Home / jasa sertifikat halal / Halal Barang Konsumsi Impor

Halal Barang Konsumsi Impor

Mulai 18 Oktober 2026, sejumlah produk impor wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum diedarkan di Indonesia. Ketahui jenis produk yang

SHARE THE ARTICLE

Recent Articles
Loading latest articles…

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan semakin luas dan berlaku juga bagi sejumlah produk luar negeri atau impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Bagi importir dan pelaku usaha yang memasukkan produk konsumsi dari luar negeri, memahami ketentuan ini menjadi langkah penting agar produk dapat dipasarkan secara legal dan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. BPJPH menegaskan bahwa implementasi tahap berikutnya berlaku mulai 18 Oktober 2026 dan mencakup produk luar negeri atau impor.

Apa Arti Wajib Halal bagi Produk Impor?

Secara sederhana, produk impor yang termasuk dalam kategori wajib halal harus memiliki status halal yang dapat diakui sesuai ketentuan Indonesia sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia.

Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Mulai 18 Oktober 2026, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal menjadi lebih luas.

Menurut BPJPH, kategori produk yang masuk dalam penahapan kewajiban tersebut meliputi:

  • Makanan dan minuman
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
  • Kosmetik
  • Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
  • Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Artinya, importir perlu memastikan sejak awal apakah produk yang akan dimasukkan ke Indonesia termasuk dalam kategori yang memiliki kewajiban sertifikasi halal.

Kapan Kewajiban Halal Produk Impor Berlaku?

Hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara 17 Oktober dan 18 Oktober 2026.

Tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas akhir masa penahapan untuk kelompok produk tertentu. Setelah masa tersebut berakhir, kewajiban berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

BPJPH telah menegaskan bahwa tidak ada penundaan terhadap implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Pada tahap ini, cakupan kewajiban diperluas, termasuk terhadap produk luar negeri atau impor.

Karena itu, importir sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati tanggal pemberlakuan untuk mulai mengurus dokumen halal.

Bagaimana Cara Mengurus Halal untuk Produk Impor?

Untuk produk impor, mekanismenya dapat berbeda dengan produk yang diproduksi di Indonesia.

Apabila produk telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH, pelaku usaha tidak perlu mengajukan sertifikasi halal dari awal di Indonesia. Namun, sertifikat halal luar negeri tersebut tetap wajib diregistrasikan kepada BPJPH sebelum produk diedarkan di Indonesia.

Proses tersebut dikenal sebagai Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN).

Secara umum, tahapan yang perlu diperhatikan adalah:

1. Pastikan Produk Termasuk Kategori Wajib Halal

Langkah pertama adalah mengidentifikasi produk berdasarkan jenis dan penggunaannya.

Importir perlu memastikan apakah produknya termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, barang gunaan, atau kategori lain yang diwajibkan.

2. Periksa Sertifikat Halal dari Negara Asal

Jika produk sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal di negara asal, periksa apakah lembaga tersebut telah memiliki kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.

Hal ini penting karena sertifikat halal luar negeri tidak otomatis dapat digunakan begitu saja untuk mengedarkan produk di Indonesia. BPJPH menyediakan mekanisme registrasi khusus untuk sertifikat halal luar negeri.

3. Melakukan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

Jika persyaratan terpenuhi, importir atau pihak yang berwenang dapat mengajukan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) melalui sistem layanan BPJPH.

BPJPH menjelaskan bahwa registrasi ini menjadi mekanisme pengakuan administratif terhadap sertifikat halal luar negeri sebelum produk diedarkan di Indonesia.

4. Pastikan Data Produk dan Dokumen Konsisten

Data pada sertifikat halal, produk, produsen, serta dokumen impor harus diperiksa agar tidak terdapat perbedaan yang dapat menghambat proses registrasi.

Selain itu, aspek bahan, proses produksi, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi juga perlu diperhatikan. BPJPH mengingatkan bahwa status halal produk tidak hanya berkaitan dengan produknya, tetapi juga dapat berkaitan dengan proses penyimpanan dan pengemasan yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang.

5. Pastikan Ketentuan Label Halal Terpenuhi

Produk impor yang telah memenuhi ketentuan halal juga perlu memperhatikan aturan pencantuman label.

BPJPH telah mengatur pelabelan produk halal impor, termasuk mekanisme pencantuman Label Halal Indonesia dan nomor registrasi sertifikat halal luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Semua Barang Impor Wajib Halal?

Tidak semua barang impor otomatis wajib bersertifikat halal.

Kewajiban berlaku terhadap produk yang masuk dalam kategori yang telah ditetapkan dalam regulasi Jaminan Produk Halal.

Karena itu, sebelum melakukan impor, pelaku usaha sebaiknya melakukan identifikasi kategori produk terlebih dahulu. Hal ini penting karena satu jenis produk dapat memiliki persyaratan yang berbeda berdasarkan komposisi, fungsi, proses produksi, dan klasifikasinya.

Dengan melakukan pemeriksaan sejak awal, importir dapat menghindari masalah administratif ketika produk sudah tiba di Indonesia.

Apa Risiko Jika Produk Wajib Halal Tidak Memenuhi Ketentuan?

Kepatuhan terhadap regulasi halal bukan hanya masalah label pada kemasan. Produk yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan JPH agar dapat beredar sesuai aturan.

BPJPH menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Bagi importir, hal ini dapat berdampak pada proses distribusi, pemasaran, hingga keberlangsungan produk di pasar Indonesia.

Mengapa Importir Perlu Mengurus Halal dari Sekarang?

Mengurus persyaratan halal lebih awal memberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan memperbaiki apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Terlebih lagi, produk impor dapat melibatkan beberapa pihak, mulai dari produsen luar negeri, pemegang merek, importir, lembaga halal luar negeri, hingga BPJPH.

Semakin kompleks rantai pasoknya, semakin penting persiapan dilakukan sebelum produk masuk ke Indonesia.

Jangan menunggu hingga 18 Oktober 2026 untuk mulai memeriksa status halal produk Anda.

FAQ Widget
FAQ

Frequently
Asked Questions

Jawaban untuk Berbagai Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering kami terima.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia, seperti SNI, BPOM, Sertifikasi Halal, TKDN, NIB OSS, Merek, POSTEL, K3L, PKRT, Kemenkes, Metrologi UTTP, NPT Oil, serta berbagai perizinan lainnya.

Biaya disesuaikan dengan jenis perizinan, kompleksitas produk, dan kebutuhan perusahaan. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

Durasi pengurusan berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan, kelengkapan dokumen, serta proses evaluasi oleh instansi pemerintah terkait. Tim kami akan memberikan estimasi waktu setelah melakukan evaluasi kebutuhan Anda.

Anda cukup menghubungi tim kami melalui WhatsApp, email, atau mengisi formulir konsultasi pada website. Tim kami akan membantu menganalisis kebutuhan dan merekomendasikan solusi perizinan yang paling sesuai.