Home / Artikel BIsnis / Perizinan UTTP Metrologi (Peralatan Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya)

Perizinan UTTP Metrologi (Peralatan Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya)

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
jasa uttp

SHARE THE ARTICLE

Recent Articles
Loading latest articles…

perizinan UTTP Kemetrologian kami merupakan konsultan pengurusan perizinan Alat – Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang memberikan perizinan UTTP secara profesional

persetujuan terhadap prototipe UTTP asal impor atau produksi dalam negeri yang menyatakan UTTP tersebut telah memenuhi Syarat Teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor atau dibuat/dirakit di wilayah Republik Indonesia.

Landasan Hukum:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Asal Impor
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Asal Impor
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republ Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016 Tentang Izin Pembuatan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, Dan Perlengkapannya Produksi Dalam Negeri

Jenis-Jenis Izin:

  • Izin Tipe              

Persyaratannya meliputi :

  1. Surat Permohonan Izin Tipe yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum dilengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  4. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API);
  5. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang, pelayanan purna jual sebagaimana tercantum dalam kartu jaminan/garansi;
  6. Contoh kartu jaminan/garansi dan petunjuk penggunaan/ panduan operasional dalam bahasa Indonesia dan dapat disandingkan dengan bahasa asing
  7. Laporan hasil pengujian, berupa:
    1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau
    2. Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, jika UTTP yang akan diimpor telah diberlakukan SNI secara wajib
  • Izin Tanda Pabrik

Persyaratannya meliputi:

  1. Surat Permohonan Izin Tanda Pabrik yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. fotokopi akta pendirian badan usaha dan akta perubahan (jika ada), dalam hal badan usaha merupakan badan hukum diengkapi dengan dokumen pengesahan sebagai badan hukum;
  3. fotokopi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, atau Tanda Daftar Industri;
  4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  6. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ketersediaan suku cadang dan pelayanan purna jual;
  7. contoh merek pabrik; dan
  8. daftar isian tentang Produsen UTTP.
  9. Laporan hasil pengujian, berupa:
    1. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP yang diuji sesuai dengan ketentuan syarat teknis; atau
    2. Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian,
    3.  
  10. Perpanjangan Izin Tanda Pabrik

Persyaratan yang harus dilampirkan:

  1. Surat Permohonan Izin Tanda Pabrik yang ditujukan kepada Direktur Metrologi;
  2. asli Izin Tanda Pabrik;
  3. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Tipe UTTP yang dibuat adalah sama dengan UTTP yang telah mendapatkan Izin Tanda Pabrik; dan
  4. persetujuan Direktur, dalam hal telah dilakukan modifikasi terhadap UTTP.
  • Label Tipe UTTP (diperuntukkan bagi UTTP asal impor yang telah memiliki izin Tipe)

Surat Permohonan Label Tipe kepada Direktur Metrologi yang dilengkapi:

  1. Fotokopi Izin Tipe UTTP
  2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan invoice impor UTTP
  3. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai penggunaan Label Tipe

Ingin mengurus izin UTTP tanpa ribet, mudah dan murah ? hubungi konsultan bisnis GSA, jangan ragu untuk bertanya, kami membantu segala kebutuhan perizinan bisnis anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

FAQ Widget
FAQ

Frequently
Asked Questions

Jawaban untuk Berbagai Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering kami terima.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia, seperti SNI, BPOM, Sertifikasi Halal, TKDN, NIB OSS, Merek, POSTEL, K3L, PKRT, Kemenkes, Metrologi UTTP, NPT Oil, serta berbagai perizinan lainnya.

Biaya disesuaikan dengan jenis perizinan, kompleksitas produk, dan kebutuhan perusahaan. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

Durasi pengurusan berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan, kelengkapan dokumen, serta proses evaluasi oleh instansi pemerintah terkait. Tim kami akan memberikan estimasi waktu setelah melakukan evaluasi kebutuhan Anda.

Anda cukup menghubungi tim kami melalui WhatsApp, email, atau mengisi formulir konsultasi pada website. Tim kami akan membantu menganalisis kebutuhan dan merekomendasikan solusi perizinan yang paling sesuai.