Jasa Ijin Usaha
Kami adalah perusahaan konsultan menangani banyak perusahaan domestik maupun international
Konsultan Perijinan dan Sertifikasi
Perijinan Jasa dan Impor
Pelatihan Bisnis
Pengurusan SNI
JASA Sertifikasi K3LH – GLOBAL SERVIS AGENSI
Izin usha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin2 usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dgn bidangnya.
Adapun jenis-jenis izin usaha adalah sebagai berikut :
Izin Prinsip adalah izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintaha Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, IP dibutuhkan dalam rangka mendirikan perusahaan baru atau dalam rangka memulai usaha baik sebagai penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN.
Tergantung kepada natur dan besarnya nilai investasi, IP ini dapat diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal seperti Badan Kordinasi Penanaman Modal atau juga Badan Perizinan Terpadu yang ada di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Bila pemegang saham perusahaan Anda adalah warga negara asing dan sebagian lagi orang warga Negara Indonesia, maka pengurusan IP dilakukan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal.
Pengurusan Izin di
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bila Perusahaan Anda Belum Terbentuk, dokumen atau data-data berikut dibutuhkan untuk pengurusan IP:
· Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
· Nama-Nama Calon Pemegang Saham
· Kartu Tanda Penduruk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor
· NPWP (bagi warga WNI)
· Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi
sektor jasa)
· Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apababila dipersyaratkan
· Nama perusahaan yang akan dibentuk
· Bidang Usaha Perusahaan yang akan dibentuk
· Lokasi Proyek (Proyeksi)
· Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
· Luas Tanah yang dibutuhkan
· Jumlah Tenaga Kerja
· Rencana Nilai Investasi
· Rencana Permodalan
· Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Persyaratan Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan (Perusahaan)
Bila badan resmi sudah terbentuk seperti Perusahaan (PT), berikut adalah data-data yang dibutuhkan:
· Formulir IP, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA
· Nama Pimpinan Tertinggi Perusahaan
· Nama Perusahaan
· Copy Akta Pendirian
· Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
· Copy NPWP
· Copy Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
· Copy SIUP
· Copy TDP
· Bidang Usaha
· Lokasi Proyek (Proyeksi)
· Data-Data Estimasi Produksi dan Pemasaran
· Luas Tanah yang dibutuhkan
· Jumlah Tenaga Kerja
· Rencana Nilai Investasi
· Rencana Permodalan
· Surat Pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar
Durasi waktu untuk pengurusan izin: 6 hari (BKPM) atau 14 hari (Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi) (efektif hari kerja)
2. Izin Penggunaan Tanah (IPT)
Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Pemberian izin atas penggunaan tanah kepada Instansi Pemerintah /Lembaga, Badan Usaha dan usaha perseorangan di Bidang Indutri, Jasa dan Perdagangan yang akan menggunakan tanah seluas 2000 m2 atau lebih dikaitkan dengan rencana umum tata ruang daerah yang bersangkutan.
Persyaratan
1. Surat permohonan ditandatangani diatas materai @6000.
2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggungjawab perusahaan yang masih berlaku .
3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum .
4. Foto copy NPWP.
5. Proposal/Study Kelayakan.
6. Site Plan.
7. Foto Copy Bukti Kepemilikan tanah.
8. Tanda lunas PBB tahun terakhir.
Tarif
Besarnya tarip retribusi ditetapkan sebagai berikut :
1. Lokasi Industri = Rp. 250/m2
2. Lokasi Perumahan = Rp. 150/m2
3. Lokasi Pertokoan/Pasar = Rp. 200/m2
4. Lokasi Pariwisata/Hiburan = Rp. 200/m2
5. Lokasi Pertanian,Peternakan,Perkebunan dan perikanan = Rp. 200/m2
6. Lokasi Jasa/Perkantoran/Perhotelan = Rp. 200/m2
7. Lokasi Sarana Perkantoran Pemerintah = Rp. 150/m2
8. Lokasi Sarana Olah Raga = Rp. 150/m2
Masa Berlaku
Masa berlaku Izin peruntukan penggunaan tanah selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
3. Izin mendirikan bangunan
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Nilai lebih jika memiliki bangunan yang telah ber-IMB
Selain hal tersebut memiliki bangunan yang telah ber-IMB juga memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni :
1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2. Jaminan Kredit Bank
3. Peningkatan Status Tanah
4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
1. Foto copy KTP;
2. Foto copy tanda lunas PBB dan SPPT tahun terakhir;
3. Foto copy tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Foto copy akta pendirian badan dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;**
5. Foto copy Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) atau foto copy IMB yang dimiliki sebelumnya atau siteplan yang telah dilegalisasi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
6. Surat Keterangan Lurah & Camat (untuk status kepemilikan tanah selain SHM, HGB & IPT)
7. Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen, sanggup memenuhi dokumen teknis dan membayar retribusi
8. Rencana teknis bangunan (***) meliputi :
Rencana teknis bangunan (gambar rancang bangun dan perhitungan struktur***)
a) untuk bangunan 1 (satu) lantai dengan luas ≤ 100 m2 : Gambar rancang bangun (bestek) yang terdiri dari gambar situasi,
denah, dan tampak yang ditandatangani oleh pemilik sebanyak 2 (dua) set, beserta file format Auto CAD atau dapat berupa
gambar manual (kecuali untuk pengembang harus menyerahkan sebanyak 2 (dua) set, beserta file format Auto CAD (dalam
bentuk CD)
untuk bangunan 1 (satu) lantai dengan luas > 100 m2 : Gambar rancang bangun (bestek) yang terdiri dari gambar situasi,
denah, dan tampak yang ditandatangani oleh pemilik sebanyak 2 (dua) set, beserta file format Auto CAD (dalam bentuk
b) untuk bangunan maksimal 2 lantai dengan luasan < 400 m2 : Gambar rancang bangun (bestek) yang terdiri dari gambar
situasi, denah, tampak dan potongan yang ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, pengawas,/pelaksana)
sebanyak 2 (dua) set, beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD) , tanpa gambar dan perhitungan konstruksi
c) untuk bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai (sudah berdiri) dengan luasan ≥ 400 m2 : Gambar rancang bangun (bestek)
yang ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas,/pelaksana) sebanyak 3 (tiga) set hardcopy
untuk TABG dan 2 (dua) set untuk non TABG, beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD), yang terdiri dari :
1) gambar situasi (skala 1:1000/1:500);
2) gambar lay out, denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200);
3) gambar rencana pondasi, sanitasi, dan rencana atap (skala1/100/1:200);
d) untuk bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai (belum berdiri) dengan luasan ≥ 400 m2 (non TABG): Gambar rancang
bangun (bestek) yang ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas,/pelaksana) sebanyak 2 (dua)
set, beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD), yang terdiri dari :
1) gambar situasi (skala 1:1000/1:500);
2) gambar lay out, denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200);
3) gambar rencana pondasi, sanitasi, dan rencana atap (skala1/100/1:200);
4) gambar konstruksi (skala 1:100) dan detail (skala 1;50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik,
perencana, pengawas/pelaksana), sebanyak 2 (dua) set hardcopy beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD)
e) untuk bangunan bertingkat lebih dari 4 lantai dengan luasan ≥ 2500 m2 (TABG): Gambar rancang bangun (bestek) yang
ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas,/pelaksana) sebanyak 3 (tiga) set, beserta fileformat Auto CAD (dalam bentuk CD), yang terdiri dari :
1) gambar situasi (skala 1:1000/1:500);
2) gambar lay out, denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200);
3) gambar rencana pondasi, sanitasi, dan rencana atap (skala1/100/1:200);
4) gambar konstruksi (skala 1:100) dan detail (skala 1;50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggung jawab (pemilik,
perencana, pengawas/pelaksana), sebanyak 2 (dua) set hardcopy beserta file format Auto CAD (dalam bentuk CD)
9. Surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi/rancang bangun dari penanggung jawab bangunan (pemilik, perencana,
pengawas/pelaksana);
10. Foto Bangunan yang sudah berdiri
11. Analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan atau Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dalam hal dampak terhadap lingkungan
tersebut dapat diatasi secara teknis;***
12. Foto copy berita acara serah terima administrasi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial.****
13. Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan;***
14. Rekomendasi Cagar Budaya dari Dinas Pariwisata;***
15. Rekomendasi Drainase dari DPUBMP;***
16. Rekomendasi FKUB dan Depag untuk bangunan tempat ibadah.***
17. Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran.***
Catatan :
* coret yang tidak perlu;
** apabila yang mengajukan adalah badan;
*** pilih sesuai kebutuhan/penggunaan bangunan/sesuai ketentuan dalam SKRK;
**** bagi pengembang pada kawasan terpadu/industri/pergudangan/rumah susun dan real estate
4. Izin Gangguan.
Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap – tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
1. Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
2. Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
4. Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas PerizinanDomisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha
Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini :
1.Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2.Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
3.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
4.Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
5.Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
6.Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
7.Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
8.Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
9.Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
10.Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
11.Stopmap snelhelter warna kuning.
12.Lama Proses : 11 hari
13.Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) :
a) Foto pergola tampak depan
b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,-
c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
Biaya Retribusi Yang Harus Dibayar :
1.Dasar pengenaan retribusi Izin Gangguan (HO) adalah tingkat penggunaan jasa yang didasarkan pada faktor-faktor Lingkungan (kawasan), Lokasi (fungsi jalan) dan Besar Kecilnya Gangguan.
2.Tingkat penggunaan jasa dihitung dengan cara menjumlahkan hasil perkalian antara bobot dengan skor masing-masing faktor dikalikan dengan Luas Ruang Tempat Usaha.
3.Bobot dan skor masing-masing faktor adalah sebagai berikut :
· Indeks Lingkungan
Bobot 30%
Skor kawasan khusus 1,2
Skor kawasan pemukiman 1,0
· Indeks Lokasi
Bobot 20%
Skor jalan lingkungan 1,2
· Indeks Gangguan
Bobot 50%
Skor gangguan sedang/menengah 1,0
Skor gangguan kecil 0,8
4.Luas Ruang Tempat Usaha adalah jumlah luas keseluruhan tempat usaha yang dinyatakan dalam ukuran m2 (meter persegi).
5.Penentuan lingkungan (kawasan), lokasi (fungsi jalan) dan besar kecilnya gangguan
6.Pemberian Ijin HO
· Untuk tempat Usaha dengan luas sampai dengan 100 M2 (seratus meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi) sebesar Rp. 2.000,-/M2 (dua ribu rupiah per meter persegi)
· Untuk tempat Usaha dengan luas lebih dari 100 M2 (seratus meter persegi) dikenakan tarif sebagaimana tersebut pada huruf a dengan ditambah untuk luasan selanjutnya yang diperhitungkan secara bertingkat dengan tarif sebagai berikut :
0 – 100 M2 x Rp. 2.000,-
101 – 500 M2 x Rp. 1.500,-
501 – 1000 M2 x Rp. 1.000,-
Diatas 1000 M2 x Rp. 500,-
7.Adapun contoh perhitungan sebagai berikut :
· Indeks Lingkungan (I Li) x 30%) + (Indeks Lokasi (I Lo) x 20%) + (Indeks Gangguan (IG) x 50%) = …………………
· Perhitungan :
v ………………….x Rp. 2.000,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 1.500,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 1.000,- = Rp. ………..
v ………………….x Rp. 500,- = Rp. ………..
Jumlah = Rp. ………..
· Jumlah Retribusi = ………….. x ……………… = Rp. …………..
5. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan
2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.
Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.
Penggolongan SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan Finansial
Sesuai Perda Nomor 05 Tahun 2002
Persyaratan permohonan :
a. Foto copy KTP 2 (dua) lembar
b. Foto copy Undang-Undang Gangguan /Hinder Ordonantie (HO), bagi usaha yang memerlukan
c. Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha
d. Pas Foto Warna Ukuran 3×4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Materai 6000 sebanyak 2(dua) lembar
f. Surat Keterangan Usaha dari Desa/Lurah
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
6. Surat izin tempat usaha (SITU).
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
Berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2001
Persyaratan permohonan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 1 (satu)lembar
c. Pas Foto Warna ukuran 3×4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi, CV dan lain-lain yang memerlukan
e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie (HO), bagi usaha yang memerlukan
f. Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Desa
g. Map biasa
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar.”
Syarat NPWP Badan Usaha Profit Oriented
Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Syarat NPWP Badan Usaha non-Profit Oriented
Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Syarat NPWP Badan Usaha Joint Operation
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
8. Nomor Register Perusahaan (NRP)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah :
1.Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
2.Fotocopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
3.Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
4.Fotokopi NPWP
Fungsi NRP/TDP :
adalah untuk tanda bahwa perusahaan tersebut telah terdafdar pada suatu lembaga terkait
sedangkan NRP untuk mendapatkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa perusahaan
tersebut sudah terdaftar.
9. Analisis Mengenal Dampak Lingkungan
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat AMDAL| Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan “Apa sih itu AMDAL?.”. untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
“Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat AMDAL”
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga.
Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut..
Bahan perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
Merupakan Scientific Document dan Legal Document
Izin Kelayakan Lingkungan
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut…
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
– Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
– Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
– Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
– Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
– Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
– Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
– Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
– Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
– Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
– Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Penyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.
Pihak yang terlibat dalam AMDAL
1. Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
4. Pemberi Ijin; cukup jelas.
10. Nomor Rekening Bank (NRB)
adalah Nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Fungsi NRB
Untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Nomor Rekening Bank (NRB)
Dokumen yang diperlukan dalam mengurus NRB antara lain:
Sebelum mengurus Surat Izin Tempat Usaha(SITU), ibu Sri harus melengkapi beberapa dokumen yaitu;
1. Data Identitas Pemohon yang dilengkapi dengan foto kopi KTP dan pasfoto
2. NPWP atau NPWP Daerah
3. SPPT PBB tahun berakhir
4. IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
5. Status tanah
6. Akte pendirian bagi perusahaan
7. Surat keterangan tidak segketa dari Kepala Desa
8. Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa
9. Berita Acara pemeriksaan lokasi
Cara membuatnya adalah :
1. datang ke bank dengan membawa bukti-bukti diri KTP,SIM dan lain-lain
2. sampaikan maksud anda ke petugas ( bagian informasi ). anda kan di beri penjelasan dan formulir
3. isi dengan baik dan benar sesuai dengan petunjuk
4. petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul anda akan segera mendapatkan NRB anda
* beberapa hal yang perlu diketahui dalam pengurusan NRB
a. bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga kerahasian keuangan nasabahnya.
b. syarat suatu bank yang dapat di gunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online
c. NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal di miliki dua orang , yaitu bendahara dan manage
sumber https://merdeka354.wordpress.com
konsultan ijin usaha |
jasa ijin usaha |
ijin usaha |
siup tdp |
pembuatan pt |
biaya pembuatan pt |
usaha perdagangan |
izin usaha industri |
urus izin usaha |
pendirian cv |
biaya pembuatan siup |
pengurusan siup |
cara mengurus siup |
pengurusan izin usaha |
pembuatan siup |
siup tdp online |
surat perizinan usaha |
izin usaha dagang |
surat izin usaha jasa konstruksi |
siup perorangan |
cara mendirikan perusahaan perseorangan |
mengurus izin usaha |
izin perusahaan |
cara mengurus izin usaha |
surat siup |
surat izin perusahaan |
jasa pembuatan pt |
biaya pendirian pt |
cara mendirikan usaha |
pembuatan siup online |
siup kecil |
persyaratan siup |
surat usaha |
perizinan perusahaan |
pengurusan siup online |
daftar bidang usaha siup |
persyaratan pendirian pt |
siup perusahaan |
cara mengurus surat izin usaha |
mengurus surat izin usaha |
pentingnya izin usaha |
cara daftar siup online |
pendirian usaha |
surat izin perdagangan |
surat izin usaha industri |
surat izin mendirikan usaha |
izin mendirikan usaha |
bikin siup online |
izin siup |
legalitas usaha |
cara mengurus tdp |
izin usaha online |
surat usaha dagang |
bikin siup |
formulir siup |
mengurus siup |
situ siup |
cara mendapatkan siup |
surat izin usaha perusahaan |
siup menengah |
jasa pembuatan cv |
daftar siup online |
persyaratan pembuatan siup |
jasa pendirian pt |
usaha industri |
cara urus siup |
pengurusan surat izin usaha |
surat izin usaha mikro |
surat perizinan |
persyaratan izin usaha |
izin usaha mikro kecil |
siup mikro |
situ perusahaan |
siup dikeluarkan oleh |
biaya siup |
siup situ |
pengurusan cv |
buat siup online |
situ surat izin tempat usaha |
bidang usaha perdagangan |
biaya pembuatan siup kecil |
surat izin tempat usaha dikeluarkan oleh |
persyaratan bikin siup |
nomor izin usaha |
cara membuat usaha dagang |
surat permohonan izin usaha |
nomor siup |
izin usaha mikro |
akta pendirian usaha |
izin industri |
surat izin dagang |
jenis usaha dagang |
cara membuat siup usaha kecil |
proses pendirian pt |
surat perizinan tempat |
tdp siup |
surat izin tempat usaha disebut juga |
pengertian usaha dagang |
cara membuat surat izin usaha |
contoh surat izin tempat usaha |
syarat siup |
cara membuat situ |
cara mengurus situ |
prosedur pengurusan izin usaha |
usaha dagang adalah |
cara bikin siup |
syarat pembuatan siup |
contoh siup kecil |
cara buat siup |
mendirikan perusahaan |
syarat membuat siup |
cara membuat izin usaha |
siup dan tdp |
jenis izin usaha |
syarat izin usaha |
pengertian perizinan usaha |
persyaratan situ |
pajak usaha dagang |
syarat membuat siup perorangan |
cara membuat surat izin usaha kecil |
pengertian izin usaha |
syarat mendirikan ukm |
surat izin usaha dari kelurahan |
contoh surat siup |
macam macam surat izin usaha |
prosedur pengurusan siup |
prosedur pembuatan siup |
jenis jenis izin usaha |
jenis perizinan usaha |
contoh perizinan usaha |
syarat mendirikan usaha |
macam macam izin usaha |
membuat siup |
surat kerja |
jenis surat izin usaha |
contoh badan usaha perseorangan |
contoh surat permohonan izin usaha |
cara mengurus siup dan tdp |
macam macam perizinan usaha |
cara pembuatan siup |
persyaratan membuat siup |
pengertian surat izin tempat usaha |
jenis jenis siup |
arti siup |
syarat pengurusan siup |
cara membuat tdp |
syarat membuat siup untuk toko |
pengertian surat izin usaha |
jenis jenis usaha dalam siup |
manfaat siup |
syarat pembuatan tdp |
jenis jenis perizinan usaha |
syarat mendirikan perusahaan perseorangan |
jenis siup |
membuat surat izin usaha |
macam macam siup |
contoh surat permohonan izin kerja |
prosedur perizinan usaha |
contoh izin prinsip |
contoh surat perizinan usaha |
contoh siup perusahaan |
surat izin usaha kecil |
jelaskan pentingnya izin usaha |
masa berlaku siup untuk perusahaan besar |
bikin surat izin |
cara membuat siup online |
cara buat izin usaha |
surat izin resmi |
contoh surat izin cuti kerja |
gambar siup |
contoh surat izin usaha mikro dan kecil |
contoh surat izin usaha dari kelurahan |
jenis usaha perdagangan |
contoh izin usaha |
syarat bikin siup |
cara bikin surat izin usaha |
surat perusahaan |
siup besar |
syarat buat siup |
cara bikin siup online |
situ dikeluarkan oleh |
kegunaan siup |
fungsi siup |
jenis jenis surat izin usaha |
contoh surat izin kantor |
syarat membuat surat izin usaha |
izin usaha adalah |
cara buat surat izin usaha |
buat surat izin |
cara membuat siup mikro |
apa yang dimaksud dengan perizinan usaha |
cara membuat surat izin tempat usaha |
contoh surat izin perusahaan |
surat izin tempat |
syarat pengurusan situ |
contoh siup dan situ |
pengertian situ dan siup |
contoh usaha perdagangan |
contoh situ dan siup |
perizinan usaha adalah |
surat izin cuti kerja |
siup dan situ |
sebutkan dan jelaskan jenis jenis siup |
syarat mengurus siup |
prosedur pengurusan surat izin tempat usaha |
apa yang dimaksud dengan izin usaha |
syarat membuat situ |
prosedur pengurusan surat izin usaha |
jenis bidang usaha siup |
apa yang dimaksud dengan siup |
siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh |
contoh siup besar |
situ dan siup |
pengertian siup dan situ |
siup tdp adalah |
contoh siup menengah |
contoh surat izin usaha kecil |
cara bikin surat izin kerja |
materi perizinan usaha |
apa yang dimaksud dengan perizinan usaha dagang |
apa itu siup dan tdp |
cara buat siup online |
membuat siup online |
surat keterangan izin kerja |
fungsi surat izin tempat usaha |
surat izin usaha adalah |
masa berlaku siup untuk perusahaan kecil dan menengah adalah |
apa yang dimaksud siup |
cara membuat izin |
izin kerja |
contoh surat izin dinas |
pedagang kecil |