Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada barang produksi dalam negeri maupun barang impor yang telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan/atau persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
NPB berfungsi sebagai instrumen ketertelusuran mutu produk serta menjadi bukti bahwa barang yang diperdagangkan telah memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Nomor ini wajib dicantumkan pada produk dan/atau kemasannya sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Bagi pelaku usaha impor, NPB juga wajib dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bagian dari persyaratan kepabeanan.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar untuk memastikan kesesuaian dengan standar mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan konsumen.
Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah pengawasan pra-pasar, yaitu melalui mekanisme registrasi produk dan penerbitan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Dengan memiliki NPB, pelaku usaha dapat:
NPB diterbitkan berdasarkan sertifikat kesesuaian yang dimiliki oleh pelaku usaha, seperti:
Sertifikat tersebut harus diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terdaftar dan diakui oleh instansi berwenang.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Perdagangan, terdapat berbagai kategori produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan wajib memiliki NPB sebelum diperdagangkan di Indonesia.
Produk-produk tersebut mencakup berbagai sektor industri, baik produk dalam negeri maupun impor, yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait standar produk dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Pendaftaran NPB dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran NPB baru melalui sistem OSS setelah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Apabila terdapat perubahan data terkait produk atau perusahaan, pelaku usaha wajib mengajukan perubahan NPB melalui sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Setelah NPB diterbitkan, pelaku usaha wajib:
Kepemilikan NPB bukan hanya merupakan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menyediakan produk yang aman, bermutu, dan sesuai standar nasional. Dengan memenuhi persyaratan SNI Wajib dan memiliki NPB yang sah, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.