Di era digital dan teknologi seperti sekarang, berbagai perangkat elektronik dan telekomunikasi terus berkembang pesat. Namun sebelum produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib memastikan bahwa perangkat tersebut telah memiliki sertifikasi Postel atau SDPPI.

Bagi importir, distributor, maupun produsen perangkat elektronik, memahami proses pengurusan sertifikasi Postel sangat penting untuk menghindari kendala distribusi, penahanan barang di bea cukai, hingga sanksi dari pemerintah.

Apa Itu Sertifikasi Postel / SDPPI?

Sertifikasi Postel adalah sertifikasi yang diterbitkan oleh SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia.

Sertifikasi ini bertujuan memastikan bahwa perangkat memenuhi standar teknis dan tidak mengganggu jaringan telekomunikasi di Indonesia. (komdigi.go.id)

Produk yang wajib memiliki sertifikasi SDPPI umumnya adalah perangkat yang menggunakan:

Produk yang Wajib Sertifikasi Postel

Beberapa contoh produk yang umumnya wajib memiliki sertifikasi Postel antara lain:

Jika suatu produk memiliki fitur telekomunikasi atau transmisi sinyal, maka kemungkinan besar produk tersebut wajib memiliki sertifikasi SDPPI sebelum dipasarkan di Indonesia.

Mengapa Sertifikasi Postel Penting?

Memiliki sertifikasi Postel memberikan banyak manfaat bagi bisnis, seperti:

Tanpa sertifikasi SDPPI, produk telekomunikasi berisiko tidak dapat diedarkan secara resmi di Indonesia.

Proses Pengurusan Sertifikasi Postel / SDPPI

Berikut tahapan umum dalam proses pengurusan sertifikasi Postel di Indonesia:

1. Identifikasi Produk dan Spesifikasi

Tahap pertama adalah melakukan pengecekan terhadap:

Tahap ini sangat penting untuk menentukan jalur pengujian dan dokumen yang dibutuhkan.

2. Persiapan Dokumen Perusahaan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

Kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi kecepatan proses sertifikasi.

3. Pengujian Laboratorium

Produk wajib menjalani pengujian teknis di laboratorium yang terakreditasi dan diakui SDPPI. Pengujian dilakukan untuk memastikan perangkat memenuhi standar frekuensi dan keamanan yang berlaku di Indonesia.

Beberapa produk dapat menggunakan laporan uji luar negeri tertentu, namun tetap harus memenuhi ketentuan SDPPI terbaru.

4. Pengajuan Sertifikasi SDPPI

Setelah dokumen dan hasil uji lengkap, proses dilanjutkan dengan pengajuan sertifikasi melalui sistem resmi SDPPI.

Pada tahap ini dilakukan:

Jika terdapat ketidaksesuaian, pemohon biasanya diminta melakukan revisi atau melengkapi dokumen tambahan.

5. Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh proses telah memenuhi persyaratan, maka sertifikat SDPPI akan diterbitkan dan produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.

Nomor sertifikat SDPPI nantinya wajib dicantumkan pada label atau kemasan produk sesuai regulasi yang berlaku.

Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus Postel

Dalam praktiknya, banyak perusahaan mengalami kendala seperti:

Kesalahan kecil dapat menyebabkan proses menjadi lebih lama dan berdampak pada distribusi produk.

Gunakan Jasa Konsultan Postel Agar Proses Lebih Efisien

Pengurusan sertifikasi Postel membutuhkan pemahaman teknis dan regulasi yang cukup kompleks. Karena itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa konsultan profesional untuk memastikan proses berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.

Sebagai konsultan permit dan licensing, kami siap membantu Anda dalam:

Dengan tim yang berpengalaman, kami membantu proses sertifikasi Postel menjadi lebih mudah, cepat, dan minim kendala.

Konsultasikan Pengurusan Postel Anda Sekarang

Jangan sampai produk Anda tertahan atau tidak dapat dipasarkan karena belum memiliki sertifikasi SDPPI.

Percayakan pengurusan sertifikasi Postel kepada tim profesional kami dan dapatkan solusi pengurusan yang cepat, legal, dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan mulai proses sertifikasi Postel untuk produk Anda hari ini.

Sertifikasi POSTEL SDPPI adalah kewajiban bagi setiap perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia. Tanpa sertifikasi ini, produk berisiko ditahan di bea cukai atau bahkan dilarang dijual di pasar.

Sertifikasi ini dikeluarkan oleh SDPPI di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan perangkat memenuhi standar teknis dan tidak mengganggu jaringan.

Apa Itu Sertifikasi POSTEL SDPPI?

Sertifikasi POSTEL adalah proses pengujian dan validasi perangkat telekomunikasi sebelum dipasarkan di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah memastikan:

Daftar Perangkat yang Wajib Sertifikasi POSTEL

Tidak semua produk wajib, tetapi jika perangkat memiliki konektivitas jaringan, hampir pasti wajib sertifikasi.

Perangkat seperti smartphone, tablet, dan laptop dengan fitur WiFi atau seluler harus memiliki sertifikasi POSTEL sebelum dijual.

Produk wireless seperti router, modem, access point, hingga perangkat IoT juga wajib melalui pengujian SDPPI karena menggunakan frekuensi radio.

Perangkat Bluetooth seperti headset, speaker, dan smartwatch termasuk kategori wajib karena memancarkan sinyal.

Selain itu, alat industri seperti GPS tracker, EDC, dan radio komunikasi juga diwajibkan memiliki sertifikasi.

Produk impor sering menjadi kendala karena banyak yang belum memenuhi standar saat masuk ke Indonesia.

Syarat dan Dokumen Sertifikasi POSTEL

Untuk mengurus sertifikasi POSTEL SDPPI, beberapa dokumen penting harus disiapkan.

Dokumen teknis produk menjadi syarat utama untuk menjelaskan spesifikasi perangkat secara detail.

Test report dari laboratorium yang diakui diperlukan untuk membuktikan perangkat telah lolos pengujian.

Dokumen legalitas perusahaan juga wajib dilampirkan sebagai identitas pemohon.

Label sertifikasi nantinya akan digunakan sebagai tanda bahwa produk sudah legal beredar.

Proses Sertifikasi POSTEL SDPPI

Proses sertifikasi dimulai dari pengujian perangkat hingga penerbitan sertifikat resmi.

Jika dokumen tidak lengkap atau produk tidak sesuai standar, proses bisa memakan waktu lebih lama atau bahkan ditolak.

Karena itu, persiapan yang tepat sangat penting untuk mempercepat proses.

Biaya dan Lama Proses Sertifikasi POSTEL

Biaya sertifikasi POSTEL bervariasi tergantung jenis perangkat dan kompleksitas pengujian.

Waktu pengurusan juga bisa berbeda, mulai dari beberapa minggu hingga lebih lama jika terdapat kendala teknis atau administrasi.

Menggunakan jasa konsultan biasanya dapat mempercepat proses karena minim kesalahan.

Risiko Jika Tidak Memiliki Sertifikasi POSTEL

Tanpa sertifikasi POSTEL, produk Anda berisiko ditahan di bea cukai atau tidak dapat masuk ke pasar Indonesia.

Selain itu, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penarikan produk dari peredaran.

Hal ini tentu berdampak langsung pada kerugian bisnis dan reputasi perusahaan.

Jasa Sertifikasi POSTEL SDPPI Terpercaya

Mengurus sertifikasi POSTEL membutuhkan pemahaman teknis dan regulasi yang kompleks.

Dengan menggunakan jasa profesional, Anda bisa memastikan proses berjalan lebih cepat, aman, dan sesuai ketentuan.

Kami membantu pengurusan sertifikasi POSTEL mulai dari pengecekan dokumen, pengujian, hingga sertifikat terbit.

Konsultasi Gratis Sertifikasi POSTEL Sekarang

Jangan sampai produk Anda tertahan atau ditolak karena belum memiliki sertifikasi POSTEL.

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang dan dapatkan solusi pengurusan POSTEL yang cepat dan terpercaya.

JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT POSTEL – Jika anda pengusaha produk perangkat telekomunikasi, ingin mengurus sertifikat postel, silahkan menghubungi konsultan bisnis GSA, kami akan membantu anda dalam pengurusan izin alat telekomunikasi termasuk Surat Izin Postel

Surat Ijin Postel adalah dokumen yang mutlak diperlukan oleh perusahaan distributor atau Pabrikan barang-barang atau produk perangkat telekomunikasi seperti ponsel, walky talky, perangkat penyiaran radio dan sebagainya.

Sertifikat POSTEL adalah Sertifikat yang harus dibuat untuk setiap alat telekomunikasi yang mentransmisi, atau mentransmisi dan menerima spektrum radio.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013, Tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi yaitu setiap alat dan perangkat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel dan menggunakan spektrum frekuensi radio, baik itu yang dibuat, dirakit dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :
Persyaratan :
Surat permohonan
NIB (nomor induk berusaha)
Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) .
Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum :
Persyaratan :
Surat permohonan
Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) .
Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
Copy Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK) .
Copy Angka Pengenal Importir Tetap.
Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Berapa Lama Pengurusan Sertifikat Postel ?
Berapa Biaya Pengurusan Sertifikat Postel ?
Bagi anda ingin mudah dan tidak perlu repot mengurus sertifikat postel, silahkan hubungi konsultan bisnis kami, kami akan menjawab semua pertanyaan anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

POSTEL, TAHAPAN DAN SYARAT YANG DIBUTUHKAN

Pernah mendengar Postel? Pada kemasan perangkat telekomunikasi, contohnya saja pada belakang kemasan handphone, dapat ditemui nomor sertifikar Postel yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Lalu apa itu Postel? Postel merupakan singkatan dari Pos dan Telekomunikasi. Postel merupakan suatu izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang wajib hukumnya dimiliki oleh produsen, importir atau distributor yang memproduksi barang, mengimpor atau mendistribusikan barang kepada konsumen berupa perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel sebelum barang mereka dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013 tentang kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini dibuat guna untuk melindungi konsumen dari barang-barang berbahaya dan juga maraknya peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Secara lebih spesifik lagi, izin Postel ini untuk memastikan frekuensi radio pada setiap perangkat tidak saling bertabrakan sehingga tidak mengganggu satu sama lainnya dan juga agar frekuensi radio tersebut tidak dipergunakan untuk hal yang bukan peruntukannya.

Lalu bagaimana cara untuk mengajukan izin Postel? Proses yang dilakukan lumayan panjang. Ada tiga tahapan yang harus dilalui, mulai dari proses pendaftaran, pengajuan permohonan, hingga prosedur sertifikasi. Tahap pendaftaran dan pengajuan permohonan dimulai dari pengurusan Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3) untuk mengurus syarat administratif sebelum perangkat diujikan dilaboratorium yang telah ditentukan. Tahapan ini dilakukan di gedung pusat Kominfo. Setelah mendapatkan surat SP3, tahapan selanjutnya yaitu prosedur sertifikasi. Pada tahap ini, para produsen, importir atau distributor mengurus surat perintah pembayaran (SP2) dengan menyertekan perangkat yang akan di sertifikasi. Tahapan ini dilakukan di laboratorium yang telah ditunjuk Kominfo, yaitu Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT). Setelah pembayaran SP2 dilakukan, barulah perangkat dapat diujikan. Di tahap ini dokumen-dokumen mulai dari SP3, bukti pembayaran SP2, dokumen spesifikasi perangkat, buku manual, dan dokumen teknis lainnya wajib untuk disertakan. Proses pengujian ini memakan waktu yang cukup lama yaitu maksimal 21 hari kerja.

Setelah laporan hasil uji dikeluarkan dan telah dilakukannya evaluasi terhadap hasil tersebut, bila perangkat dianggap memenuhi standar barulah sertifikat dan izin Postel dapat diterbitkan, dan perangkat dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Semua tahapan mulai dari pendaftaran hingga terbitnya izin memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu maksimal 28 hari kerja. Waktu ini dapat dipersingkat asalkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum dilakukan pengujian lengkap dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

SYARAT DAN PROSEDUR SERTIFIKASI IZIN POSTEL BERDASARKAN PERMENKOMINFO NO. 34 TAHUN 2012

  1. PERSYARATAN SERTIFIKASI
    1. Persyaratan Umum
  2. Permohonan Sertifikat A oleh Pabrik atau Distributor;
  3. Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi Berbadan Hukum.
    1. Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan
  4. Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada Direktur Standardisasi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Sapta Pesona Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110
  5. Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
  6. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  8. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  9. Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat;
  10. Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merek di Indonesia;
  11. Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
  12. Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
  13. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
  14. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
  15. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
  16. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
  17. Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum
    1. Surat Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi ditujukan kepada Direktur Standardisasi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Sapta Pesona Lt. 8 Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110
    2. Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
    3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    5. Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat;
    6. Copy Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
    7. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Copy Angka Pengenal Importir (API);
    9. Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
    10. Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
    11. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
    12. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
    13. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
    14. Surat Penyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
  1. PERSYARATAN TEKNIS
    1. Dokumen spesifikasi teknis;
    2. Dokumen hasil uji bagi permohonan evaluasi dokumen yang berkaitan dengan Mutual Recognition Arrangement (MRA)
    3. Sampel perangkat:

JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT POSTEL DAPAT MENGHUBUNGI KONSULTAN BISNIS GSA, KAMI AKAN MEMBANTU ANDA.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami