Home / Artikel BIsnis / Aturan UU Cipta Kerja Reformasi Izin Usaha Bidang Komunikasi

Aturan UU Cipta Kerja Reformasi Izin Usaha Bidang Komunikasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

SHARE THE ARTICLE

Recent Articles
Loading latest articles…

Menteri Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya, RPP NSPK juga akan mereformasi perizinan berusaha.

“RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi. Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi, ini sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” kata Johnny G. Plate dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja yang berlangsung secara virtual, Rabu (2/12/2020).

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis), Menkominfo menjelaskan RPP ini mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.

Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

“Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang,” jelasnya

Menurut Menkominfo, pemberlakuan kedua RPP yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut juga diharapkan dapat mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.

Selain itu, Menkominfo mengatakan, kedua RPP ini juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog) secara jelas dan tegas.

sumber L https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/ekonomi/705111/aturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-reformasi-izin-usaha-bidang-komunikasi

Butuh Jasa Urus Perizinan Usaha Anda

Hubungi Kami
FAQ Widget
FAQ

Frequently
Asked Questions

Jawaban untuk Berbagai Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering kami terima.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia, seperti SNI, BPOM, Sertifikasi Halal, TKDN, NIB OSS, Merek, POSTEL, K3L, PKRT, Kemenkes, Metrologi UTTP, NPT Oil, serta berbagai perizinan lainnya.

Biaya disesuaikan dengan jenis perizinan, kompleksitas produk, dan kebutuhan perusahaan. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

Durasi pengurusan berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan, kelengkapan dokumen, serta proses evaluasi oleh instansi pemerintah terkait. Tim kami akan memberikan estimasi waktu setelah melakukan evaluasi kebutuhan Anda.

Anda cukup menghubungi tim kami melalui WhatsApp, email, atau mengisi formulir konsultasi pada website. Tim kami akan membantu menganalisis kebutuhan dan merekomendasikan solusi perizinan yang paling sesuai.