Banyak Manfaat dari Nomor Izin Berusaha (NIB)
Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan treatment khusus untuk meningkatkan penanaman modal yang mudah apalagi di era digitalisasi saat ini. Salah satunya adalah memotong rantai birokrasi yang awal berbelit-belit. Hal itu diaplikasikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada peraturan ini diatur tentang sistem elektronik Online Single Submission (OSS). OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berdasarkan Pasal 1 Nomor 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) didefinisikan sebagai sebuah identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk bisnis usahanya masing-masing. Kode NIB tersusun dari 13 digit angka acak yang diberikan pengaman dan disertai juga dengan tanda tangan elektronik.
Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi yaitu sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional, termasuk juga pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain memiliki fungsi sebagai identitas usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimana usaha bisnis yang dijalankan oleh sebuah perusahaan akan memiliki izin untuk beroperasi, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. NIB akan mempermudah anda dalam mengembangkan bisnis anda bahkan untuk kegiatan impor ekspor.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Anda dapat bayangka proses pengurusan perizinan yang konvensional berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan. Anda dapat meminimalisasi risiko tersebut dengan adanya sistem OSS yang berintegrasi dengan NIB.
Pelaku bisnis yang dapat mendaftarkan NIB dapat berasal dari sebagai berikut:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan, yang terdiri atas:
1. perseroan terbatas;
2. perusahaan umum;
3. perusahaan umum daerah;
4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
5. badan layanan umum;
6. lembaga penyiaran;
7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
8. koperasi;
9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
11. persekutuan perdata.
Anda butuh info lengkap, konsultasi dan bantuan pengurusan Perizinan bisnis anda anda?kami Global Servis Agensi (GSA) siap membantu. Hubungi tim expert kami dalam hal ini yang selalu siap sedia.