Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan treatment khusus untuk meningkatkan penanaman modal yang mudah apalagi di era digitalisasi saat ini. Salah satunya adalah memotong rantai birokrasi yang awal berbelit-belit. Hal itu diaplikasikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada peraturan ini diatur tentang sistem elektronik Online Single