Axiom & Partners — Hero

POSTEL · SDPPI · SERTIFIKASI PRODUK

POSTEL SDPPI

Membantu pengurusan Sertifikasi POSTEL (SDPPI) untuk memastikan produk telekomunikasi memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia.

↓ Lihat Selengkapnya

Home / POSTEL

Postel (Pos dan Telekomunikasi)

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikasi Postel

Sertifikasi Postel umumnya diwajibkan untuk berbagai perangkat yang menggunakan jaringan telekomunikasi atau frekuensi radio, seperti:

  • Smartphone dan telepon seluler.
  • Tablet dan perangkat komunikasi bergerak.
  • Router Wi-Fi.
  • Modem internet.
  • Access Point.
  • Smartwatch dengan fitur komunikasi.
  • Perangkat Internet of Things (IoT).
  • Radio komunikasi.
  • Walkie Talkie.
  • GPS Tracker.
  • Perangkat Bluetooth.
  • Kamera dengan fitur Wi-Fi.
  • Smart Home Device.
  • Perangkat telekomunikasi lainnya yang menggunakan frekuensi radio atau terhubung ke jaringan telekomunikasi.

Proses Sertifikasi Postel

Secara umum, proses sertifikasi meliputi beberapa tahapan berikut:

1. Pengujian Perangkat

Produk akan diuji di laboratorium yang telah diakui untuk memastikan kesesuaian terhadap standar teknis yang berlaku.

Pengujian meliputi:

  • Kesesuaian frekuensi radio.
  • Keselamatan perangkat.
  • Kompatibilitas elektromagnetik.
  • Kinerja teknis perangkat.
  • Persyaratan teknis lainnya sesuai kategori produk.

2. Pengajuan Sertifikasi

Setelah proses pengujian selesai, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah.

3. Evaluasi Dokumen

Instansi berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan dan dokumen teknis produk yang diajukan.

4. Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sertifikat Postel akan diterbitkan dan produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Postel

Untuk mengajukan sertifikasi Postel, pelaku usaha umumnya perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Dokumen Perusahaan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • NPWP Perusahaan.
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Data penanggung jawab perusahaan.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan atau pihak ketiga.
  • Dokumen Produk
  • Nama dan tipe produk.
  • Spesifikasi teknis perangkat.
  • User Manual atau buku petunjuk penggunaan.
  • Foto produk.
  • Datasheet produk.
  • Label produk dan informasi identifikasi perangkat.
  • Deklarasi kesesuaian atau dokumen pendukung lainnya dari produsen.

Dokumen Pengujian

  • Laporan hasil pengujian laboratorium yang diakui.
  • Sertifikat pengujian sesuai kategori perangkat.
  • Dokumen teknis lain yang dipersyaratkan oleh regulator.

Nomor Sertifikat dan Label Postel

Setelah sertifikat diterbitkan, perangkat akan memperoleh nomor sertifikat resmi sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Nomor sertifikat tersebut wajib dicantumkan pada produk, kemasan, dokumentasi, atau media lain sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diverifikasi oleh konsumen maupun instansi pengawas.