Top

Jasa Izin IUI – Pengurusan Izin Usaha Industri

Global Service Agensi Merukan konsultan bisnis yang profesional dapat membantu anda segala jenis perizinan usaha salah satunya adalah izin IUI serahkan Pengurusan Izin Usaha Industri anda kepada kami, hubungi segerah team ahli kami terkait pertanyaan perizinan IUI

Deskripsi
  1. Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
    • Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.
    • Di Kota Bandung untuk usaha perseorangan skala mikro dan kecil (omzet maksimal Rp 2,5 milyar/tahun atau aset maksimal Rp 500 juta) IUI tidak bersifat wajib, karena pelaku usaha perseorangan hanya perlu memiliki dokumen perizinan bernama Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK). Namun pelaku usaha perseorangan mikro dan kecil tetap dapat memiliki IUI apabila dikehendaki dalam rangka pengembangan usahanya.
    • Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dan kebutuhan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis (baik terkait penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dsb). Selain itu, IUI adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.
Syarat
  1. Scan KTP Asli Pemilik
  2. Scan asli NPWP
  3. Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  4. Scan Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon (bagi yang tidak mensyaratkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Lingkungan)
  5. Scan Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Berikat
  6. Scan Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  7. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
  9. Scan asli KTP Penanggung Jawab
  10. Scan Surat Pernyataan / Permohonan
  11. Scan Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  12. Scan Sertifikat Tanah (AJB) Tanah
  13. Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
  14. Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  15. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

(Sumber: Perwali Bandung No.265/2016 dan https://dpmptsp.bandung.go.id/)

Catatan Penting

Masa Berlaku

3 tahun

Subjek Perizinan

Izin Usaha Industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha – baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri.

Catatan Penting

  • Klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan Nilai Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang No.20/2008.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, klasifikasi IKM adalah sebagai berikut:
    • Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp 1 milyar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang;
    • Industri Menengah adalah industri dengan nilai investasi Rp 1 milyar s.d Rp 15 milyar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp 1 milyar namun jumlah tenaga kerjanya 20 orang atau lebih.
  • Adapun Nilai Investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, diluar modal kerja, yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha industri. Dengan demikian, nilai investasi diluar tanah dan bangunan adalah total nilai investasi dikurangi dengan nilai tanah dan nilai bangunan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan industri.
  • Bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan menjadi lebih besar dari usaha skala rumah tangga, usahanya wajib dikembangkan di Kawasan Industri/di zonasi yang diperuntukkan untuk industri, kecuali:
    • jika di kota tersebut belum ada Kawasan Industri, atau sudah ada namun seluruh kavlingnya sudah habis;
    • usaha industri masih berskala kecil atau menengah dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas. Terkait hal ini, belum ada daftar resmi IKM apa saja yang termasuk tidak berpotensi mencemari lingkungan. Namun berdasarkan pengamatan sejauh ini, industri konveksi, fashion, industri pembuat kue atau roti, serta industri kreatif (produksi film, games, aplikasi atau software komputer) termasuk yang tidak mencemari lingkungan. Sementara yang berpotensi mencemari lingkungan antara lain industri tahu, industri batik atau tekstil lainnya, industri berbagai jenis minyak, dan industri lainnya yang menghasilkan limbah cair, asap, atau suara yang dapat mencemari lingkungan.
  • Usaha Industri yang dikembangkan di luar Kawasan Industri wajib memiliki Izin Lokasi sebagai bukti bahwa bentangan lahan yang akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana industri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Peta RTRW Kota Bandung dapat diunduh disini.
  • Pemohon IUI terlebih dulu harus menyelesaikan segala kegiatan persiapan tempat produksi (pembangunan, pengadaan pemasangan/instalasi alat-alat, dll). Adapun kegiatan persiapan tersebut baru dapat dimulai setelah perusahaan mengantongi Izin Prinsip (izin untuk memulai usaha) dan Izin Lokasi. Namun jika pabrik dibangun di Kawasan Industri, maka Izin Lokasi tidak diperlukan lagi.
  • Berdasarkan PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Izin Usaha Industri (IUI) untuk rencana usaha dengan nilai investasi maksimal Rp 10 milyar (di luar tanah dan bangunan) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, sementara yang di atas Rp 10 milyar dikeluarkan oleh Provinsi.

Jika anda bingung dalam pengurusan izin IUI silahkan hubungi team ahli kami akan membantu pertanyaan terkait perizinan usaha anda, jangan ragu untuk bertanya kami akan membantu anda dalam pengurusan izin IUI dengan efesien dan profesional tidak perlu repot dalam pengurusan izin IUI seharhkan kepada konsultan GSA.

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami