Home / Artikel BIsnis / Kemenperin Berupaya Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi

Kemenperin Berupaya Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

SHARE THE ARTICLE

Recent Articles
Loading latest articles…

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mewujudkan industri farmasi dan alat kesehatan agar bisa menjadi sektor mandiri di dalam negeri. Artinya, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat domestik sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

“Kami mendorong agar industri farmasi dan alat kesehatan dapat menjadi pemain utama dan tuan rumah di negeri sendiri. Apalagi, sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori high demand di tengah masa pandemi Covid-19. Ini salah satu potensinya,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada Ahad, (5/7).

Ia menjelaskan, kemampuan industri farmasi di Indonesia saat ini ditopang 220 perusahaan. Sebanyak 90 persen dari perusahaan farmasi tersebut fokus di sektor hilir dalam memproduksi obat-obatan.

“Pemerintah terus berupaya menekan impor pengadaan bahan baku khususnya di sektor hulu industri farmasi,” ujarnya. Ia melanjutkan, demi mengurangi impor bahan baku sekaligus menciptakan kemandirian di sektor farmasi, dibutuhkan kerja sama erat dengan kementerian dan lembaga lain dalam menghasilkan regulasi dan kebijakan yang dapat menghadirkan ekosistem industri kondusif.

Agus berharap, melalui ekosistem industri yang mendukung ini, sektor industri farmasi nasional dapat lebih mandiri. Sekaligus berdaya saing dan memenuhi kebutuhan bahan bakunya dari dalam negeri.

Kebijakan kondusif di industri farmasi, kata dia, merupakan hal penting dalam menarik investasi baik dari domestik maupun luar negeri. Dengan begitu, investor dapat melakukan investasinya pada barang substitusi impor sekaligus mendorong penggunaan bahan baku dan bahan perantara dari dalam negeri.

“Hal ini terus kami upayakan bersama-sama dengan berbagai kementerian maupun lembaga. Kami berharap melalui kebijakan ramah terhadap industri farmasi, maka target mengurangi impor sebesar 35 persen pada akhir 2022 dapat tercapai sehingga industri di Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi bahan bakunya,” tutur dia.

Kemenperin, sambungnya, juga berupaya menambahkan industri farmasi dan industri alat kesehatan sebagai sektor pionir baru dalam penerapan industri 4.0, bersama lima sektor prioritas yang telah ditetapkan pada peta jalan Making Indonesia 4.0. “Sebab, dengan kondisi permintaan yang tinggi terhadap produk kedua sektor tersebut, perlu adanya dukungan teknologi modern dan ketersediaan SDM yang kompeten untuk mengembangkannya,” jelas dia.

Di sektor alat kesehatan, Kemenperin semakin aktif mendorong kolaborasi antara sektor industri dengan akademisi. Hal ini terwujud dalam produksi ventilator yang digunakan membantu penanganan pandemi Covid-19.

Ventilator hasil produksi perguruan tinggi dan pelaku industri memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 80 persen. “Hal ini menunjukkan kemampuan kita dalam memproduksi ventilator secara mandiri ini cukup membanggakan,” ujarnya.

Kemenperin, tegasnya, akan terus mendorong peningkatan utilisasi dari TKDN sehingga Indonesia dapat lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan di sektor alat kesehatan. “Rata-rata TKDN dari alat kesehatan sudah mencapai 25 sampai 90 persen, ini harus terus dijaga sehingga produksi alat kesehatan dapat terus mengoptimalkan bahan baku dari dalam negeri,” kata dia.

sumber : https://republika.co.id/berita/qd0ri2380/kemenperin-berupaya-wujudkan-kemandirian-industri-farmasi

Hubungi Untuk Pertanyaan

FAQ Widget
FAQ

Frequently
Asked Questions

Jawaban untuk Berbagai Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering kami terima.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia, seperti SNI, BPOM, Sertifikasi Halal, TKDN, NIB OSS, Merek, POSTEL, K3L, PKRT, Kemenkes, Metrologi UTTP, NPT Oil, serta berbagai perizinan lainnya.

Biaya disesuaikan dengan jenis perizinan, kompleksitas produk, dan kebutuhan perusahaan. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

Durasi pengurusan berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan, kelengkapan dokumen, serta proses evaluasi oleh instansi pemerintah terkait. Tim kami akan memberikan estimasi waktu setelah melakukan evaluasi kebutuhan Anda.

Anda cukup menghubungi tim kami melalui WhatsApp, email, atau mengisi formulir konsultasi pada website. Tim kami akan membantu menganalisis kebutuhan dan merekomendasikan solusi perizinan yang paling sesuai.