta bersifat dinamis dibandingkan dengan merk yang statis.

Mengapa Kita Harus Mendaftarkan Merk ke Dirjen HKI?

Ada banyak alasan mengapa Anda harus mendaftarkan merk Anda ke HKI, diantaranya

Untuk menecegah di palsukan

Kebijakan perusahaan / pengrajin

Mendahului Kompetitornya

Prestige (harkat) perusahaan

Untuk mencegah dikatakan barang palsu

dan alasan lainnya

Anda disarankan untuk mendaftarkan merk Anda ke HKI untuk mengantisipasi kejadian tidak terduga seperti yang pernah dialami oleh salah satu perusahaan makanan ringan keripik singkong pedas yang tersandung kasus kecolongan.

Singkat cerita, perusahaan ini milik kakak beradik. Sang adik yang memiliki ide dan menjual produk lewat jejaring sosial harus menerima kenyataan bahwa kakaknya mendaftarkan merk produk tanpa sepengetahuan sang adik. Hal ini menyebabkan konflik yang kemudian dibawa ke pengadilan.

Kasus lain seperti perusahaan IKEA dari negara Swedia yang ingin membuka bisnisnya di Indonesia. Sempat tertahan karena tidak dapat ijin dan ternyata merk IKEA itu sudah ada yang mematenkannya di Indonesia, masalah ini juga dibawa ke meja hukum untuk diselesaikan.

Dari contoh kasus di atas, Anda bisa menyimpulkan sendiri apa yang harus dilakukan terhadap merk bisnis Anda untuk ke depannya.

Apa Benefit Mendaftarkan Merk?

Mungkin ini yang menjadi pertanyaan Anda sekarang. Apa benefit dari mendaftarkan Merk usaha ke HKI?

Terdapat beberapa benefit yang akan Anda dapatkan jika mendaftarkan merk ;

Nilai kualitas produknya akan selalu terjaga

Berfungsi sebagai alat promosi

Menjaga kepercayaan customer dan loyalitas customer

Jangkauan pemasaran yang baik

Selesai mendaftarkan merk, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti bahwa merk Anda telah terdaftar di HKI.

Sertifikat Merek adalah secarik surat sebagai tanda pengakuan bahwa seseorang memiliki merek tertentu, telah mendaftarkannya, atau tanda kepemilikan merek.

Sertifikat juga dapat dilengkapi dengan embos printing dan tanda tangan asli direktur untuk menjamin keaslian sertifikat yang dikeluarkan Dirjen HKI.

Sertifikat merk yang telah terdaftar akan berlaku sampai 10 tahun kedepan dari tanggal keluarnya sertifikat.

Selanjutnya?

Anda membaca artikel ini sampai akhir? Kalau begitu selamat! Wawasan Anda sekarang bertambah lagi!

Inti dari artikel ini adalah dengan mendaftarkan merk usaha Anda ke HKI, Anda akan melindungi merk usaha dari tindakan dari orang yang tidak bertanggungjawab.

Jika Anda telah memiliki sertifikat merk dan merasa dirugikan karena ada pihak yang menduplikasi merk usaha Anda, Anda dapat mengajukan tuntutan melalui pengadilan untuk menyelesaikan masalah ini.

Bagimana mau urus pendaftaran merek segera, dengan mudah dan di urus oleh ahlinya dan profesional.

Jangan ragu hubungi kami untuk bertanya.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Suatu Brand atau merek merupakan elemen penting dan bersifat fundamental bagi bisnis perusahaan produk maupun jasa dan tidak bias dianggap remeh. Bahkan karena sadar akan pentingnya suatu merek perusahaan sampai menggelontorkan dana yang besar untuk memperkokoh brandnya agar terpatri dimasyarakat luas. Contoh kuatnya suatu branding produk adalah ketika anda mencari air mineral diwarung atau di minimarket maka anda akan tertuju ke salah satu brand, you know lah brand apa yang dimaksud.
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merek diartikan tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
            Brand akan memberikan sebuah identitas produk dan dapat mencerminkan apa yang anda jual. Boleh jadi banyak orang yang menjual produk yang sama dengan anda, namun dengan branding yang kuat akan menjadi pembeda dengan yang lainnya. Merek juga dapat membuat anda lebih mudah dalam hal iklan produk serta dapat menarik costumer baru.
            Brand dapat berupa nama, logo, simbol, desain dan slogan kemasan. Merek yang kita buat pertama harus bersifat mudah dilafalkan sehingga mudah diingat oleh masyarakat. Kedua, mempunyai makna baik untuk perusahaan anda ataupun untuk pelanggan yang berisi deskripsi produk, kategori dan keunggulannya. Selanjutnya pemilihan visualisasi yang cocok akan memberikan kesan menarik dan lucu juga elemen yang penting. Terakhir merek harus bersifat fleksibel, maksudnya harus bersifat luas bahkan dapat diterima oleh budaya negara lain apalagi di era global yang bersifat open market.

Pendaftaran merek dagang dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Yuk simak penjelasan singkat langkah-langkah apa saja yang perlu anda lakukan.
  1. Melakukan penelusuran
Hal ini penting sebelum anda mendaftarkan brand anda. Jangan sampai brand yang akan daftarkan sudah dimiliki legalitasnya oleh pihak lain dan mengalami penolakan oleh DJHKI. Anda dapat melakukan penelusuran di situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan dapat dilakukan offline dapat anda lakukan dengan langsung mendatangi loket DJKI kantor perwakilan wilayah tedekat. Sedangkan pendaftaran merek dagang juga dapat dilakukan secara online (e-filing).

Langkah pertama anda mengisi formulir secara lengkap yang selanjutnya diserahkan atau diajukan kepada DJKI disertai dengan dokumen-dokumen. Untuk pendaftaran merek dagang secara perorangan, dokumen yang disyaratkan berupa:
 
  1. Kartu identitas pemohon (KTP atau paspor).
  1. 2. Etiket merek dagang sebanyak 3 lembar dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
  1. 3. Surat Pernyataan Hak, yang menyatakan bahwa Anda sebagai pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran atas merek tersebut dan akan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
  1. 4. Surat Kuasa, jika Anda menggunakan jasa Konsultan Merek atau Konsultan HKI dalam pengajuan pendaftaran merek dagang tersebut.
  2.  
Sementara untuk pendaftaran merek dagang atas nama badan hukum harus dilengkapi dengan dokumen berikut.
  1. Akta notaris pendirian badan hukum atau badan usaha.
  1. 2. Surat keterangan domisili perusahaan.
  1. 3. NPWP perusahaan.
  1. 4. Kartu identitas direktur atau pengelola perusahaan (KTP atau paspor).
  1. 5. Etiket merek dagang sebanyak 3 lembar berukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
  1. 6. Surat Pernyataan Hak, yang menyatakan perusahaan sebagai pemohon berhak untuk mendaftarkan merek dagang tersebut dan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
  1. 7. Surat kuasa, apabila perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga baik Konsultan Merek atau Konsultan HKI untuk mengurus pendaftaran merek dagang tersebut.
  1. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pemeriksaan kelengkapan syarat oleh Ditjen HKI. Kalau ada yang tidak lengkap, ada waktu sekitar 2 bulan untuk melengkapinya. Kemudian lanjut ke pemeriksaan substantif. Pada tahap ini terjadi pemeriksaan oleh pihak-pihak yang terkait dengan waktu paling lama 9 bulan. Jadi, pemeriksaan ini paling lama berlangsung 10 bulan.
  1. Pengumuman
Langkah ini merupakan tahap penentuan lulus atau tidaknya suatu merek dari pemeriksaan. Pengumumannya berlangsung 3 bulan. Jadi selama 3 bulan ini, kita diharuskan updating di portal berita DJKI. Selanjutnya, kalau kita merasa keberatan dengan pengumumannya, bisa langsung mengajukan surat ke Ditjen KI.
 
Anda butuh info lengkap, konsultasi dan bantuan pengurusan  pendaftaran merek anda?kami Global Servis Agensi (GSA) siap membantu. Hubungi tim expert kami dalam hal ini yang selalu siap sedia.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami