Axiom & Partners — Hero

OSS · NIB · LEGALITAS USAHA

NIB OSS

Membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS secara cepat, mudah, dan sesuai regulasi.

↓ Lihat Selengkapnya

Home / NIB OSS

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengurus NIB

Sistem OSS telah terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum melakukan pendaftaran:

Kesesuaian KBLI

Maksud dan tujuan kegiatan usaha dalam akta perusahaan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

Legalitas Lokasi Usaha

Lokasi usaha harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, seperti:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila diperlukan.
  • Persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko usaha.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan Pajak

Data perpajakan pemilik, pengurus, maupun badan usaha harus valid dan aktif untuk mendukung proses verifikasi sistem OSS.

Aspek Lingkungan

Kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik usahanya.

Persyaratan Pengurusan NIB

Untuk Pelaku Usaha Perorangan

Dokumen dan informasi yang diperlukan meliputi:

  • Nama lengkap sesuai identitas.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Alamat tempat tinggal.
  • Bidang usaha yang dijalankan.
  • Lokasi kegiatan usaha atau penanaman modal.
  • Besaran rencana investasi atau penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor telepon atau kontak usaha.
  • NPWP (jika telah memiliki).
  • Informasi mengenai fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lainnya yang akan diajukan.

Untuk Pelaku Usaha Non-Perorangan (Badan Usaha)

Dokumen dan informasi yang diperlukan meliputi:

  • Nama badan usaha.
  • Jenis dan bidang usaha.
  • Status penanaman modal.
  • Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan atau pendaftaran yang berlaku.
  • Alamat korespondensi perusahaan.
  • Besaran rencana penanaman modal.
  • Data pengurus dan pemegang saham.
  • Negara asal penanaman modal (untuk perusahaan dengan modal asing).
  • Maksud dan tujuan kegiatan usaha.
  • Nomor telepon perusahaan.
  • Alamat email perusahaan.
  • NPWP badan usaha.

Tahapan Setelah Mendapatkan NIB

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan sesuai tingkat risiko dan bidang usaha yang dijalankan.

Izin Usaha

Izin usaha merupakan izin dasar yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara legal di seluruh wilayah Indonesia.

Izin Komersial dan/atau Operasional

Izin Komersial dan Operasional diperlukan untuk usaha tertentu yang harus memenuhi standar, sertifikasi, lisensi, atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan jenis produk atau jasa yang dipasarkan.

Izin ini akan berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi seluruh komitmen yang dipersyaratkan dan menyelesaikan kewajiban administratif maupun biaya perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.