

Sistem OSS telah terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum melakukan pendaftaran:
Maksud dan tujuan kegiatan usaha dalam akta perusahaan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
Lokasi usaha harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, seperti:
Data perpajakan pemilik, pengurus, maupun badan usaha harus valid dan aktif untuk mendukung proses verifikasi sistem OSS.
Kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik usahanya.


Dokumen dan informasi yang diperlukan meliputi:
Dokumen dan informasi yang diperlukan meliputi:
Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan sesuai tingkat risiko dan bidang usaha yang dijalankan.
Izin usaha merupakan izin dasar yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara legal di seluruh wilayah Indonesia.
Izin Komersial dan Operasional diperlukan untuk usaha tertentu yang harus memenuhi standar, sertifikasi, lisensi, atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan jenis produk atau jasa yang dipasarkan.
Izin ini akan berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi seluruh komitmen yang dipersyaratkan dan menyelesaikan kewajiban administratif maupun biaya perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.