Perizinan MD dan ML pada Makanan
Perizinan MD dan ML pada Makanan
Pada artikel sebelumnya telah di bahas tentang bagaimana dan apa saja persyaratan dalam mengurus PIRT untuk produk makanan. Selain PIRT, ada perizinan MD dan ML yang harus diurus pelaku industri makanan. Mulai dari MD yang merupakan singkatan dari “Makanan Dalam” yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang diperuntukkan bagi industri makanan yang berasal dari produsen lokal Indonesia yang sudah berskala besar. Yang dimaksud besar bisa dilihat dari omzet, bangunan dan fasilitas produksinya dan lain-lain. Jika lokasi pabriknya berbeda, maka kode MD akan berbeda walaupun masih dalam satu brand.
Perizinan dengan kode ML merupakan singkatan dari “Makanan Luar” yang wewenangnya juga dikeluarkan oleh BPOM. Dilihat dari namanya saja ML diperuntukkan untuk makanan yang dimpor langsung ataupun yang dikemas kembali di indonesia. Dengan adanya kode ML, anda tidak perlu khawatir tentang ke-legalitasan dan keamanan produk tersebut.
Syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan:
· Sertifikat / Pendaftaran Merek.
· Sampel.
· Komposisi.
· Proses Produksi.
· Spesifikasi Kemasan dan Bahan Baku.
· Hasil Laboratorium produk.
· PSB Pemeriksaan Sarana Balai (dari BPOM Setempat).
· Foto copy KTP Direktur.
· Foto copy Akta Pendirian Perusahaan.
· Foto copy Domisili, NPWP, SIUP, TDP.
· Foto copy Ijin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri (untuk MD).
· Foto copy Undang-undang Gangguan (untuk MD).
· Foto copy Angka Pengenal Impor Umum (API-U untuk ML).
· Certificate of Free Sale / Surat Jual Bebas asli (untuk ML).
· Letter of Appointment / Surat Penunjukkan asli (untuk ML).
Untuk alur sederhana pendaftarannya sebagai berikut:
1. Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
2. Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM Direktur Standardisasi Produk Pangan.
3. Pemeriksaan terhadap formulir permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.
Jika Anda Bingung, atau ingin di bantu mengurus izin anda terkait usaha anda , kami Konsultan GSA Siap membantu anda untuk mengurus izin yang adan butuhkan seperti Perizinan MD, Perizinan ML, Perizinan BPOM, SNI, Pengurusan Barang Impor, K3L, dan banyak lainnya.
Hubungi dan konsultasikan kepada team ahli kami, jangan ragu untuk bertanya, kami siap melayani anda.