NPB · REGISTRASI PRODUK · PERIZINAN
Nomor Pendaftaran Barang.
Membantu pengurusan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
↓ Lihat Selengkapnya
NPB · REGISTRASI PRODUK · PERIZINAN
Membantu pengurusan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
↓ Lihat Selengkapnya


NPB diterbitkan berdasarkan sertifikat kesesuaian yang dimiliki oleh pelaku usaha, seperti:
Sertifikat tersebut harus diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terdaftar dan diakui oleh instansi berwenang.


Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan, terdapat berbagai kategori produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan wajib memiliki NPB sebelum diperdagangkan di Indonesia.
Produk-produk tersebut mencakup berbagai sektor industri, baik produk dalam negeri maupun impor, yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait standar produk dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Pendaftaran NPB dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran NPB baru melalui sistem OSS setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan data terkait produk atau perusahaan, pelaku usaha wajib mengajukan perubahan NPB melalui sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Setelah NPB diterbitkan, pelaku usaha wajib: