Apa Itu BPOM Produk Pangan?

BPOM Produk Pangan adalah proses registrasi pangan olahan kepada BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Produk yang telah mendapatkan izin edar akan memperoleh nomor registrasi berupa:

Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan informasi label sesuai ketentuan BPOM.

Jenis Produk Pangan yang Memerlukan Izin BPOM

Beberapa kategori produk yang umumnya wajib memiliki izin edar BPOM meliputi:

Sementara itu, beberapa produk tertentu dapat masuk dalam kategori SPP-IRT sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Izin BPOM Produk Pangan Penting?

1. Memenuhi Kewajiban Regulasi

Produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum dipasarkan.

2. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

BPOM melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan melalui proses registrasi sebelum produk beredar di pasar.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki nomor izin edar resmi.

4. Mempermudah Distribusi Produk

Izin BPOM sering menjadi syarat untuk masuk ke supermarket, minimarket, marketplace, distributor nasional, dan pasar ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Produk Pangan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

Persyaratan dapat berbeda tergantung kategori dan tingkat risiko produk pangan yang diajukan.

Proses Pengurusan BPOM Produk Pangan

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Registrasi Akun dan Produk

Pengajuan dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM.

Tahap 3: Evaluasi Dokumen

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap formula, label, klaim produk, dan kelengkapan administrasi.

Tahap 4: Klarifikasi dan Perbaikan

Apabila diperlukan, pemohon diminta melengkapi dokumen atau melakukan revisi.

Tahap 5: Penerbitan Izin Edar

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan nomor izin edar sehingga produk dapat dipasarkan secara legal. Produk yang masih dalam proses registrasi tidak boleh diperjualbelikan sebelum izin edar diterbitkan.

Jasa Pengurusan BPOM Produk Pangan

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Apa Itu BPOM Kosmetik?

BPOM kosmetik adalah proses notifikasi atau pendaftaran produk kosmetik kepada BPOM sebelum produk tersebut dipasarkan di Indonesia. Setelah proses registrasi disetujui, produk akan memperoleh Nomor Notifikasi Kosmetik yang menjadi bukti legalitas produk.

Registrasi ini berlaku untuk berbagai jenis kosmetik, seperti:

Mengapa Registrasi BPOM Kosmetik Penting?

1. Memenuhi Ketentuan Hukum

Produk kosmetik yang beredar wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen cenderung lebih percaya terhadap produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM.

3. Memudahkan Penjualan di Marketplace

Sebagian besar marketplace dan distributor besar mensyaratkan izin BPOM untuk produk kosmetik.

4. Memperluas Peluang Bisnis

Produk yang telah terdaftar BPOM lebih mudah masuk ke pasar modern, retail nasional, dan ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Kosmetik

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis produk dan status perusahaan sebagai produsen lokal atau importir.

Proses Pengurusan BPOM Kosmetik

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pengumpulan seluruh dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Verifikasi Dokumen

Pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai regulasi BPOM.

Tahap 3: Pengajuan Notifikasi

Pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik BPOM.

Tahap 4: Evaluasi Produk

BPOM melakukan evaluasi terhadap komposisi dan dokumen pendukung.

Tahap 5: Penerbitan Nomor Notifikasi

Apabila memenuhi persyaratan, nomor notifikasi BPOM akan diterbitkan dan produk dapat dipasarkan secara legal.

Berapa Lama Pengurusan BPOM Kosmetik?

Waktu proses registrasi BPOM kosmetik umumnya berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi dari BPOM.

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan risiko penolakan.

Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis yang membuat perizinan usaha anda termasuk perizinan usaha kosmetik anda

Jika anda membutuhkan perizinan terkait bpom silahkan menghubungi team ahli kami

Meskipun telah dilarang, karena berbahaya bagi kulit pemakainya, produk kosmetik bermerkuri masih beredar di pasaran.

Masalahnya, sulit bagi kita untuk mengetahui apakah ada kandungan merkuri dalam sebuah produk.

Lantas, adakah cara mendeteksi produk kosmetik bermerkuri?

Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr Listya Paramita SpKK, untuk mendeteksi produk kosmetik bermerkuri, tidak bisa dideteksi secara fisik.

“Kita tidak bisa melihat tampilan fisik dari krimnya saja. Jadi, kalau mau tahu secara benar dan akurat krim yang kita curigai ini ada merkurinya atau tidak, ya cek ke laboratorium,” kata Listya dalam diskusi daring bertajuk Stop Kosmetik Bermerkuri, Petaka Dibalik Putih dalam Sekejap, Rabu (6/9/2020).

Meski demikian, Listya menyebutkan, setidaknya ada tiga ciri atau tanda umum yang bisa menjadi tanda awal mewaspadai adanya kandungan merkuri, di antaranya sebagai berikut.

  1. Tidak ada izin BPOM

Anda sebaiknya mencurigai produk yang tidak ada label atau kode izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Pada dasarnya, produk yang aman untuk digunakan adalah yang mendapatkan izin resmi dari BPOM.

Oleh sebab itu, jika Anda membeli suatu produk kosmetik yang tidak ada kode izin BPOM, maka dipastikan produk tersebut ilegal.

Namun, jika Anda melihat produk ada kode izin BPOM pada kemasan, sebaiknya lakukan pengecekan di laman resmi BPOM, apakah kode tersebut terdata dalam sistem BPOM dan sesuai dengan kemasan produk yang Anda beli.

Jika pada produk hanya ada label kode BPOM, tetapi tidak terdata di sistem resmi BPOM, maka sebaiknya Anda tidak menggunakannya.

Karena produk itu dipastikan ilegal dan bisa berbahaya bagi kesehatan.

Anda dapat memastikan kode BPOM dengan mengakses laman cekbpom.pom.go.id.

  1. Produk berkemasan polos

Listya menegaskan, Anda perlu mewaspadai produk kosmetik yang kemasannya polos atau tidak ada merek, ingredients, masa kedaluwarsa, dan juga produsennya.

“Nah, ini sudah tanda-tanda nih (produk ilegal berbahaya),” ujarnya.

  1. Promosinya terlalu spektakuler

Terakhir, Anda juga perlu mencurigai produk-produk kosmetik yang menawarkan khasiat atau manfaat yang sangat spektakuler (luar biasa).

“Apalagi yang bilangnya putih permanen, harus lebih waspada. Jangan mudah tergiur dengan iklan-iklan yang enggak masuk akal gitu. Tujuh hari putih permanen itu gimana caranya?” pungkasnya.

Ciri-ciri Kosmetik Tidak Baik untuk Kesehatan Kulit

Sebenarnya tak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan kulit wajah yang bersih dan bersinar itu.

Cukup kenali produk yang Anda pakai agar kulit tidak hanya cantik tapi juga sehat.

Melansir dari Alodokter pada Jumat, (13/9/2019), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para pembeli kosmetik untuk membeli kosmetik yang aman dan terdaftar di BPOM.

Adapun ciri-ciri kosmetik yang tidak baik untuk kesehatan kulit adalah sebagai berikut dikutip dari Grid.ID.

  1. Mengandung Merkuri

Hindari kosmetik yang mengandung merkuri, karena ini mampu menghambat pembentukan melanin yang berfungsi sebagai pigmen dalam kulit.

Jika digunakan terus menerus merkuri akan menyebabkan ruam dan perubahan warna kulit, bahkan gagal ginjal serta gangguan psikologis.

Pada wanita hamil kandungan merkuri ini dapat beresiko pada bayi

Kandungan ini bisa menyebabkan kelainan bawaan dan gangguan perkembangan otak pada bayi.

  1. Mengandung Asam Retinoat

Asam retinoat adalah senyawa metabolit vitamin A.

Ia mampu membersihkan pori-pori, mengatasi jerawat dan bekas jerawat, bahkan dapat mengurangi kerutan.

Meski begitu kandungan ini ternyata beresiko menyebabkan kulit iritasi, kering, bengkak, kemerahan dan membuat kulit sensitif terhadap sinar matahari.

Apabila ingin menggunakan kosmetik yang mengandung asam retionat, tentu harus dalam pengawasan medis dan sesuai resep dokter.

  1. Mengandung Hydroquinon

Kandungan Hydroquinone ini biasanya digunakan untuk mencerahkan kulit dan menyamarkan bintik hitam.

Hanya saja penggunanan kandungan ini dalam krim dapat menyebabkan kulit menjadi sangat sensitif terhadap matahari.

Hydroquinone juga berisiko menimbulkan reaksi alergi berat, seperti sakit kepala, ruam, gatal, bengkak pada wajah dan tenggorokan, dan sulit bernapas.

  1. Mengandung Rasorsinol

Rasorsinol merupakan salah satu dari tiga benzenediol isomer yang dapat digunakan untuk mengobati rasa sakit dan gatal.

Resorsenol sebenarnya juga bisa digunakan untuk mengatasi sakit kulit.

Namun, jika rasorsinol digunakan terlalu sering dan terlalu banyak akan memberi efek samping pada kulit.

Di antaranya menyebabkan kulit biru, detak jantung tidak beraturan, hingga sesak napas.

Untuk mencegah dampak dari kandungan kosmetik ini diimbau konsumen tidak sembarangan membeli kosmetik.

Untuk para konsumen disarankan untuk tetap membeli produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM.

Atau jika tidak lakukan konsultasi dengan dokter sebelum membeli produk kecantikan.

sumber : https://bali.tribunnews.com/2020/09/20/3-ciri-sederhana-kosmetik-mengandung-merkuri-hati-hati-memilih-produk

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan dukungannya dalam proses penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan mempermudah prosedur dan perizinan obat yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

“BPOM memberikan relaksasi dan simplifikasi prosedur serta percepatan pelayanan publik untuk produk obat dan makanan khususnya produk yang mendukung pencegahan Covid-19. Kami pun mengapresiasi upaya pelaku usaha untuk menerapkan praktik yang baik dalam produksi dan distribusi obat dan makanan secara konsisten di masa pandemi ini,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito, di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Penny menambahkan, BPOM juga secara aktif mendorong riset dan hilirisasi obat herbal serta promosi untuk membudayakan penggunaan produk herbal Indonesia oleh masyarakat.

“Kami sangat mendukung pemanfaatan dan pengembangan herbal Indonesia, terutama produk immunomodulator untuk memelihara daya tahan tubuh yang diperlukan oleh masyarakat saat pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama dan harus dilakukan bergotong royong oleh pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

“Badan POM sangat mendukung dan mengapresiasi para tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lainnya yang menjadi garda terdepan dalam upaya memerangi Covid-19,” pungkasnya.

ingin mengurus izin BPOM, kami menyediakan IZIN BPOM secara profesional, hubungi Team Ahli Kami untuk menjawab segala pertanyaan anda

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Pandemi Covid-19 membawa perekonomian Indonesia berada dalam kondisi yang tidak stabil dan yang paling merasakan dampaknya adalah kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagai wujud dukungan untuk UMKM Indonesia yang terkena dampak pandemi Covid-19, Presiden telah meresmikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan dukungan terhadap UMKM, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad turut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Kunjungan Kerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ke Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Selasa (07/07/2020). Turut hadir pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio. Rombongan disambut oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito.

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pentingnya dukungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bagi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Dukungan tersebut di antaranya adalah melalui simplifikasi proses notifikasi untuk pencantuman logo BBI.

Menurut Luhut, ada beberapa hal yang perlu dilakukan yakni percepatan, penyederhanaan, dan pembinaan. Percepatan artinya memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi UMKM. Penyederhanaan yaitu upaya untuk mempermudah UMKM dalam mendapatkan sertifikat dengan tetap mematuhi standar yang sudah ada. Sedangkan pembinaan, adalah upaya untuk mendampingi UMKM agar dapat “naik kelas” dan bersaing di pasar ekspor. Luhut menjelaskan bahwa BPOM perlu terlebih dahulu memberikan pelatihan kepada para UMKM agar mereka paham seperti apa supply and demandyang berkualitas.

Menurut Luhut upaya percepatan, penyederhanaan, dan pembinaan ini, juga perlu memperoleh dukungan dari pelaku usaha dari dalam dan luar negeri. Dalam hal ini, pelaku ekosistem digital seperti e-commerce agar segera membuat kesepakatan bersama dengan BPOM mengenai pengawasan peredaran, pengiriman, dan iklan penjualan obat dan makanan melalui sistem elektronik.

Rombongan kemudian diajak mengelilingi gedung-gedung di BPOM, diantaranya Badan POM Command Center (BCC), bagian Pelayanan Obat, serta Pelayanan Terpadu Badan POM.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi tentang Relaksasi Perizinan bagi UMKM pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 24 Juni 2020 yang dipimpin oleh Menko Marves. Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum dan HAM, BPJPH; serta perwakilan dari e-commerce Lazada, Shoppee, dan JD.id. (Ian – Humas)

sumber : https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/11212/kepala-bsn-dampingi-kunjungan-kerja-menko-marves-ke-bpom