Top

Jasa Pengurusan Izin BPOM

Konsultan bisnis GSA (Global Servis Agensi) merupakan partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha anda, salahsatunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin edar BPOM, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin BPOM, agar lebih mudah dan efesien juga cepat. segera hubungi team Ahli kami jika ada pertanyaan.

Produk obat, kosmetik, dan makanan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. BPOM sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen dan importir untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, dan layak dikonsumsi.

  1. Angka Pengenal Impor (API) Umum / Terbatas / Import identification number
  2. Angka Pengenal Ekspor (APE) / Export identification number
  3. Nomor Induk Kepabeanan (NIK) Beacukai / Customs identification number
  4. Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) / Special import identification number
  5. BPOM for local products
  6. BPOM for import products
  7. BPOM for local products
  8. Bangun industri – pabrik / built manufacture for cosmetics, food and beverage, suplements, herbal, drugs
  9. CPKB – CPPOB – CPOTB – CPOB
  10.  Pendirian pabrik AMD

Bagi para UKM yang belum mendaftarkan Produknya ke BPOM dan belum tahu cara izin ke BPOM sebaiknya cepat langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk kita yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan makanan yang beracun.

Saat ini memang tak semua orang mengetahui bagaimana cara membuat produk yang tepat, benar dan aman. Apalagi sebagian masyarakat ketiga syarat produk tersebut tidaklah penting. Yang terpenting bagi produk makanan biasanya adalah rasanya yang enak. Sedangkan bagi kosmetik yang penting bisa memutihkan atau menghaluskan.

Sehingga tak sedikit orang mengabaikan kesehatan bahkan keselamatannya jika mengkonsumsi suatu produk dalam waktu yang lama. Sehingga sebagai UKM yang baik tak ada salahnya kita mendaftarkan produk ke BPOM sehingga petugas BPOM bisa mendeteksi amankah produk kita untuk dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Sedangkan Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.

Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :
  2. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
  4. Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
  6. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  7. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  8. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Jenis Nomor Pendaftaran

Biasanya ketika kita mendaftarkan produk ke BPOM kita akan dilabelin dengan kode SP,MD atay ML baik untuk produk makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik. Label SP  kependekan daro Sertifikat Penyuluhan yang merupakan momor pendaftaran yang diberikan kepada para pengusaha kecil dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan /Kodya sebatas penyuluhan.

Sedangkan label MD diberikan produsen makanan atau minuman yang bermodal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara label ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang.

Lalu Bagaimana Cara izin ke BPOM , Untuk Mendaftarkan Produk?

Jika anda bingung urus BPOM atau tidak mau ribet susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada konsultan GSA, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM, kami akan segera membantu anda

Butuh Jasa BPOM
Segera Hubungi Kami

,

Jasa BOM Jakarta

Jasa BOM surabaya

Jasa BOM medan

Jasa BOM bandung

Jasa BOM makasar

Jasa BOM Semarang

Jasa BOM Palembang

Jasa BOM Batam

Jasa BOM Pekanbaru

Jasa BOM Malang

Jasa BOM Banten

Jasa BOM Sumatra

Jasa BOM bali

Jasa BOM tangerang

Jasa BOM tangerang selatan

Jasa BOM Jakarta timur

Jasa BOM jakarta Barat

Jasa BOM Bekasi

Jasa BOM DEPOK

Jasa BOM Bandung

Jasa BOM karawang

Jasa BOM bogor

Jasa BOM jawa barat

Jasa BOM jawa tengah

Jasa BOM jawa timur

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami