Pengurusan Nomor Pendaftaran Barang (NPB)

Apa Itu Nomor Pendaftaran Barang (NPB)?

Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada barang produksi dalam negeri maupun barang impor yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan/atau persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

NPB berfungsi sebagai instrumen ketertelusuran mutu produk serta menjadi bukti bahwa barang yang diperdagangkan telah memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Nomor ini wajib dicantumkan pada produk dan/atau kemasannya sebelum dipasarkan kepada konsumen.

Bagi pelaku usaha impor, NPB juga wajib dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bagian dari persyaratan kepabeanan.

Mengapa NPB Diperlukan?

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar untuk memastikan kesesuaian dengan standar mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan konsumen.

Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah pengawasan pra-pasar, yaitu melalui mekanisme registrasi produk dan penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Dengan memiliki NPB, pelaku usaha dapat:

  • Memenuhi kewajiban regulasi yang berlaku.
  • Membuktikan bahwa produk telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
  • Mendukung kelancaran distribusi dan pemasaran produk di Indonesia.
  • Menghindari sanksi akibat peredaran produk yang belum terdaftar.

Dasar Penerbitan NPB

NPB diterbitkan berdasarkan sertifikat kesesuaian yang dimiliki oleh pelaku usaha, seperti:

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).
  • Sertifikat kesesuaian lainnya yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat tersebut harus diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terdaftar dan diakui oleh instansi berwenang.

Produk yang Wajib Memiliki NPB

Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan, terdapat berbagai kategori produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan wajib memiliki NPB sebelum diperdagangkan di Indonesia.

Produk-produk tersebut mencakup berbagai sektor industri, baik produk dalam negeri maupun impor, yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait standar produk dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Persyaratan Pengurusan NPB

Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Persyaratan Dasar

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.
  • Telah memiliki sertifikat kesesuaian yang dipersyaratkan untuk produk yang didaftarkan.
  • Produk termasuk dalam kategori barang yang telah diberlakukan SNI Wajib dan/atau persyaratan teknis wajib.

Dokumen yang Diperlukan

  • Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atau sertifikat kesesuaian lainnya yang berlaku.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menyimpan dokumen teknis dalam bentuk dokumen elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan berdasarkan jenis produk dan regulasi terkait.

Proses Pendaftaran NPB

Pendaftaran NPB dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Pendaftaran NPB Baru

Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran NPB baru melalui sistem OSS setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Perubahan Data NPB

Apabila terdapat perubahan data terkait produk atau perusahaan, pelaku usaha wajib mengajukan perubahan NPB melalui sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Kewajiban Setelah Mendapatkan NPB

Setelah NPB diterbitkan, pelaku usaha wajib:

  • Mencantumkan nomor NPB pada produk dan/atau kemasan.
  • Memastikan informasi yang dicantumkan sesuai dengan data registrasi.
  • Menjaga kesesuaian produk dengan standar yang telah disertifikasi.
  • Memenuhi ketentuan pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Pentingnya Kepatuhan terhadap SNI Wajib dan NPB

Kepemilikan NPB bukan hanya merupakan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menyediakan produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar nasional. Dengan memenuhi persyaratan SNI Wajib dan memiliki NPB yang sah, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.