POSTEL, TAHAPAN DAN SYARAT YANG DIBUTUHKAN
Pernah mendengar Postel? Pada kemasan perangkat telekomunikasi, contohnya saja pada belakang kemasan handphone, dapat ditemui nomor sertifikar Postel yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Lalu apa itu Postel? Postel merupakan singkatan dari Pos dan Telekomunikasi. Postel merupakan suatu izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang wajib hukumnya dimiliki oleh produsen, importir atau distributor yang memproduksi barang, mengimpor atau mendistribusikan barang kepada konsumen berupa perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel sebelum barang mereka dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013 tentang kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini dibuat guna untuk melindungi konsumen dari barang-barang berbahaya dan juga maraknya peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Secara lebih spesifik lagi, izin Postel ini untuk memastikan frekuensi radio pada setiap perangkat tidak saling bertabrakan sehingga tidak mengganggu satu sama lainnya dan juga agar frekuensi radio tersebut tidak dipergunakan untuk hal yang bukan peruntukannya.
Lalu bagaimana cara untuk mengajukan izin Postel? Proses yang dilakukan lumayan panjang. Ada tiga tahapan yang harus dilalui, mulai dari proses pendaftaran, pengajuan permohonan, hingga prosedur sertifikasi. Tahap pendaftaran dan pengajuan permohonan dimulai dari pengurusan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) untuk mengurus syarat administratif sebelum perangkat diujikan dilaboratorium yang telah ditentukan. Tahapan ini dilakukan di gedung pusat Kominfo. Setelah mendapatkan surat SP3, tahapan selanjutnya yaitu prosedur sertifikasi. Pada tahap ini, para produsen, importir atau distributor mengurus surat perintah pembayaran (SP2) dengan menyertekan perangkat yang akan di sertifikasi. Tahapan ini dilakukan di laboratorium yang telah ditunjuk Kominfo, yaitu Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). Setelah pembayaran SP2 dilakukan, barulah perangkat dapat diujikan. Di tahap ini dokumen-dokumen mulai dari SP3, bukti pembayaran SP2, dokumen spesifikasi perangkat, buku manual, dan dokumen teknis lainnya wajib untuk disertakan. Proses pengujian ini memakan waktu yang cukup lama yaitu maksimal 21 hari kerja.
Setelah laporan hasil uji dikeluarkan dan telah dilakukannya evaluasi terhadap hasil tersebut, bila perangkat dianggap memenuhi standar barulah sertifikat dan izin Postel dapat diterbitkan, dan perangkat dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Semua tahapan mulai dari pendaftaran hingga terbitnya izin memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu maksimal 28 hari kerja. Waktu ini dapat dipersingkat asalkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum dilakukan pengujian lengkap dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
SYARAT DAN PROSEDUR SERTIFIKASI IZIN POSTEL BERDASARKAN PERMENKOMINFO NO. 34 TAHUN 2012