Home / Artikel BIsnis / BSN : Pengesahan SNI 2 Alat Pelindung Diri Sudah Sesuai Prosedur

BSN : Pengesahan SNI 2 Alat Pelindung Diri Sudah Sesuai Prosedur

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

SHARE THE ARTICLE

Recent Articles
Loading latest articles…

Badan Standardisasi Nasional menegaskan bahwa penerbitan Standar Nasional Indonesia alat pelindung diri telah sesuai dengan prosedur yang diatur hukum.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purboyo mengatakan bahwa pihaknya telah merumuskan SNI tersebut sesuai dengan prosedur mulai dari usulan SNI hingga jajak pendapat. Selain itu, lanjutnya, Kementerian Perindustrian telah mengikuti rapat terkait usulan tersebut.

“Apa yang salah? Toh, standar tersebut kental dengan unsur safety yang produsen juga bisa memenuhi, terbukti mereka juga bisa ekspor dengan standar tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, BSN telah meresmikan dua SNI untuk produk pakaian pelindung medis (PPM) dan jubah bedah. Kedua SNI tersebut diadopsi secara identik dari SNI produk yang sama besutan lembaga standardisasi Uni Eropa.

Wahyu menjelaskan berujar bahwa Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) maupun sebagian otoritas kesehatan negara lain juga menjadikan standar APD Uni Eropa sebagai acuan.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai peresmian SNI tersebut berpotensi membuka keran impor APD lagi. API menilai pabrikan lokal belum tentu dapat mengikuti SNI yang hampir seluruhnya sama dengan SNI besutan Uni Eropa tersebut.

Ketika menanggapi hal itu, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berkompromi terkait syarat keamanan produk. “Nanti membahayakan pengguna [kalau diturunkan].”

Selain itu, Wahyu berpendapat bahwa ketakutan API tidak beralasan lantaran SNI yang diresmikan masih bersifat sukarela.

Adapun, lanjutnya, BSN tidak dapat mewajibkan suatu SNI sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2014 maupun Peraturan Pemerintah No. 34/2018.

Selain perbedaan kemampuan, API menilai perumusan standar tersebut tidak melibatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Wahyu menyatakan pihaknya telah mengadakan jajak pendapat terbuka. “Saya tidak yakin dengan pernyataaan melibatkan.”

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200806/257/1276102/bsn-pengesahan-sni-2-alat-pelindung-diri-sudah-sesuai-prosedur

JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA PERIZINAN SNI ATAU PERIZINAN LAINNYA TERKAIT ALKES DAN APD< HUBUNGI KONSULTAN GSA

Hubungi Untuk Pertanyaan

FAQ Widget
FAQ

Frequently
Asked Questions

Jawaban untuk Berbagai Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering kami terima.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia, seperti SNI, BPOM, Sertifikasi Halal, TKDN, NIB OSS, Merek, POSTEL, K3L, PKRT, Kemenkes, Metrologi UTTP, NPT Oil, serta berbagai perizinan lainnya.

Biaya disesuaikan dengan jenis perizinan, kompleksitas produk, dan kebutuhan perusahaan. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

Durasi pengurusan berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan, kelengkapan dokumen, serta proses evaluasi oleh instansi pemerintah terkait. Tim kami akan memberikan estimasi waktu setelah melakukan evaluasi kebutuhan Anda.

Anda cukup menghubungi tim kami melalui WhatsApp, email, atau mengisi formulir konsultasi pada website. Tim kami akan membantu menganalisis kebutuhan dan merekomendasikan solusi perizinan yang paling sesuai.