JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT POSTEL
JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT POSTEL – Jika anda pengusaha produk perangkat telekomunikasi, ingin mengurus sertifikat postel, silahkan menghubungi konsultan bisnis GSA, kami akan membantu anda dalam pengurusan izin alat telekomunikasi termasuk Surat Izin Postel
Surat Ijin Postel adalah dokumen yang mutlak diperlukan oleh perusahaan distributor atau Pabrikan barang-barang atau produk perangkat telekomunikasi seperti ponsel, walky talky, perangkat penyiaran radio dan sebagainya.
Sertifikat POSTEL adalah Sertifikat yang harus dibuat untuk setiap alat telekomunikasi yang mentransmisi, atau mentransmisi dan menerima spektrum radio.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013, Tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi yaitu setiap alat dan perangkat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel dan menggunakan spektrum frekuensi radio, baik itu yang dibuat, dirakit dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/ atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.
Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :
Persyaratan :
Surat permohonan
NIB (nomor induk berusaha)
Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
Copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) .
Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum :
Persyaratan :
Surat permohonan
Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) .
Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
Copy Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK) .
Copy Angka Pengenal Importir Tetap.
Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
Berapa Lama Pengurusan Sertifikat Postel ?
Berapa Biaya Pengurusan Sertifikat Postel ?
Bagi anda ingin mudah dan tidak perlu repot mengurus sertifikat postel, silahkan hubungi konsultan bisnis kami, kami akan menjawab semua pertanyaan anda.