Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas dan disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah dan Baleg memastikan pembahasan ‘UU sapu jagat’ sudah mencapai 95%.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan dari 10 pasal, sudah hampir 100% disepakati di tingkat panitia kerja (panja) antara pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Baleg.
“Alhamdulillah dari 10 pasal, sudah 95% disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi-materi yang pending. Di beberapa sektor yang masih dan sampai hari ini akan kita selesaikan. Dan kita mudah-mudahn besok bisa masuk ke cluster terakhir, BAB 4 tentang ketenagakerjaan,” ujar Supratman dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).
Senada, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi juga mengklaim lewat RUU Ciptaker, merupakan suatu tonggak sejarah baru utuk meningkatkan peringkat daya saing Indonesia.
Relakasasi daftar negatif investasi dan daftar prioritas investasi, kata Elen, juga akan secara pararel diperbaiki. Harapannya, melalui Omnibus Law Ciptaker bisa mendorong perekonomian Indonesia, yang saat ini tengah terpuruk karena adanya pandemi covid-19.
“RUU Cipta Kerja, diharapkan sebagai transformasi ekonomi ke depan dan kita perlu memperbaiki yang signfikan beberapa indikator dalam perekonomian, yang dianggap sebagai lemak-lemak ekonomi yang menyangkut obesitas regulasi dan daya saing yang masih belum baik,” jelas Elen.
“Aspek ketenaga kerjaan, masalah perizinan dan kemudahan berusaha, UMKM dan koperasi, serta kepastian hukum jadi muatan materi kita yang harus diperbaiki dalam RUU Cipta Kerja,” lanjutnya.
Elen kemudian merinci ada 15 subtansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati antar pemerintah dan Baleg DPR. Berikut perinciannya:
“Tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR [Rencana Detail Tata Ruang],” jelas Elen.
Oleh karen itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital. RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang).
“Sehingga diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM untuk memulai starting bisnis dan menentukanlokasi sesuai kegiatan usahanya,” kata Elen melanjutkan.
Elen menjelaskan mengenai persetujuan lingkungan tidak dihilangkan, dan AMDAL akhirnya disepakati untuk hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan, dan lingkungan hidup itu sendiri.
“Pengintegrasian perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. AMDAL tetap ada untuk kegiatan risiko tinggi,” jelas Elen.
“Akan ada guidance yang disiapkan Kementerian PUPR mengenai sertifikasi dan standar bangunan yang harus disiapkan masyarakat. Terutama risiko rendah untuk bangunan sederhana, tentu tinggal mengambil standar yang telah disiapkan,” jelas Elen.
“Kalo yang risikonya rendah seperti UMK cukup pendafararan melalui sistem OSS [Online Single Subbmission], akan teregister dan mendapatkan semacam perizinan dari pemerintah pusat,” tuturnya.
“Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahn dan pembedayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dnegan kemitraan dengan badan usaha besar.”
“Sudah dalami berminggu-minggu dan Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri,” ujar Elen.
Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Periznan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat.
“Kita tidak ambil alih kewenangan yang sudah ada dalam Pemda, yang dilakukan kita terapkan standar bentuk NPKS. Dan standar ini berlaku nasional, dengan demikian gak ada lagi perbedaan antar satu daerah dengan daerah lain terkait pelayanan perizinan,” jelas Elen.
“Jadi yang diusulan RUU Cipta Kerja, yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pada Februari kemarin sudah disepakti bahwa pencabutan perda tetap mengikuti mekanisme didalam putusan MK. Tidak dibatalkan presiden, tapi sesuai mekanisme yang ada,” ujar Elen.
“Dan untuk mengatur pengaturan ke depan agar ada keselarasan, maka pemerintah pusat melakukan penyelarasan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan dibawah UU, termasuk perda. Mekansisme proses tetap yang sudah ada,” lanjutnya.
“Dan mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yg sngt dinantikan mereka dan ada jaminan kesediaan jaminan bahan baku dan disepakati BUMDes berbadan hukum,” jelas Elen.
“Yang kita lakukan reformulasi dan mempertegas mana sebenarnya unsur pidana dan admisnitratsi. Kalau sifatnya perizinan mestinya adminstrasi, tapi kalau yang sifatnya sudah melakukan atau mengakibatkan K3L maka tetap sanksi pidana dan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja,” jelas Elen.
sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20200924135817-4-189176/tinggal-ketenagakerjaan-ini-update-omnibus-law-cipta-kerja
Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis yang membantu segala kebutuhan perizinan bisnis anda
hubungi team ahli kami