POSTEL, TAHAPAN DAN SYARAT YANG DIBUTUHKAN
POSTEL, TAHAPAN DAN SYARAT YANG DIBUTUHKAN
Pernah mendengar Postel? Pada kemasan perangkat telekomunikasi, contohnya saja pada belakang kemasan handphone, dapat ditemui nomor sertifikar Postel yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Lalu apa itu Postel? Postel merupakan singkatan dari Pos dan Telekomunikasi. Postel merupakan suatu izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang wajib hukumnya dimiliki oleh produsen, importir atau distributor yang memproduksi barang, mengimpor atau mendistribusikan barang kepada konsumen berupa perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel sebelum barang mereka dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013 tentang kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini dibuat guna untuk melindungi konsumen dari barang-barang berbahaya dan juga maraknya peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Secara lebih spesifik lagi, izin Postel ini untuk memastikan frekuensi radio pada setiap perangkat tidak saling bertabrakan sehingga tidak mengganggu satu sama lainnya dan juga agar frekuensi radio tersebut tidak dipergunakan untuk hal yang bukan peruntukannya.
Lalu bagaimana cara untuk mengajukan izin Postel? Proses yang dilakukan lumayan panjang. Ada tiga tahapan yang harus dilalui, mulai dari proses pendaftaran, pengajuan permohonan, hingga prosedur sertifikasi. Tahap pendaftaran dan pengajuan permohonan dimulai dari pengurusan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) untuk mengurus syarat administratif sebelum perangkat diujikan dilaboratorium yang telah ditentukan. Tahapan ini dilakukan di gedung pusat Kominfo. Setelah mendapatkan surat SP3, tahapan selanjutnya yaitu prosedur sertifikasi. Pada tahap ini, para produsen, importir atau distributor mengurus surat perintah pembayaran (SP2) dengan menyertekan perangkat yang akan di sertifikasi. Tahapan ini dilakukan di laboratorium yang telah ditunjuk Kominfo, yaitu Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). Setelah pembayaran SP2 dilakukan, barulah perangkat dapat diujikan. Di tahap ini dokumen-dokumen mulai dari SP3, bukti pembayaran SP2, dokumen spesifikasi perangkat, buku manual, dan dokumen teknis lainnya wajib untuk disertakan. Proses pengujian ini memakan waktu yang cukup lama yaitu maksimal 21 hari kerja.
Setelah laporan hasil uji dikeluarkan dan telah dilakukannya evaluasi terhadap hasil tersebut, bila perangkat dianggap memenuhi standar barulah sertifikat dan izin Postel dapat diterbitkan, dan perangkat dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Semua tahapan mulai dari pendaftaran hingga terbitnya izin memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu maksimal 28 hari kerja. Waktu ini dapat dipersingkat asalkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum dilakukan pengujian lengkap dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
SYARAT DAN PROSEDUR SERTIFIKASI IZIN POSTEL BERDASARKAN PERMENKOMINFO NO. 34 TAHUN 2012
- PERSYARATAN SERTIFIKASI
- Persyaratan Umum
- Permohonan Sertifikat A oleh Pabrik atau Distributor;
- Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi Berbadan Hukum.
- Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan
- Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada Direktur Standardisasi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Sapta Pesona Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110
- Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
- Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merek di Indonesia;
- Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
- Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
- Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
- Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum
- Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada Direktur Standardisasi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Sapta Pesona Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110
- Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat;
- Copy Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
- Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Copy Angka Pengenal Importir (API);
- Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
- Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
- Surat Penyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
- PERSYARATAN TEKNIS
- Dokumen spesifikasi teknis;
- Dokumen hasil uji bagi permohonan evaluasi dokumen yang berkaitan dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA)
- Sampel perangkat:
- 2 unit untuk kategori Alat Pelanggan (CPE);
- 1 unit untuk kategori Non CPE.
JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT POSTEL DAPAT MENGHUBUNGI KONSULTAN BISNIS GSA, KAMI AKAN MEMBANTU ANDA.