POSTEL · SDPPI · SERTIFIKASI PRODUK
POSTEL SDPPI
Membantu pengurusan Sertifikasi POSTEL (SDPPI) untuk memastikan produk telekomunikasi memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia.
↓ Lihat Selengkapnya
POSTEL · SDPPI · SERTIFIKASI PRODUK
Membantu pengurusan Sertifikasi POSTEL (SDPPI) untuk memastikan produk telekomunikasi memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia.
↓ Lihat Selengkapnya


Sertifikasi Postel umumnya diwajibkan untuk berbagai perangkat yang menggunakan jaringan telekomunikasi atau frekuensi radio, seperti:


Secara umum, proses sertifikasi meliputi beberapa tahapan berikut:
Produk akan diuji di laboratorium yang telah diakui untuk memastikan kesesuaian terhadap standar teknis yang berlaku.
Pengujian meliputi:
Setelah proses pengujian selesai, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah.
Instansi berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan dan dokumen teknis produk yang diajukan.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sertifikat Postel akan diterbitkan dan produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Untuk mengajukan sertifikasi Postel, pelaku usaha umumnya perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Setelah sertifikat diterbitkan, perangkat akan memperoleh nomor sertifikat resmi sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Nomor sertifikat tersebut wajib dicantumkan pada produk, kemasan, dokumentasi, atau media lain sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diverifikasi oleh konsumen maupun instansi pengawas.