Apa Itu BPOM Produk Pangan?

BPOM Produk Pangan adalah proses registrasi pangan olahan kepada BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Produk yang telah mendapatkan izin edar akan memperoleh nomor registrasi berupa:

Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan informasi label sesuai ketentuan BPOM.

Jenis Produk Pangan yang Memerlukan Izin BPOM

Beberapa kategori produk yang umumnya wajib memiliki izin edar BPOM meliputi:

Sementara itu, beberapa produk tertentu dapat masuk dalam kategori SPP-IRT sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Izin BPOM Produk Pangan Penting?

1. Memenuhi Kewajiban Regulasi

Produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum dipasarkan.

2. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

BPOM melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan melalui proses registrasi sebelum produk beredar di pasar.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki nomor izin edar resmi.

4. Mempermudah Distribusi Produk

Izin BPOM sering menjadi syarat untuk masuk ke supermarket, minimarket, marketplace, distributor nasional, dan pasar ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Produk Pangan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

Persyaratan dapat berbeda tergantung kategori dan tingkat risiko produk pangan yang diajukan.

Proses Pengurusan BPOM Produk Pangan

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Registrasi Akun dan Produk

Pengajuan dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM.

Tahap 3: Evaluasi Dokumen

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap formula, label, klaim produk, dan kelengkapan administrasi.

Tahap 4: Klarifikasi dan Perbaikan

Apabila diperlukan, pemohon diminta melengkapi dokumen atau melakukan revisi.

Tahap 5: Penerbitan Izin Edar

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan nomor izin edar sehingga produk dapat dipasarkan secara legal. Produk yang masih dalam proses registrasi tidak boleh diperjualbelikan sebelum izin edar diterbitkan.

Jasa Pengurusan BPOM Produk Pangan

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Pentingnya Izin Edar Alkes dan PKRT untuk Keamanan Produk

Dalam industri kesehatan dan kebutuhan rumah tangga, keamanan produk menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan. Produk yang termasuk dalam kategori Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) wajib memiliki izin edar resmi sebelum dipasarkan di Indonesia.

Izin edar Alkes dan PKRT bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Itu Alkes dan PKRT?

Alat Kesehatan (Alkes) adalah produk yang digunakan untuk keperluan medis, seperti diagnosis, pencegahan, dan pengobatan penyakit. Contohnya meliputi alat tes kesehatan, alat medis, hingga peralatan laboratorium.

Sementara itu, PKRT mencakup produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, seperti disinfektan, pembersih lantai, cairan antibakteri, dan produk kebersihan lainnya.

Kedua kategori ini memiliki dampak langsung terhadap kesehatan manusia, sehingga pengawasannya dilakukan secara ketat.

Kenapa Izin Edar Alkes dan PKRT Sangat Penting?

Menjamin Keamanan dan Kualitas Produk

Produk yang telah memiliki izin edar telah melalui proses evaluasi dan pengujian. Hal ini memastikan bahwa produk aman digunakan dan tidak membahayakan konsumen.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen modern cenderung memilih produk yang sudah terdaftar secara resmi. Izin edar menjadi indikator bahwa produk tersebut dapat dipercaya.

Memenuhi Regulasi Pemerintah

Di Indonesia, setiap produk Alkes dan PKRT wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berujung pada sanksi serius.

Mendukung Pertumbuhan Bisnis

Produk dengan izin resmi lebih mudah masuk ke marketplace besar, retail modern, hingga pasar internasional.

Risiko Menjual Produk Tanpa Izin PKRT dan Alkes

Masih banyak pelaku usaha yang menunda pengurusan izin edar karena dianggap rumit. Padahal, risiko yang dihadapi sangat besar:

  1. Produk ditarik dari peredaran
  2. Denda dan sanksi hukum
  3. Reputasi bisnis menurun
  4. Kehilangan kepercayaan konsumen
  5. Hambatan dalam ekspansi bisnis

Peran Perizinan dalam Meningkatkan Daya Saing Produk

Memiliki izin edar Alkes dan PKRT bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga strategi bisnis. Produk yang telah terdaftar memiliki nilai lebih di mata konsumen dan mitra bisnis.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk, izin edar menjadi faktor penting dalam memenangkan persaingan pasar.

Konsultan bisnis GSA (Global Servis Agensi) merupakan partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha anda, salahsatunya adalah Jasa pengurusan Izin BPOM, Jadi anda tidak perlu repot dan bingung mengurus izin edar BPOM, anda hanya perlu hubungi kami untuk pengurusan izin BPOM, agar lebih mudah dan efesien juga cepat. segera hubungi team Ahli kami jika ada pertanyaan.

Produk obat, kosmetik, dan makanan yang akan dipasarkan harus melewati serangkaian uji lab dan verifikasi dokumen sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar. BPOM sudah menyiapkan serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi produsen dan importir untuk memastikan produk yang akan dipasarkan berkualitas, aman, dan layak dikonsumsi.

  1. Angka Pengenal Impor (API) Umum / Terbatas / Import identification number
  2. Angka Pengenal Ekspor (APE) / Export identification number
  3. Nomor Induk Kepabeanan (NIK) Beacukai / Customs identification number
  4. Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) / Special import identification number
  5. BPOM for local products
  6. BPOM for import products
  7. BPOM for local products
  8. Bangun industri – pabrik / built manufacture for cosmetics, food and beverage, suplements, herbal, drugs
  9. CPKB – CPPOB – CPOTB – CPOB
  10.  Pendirian pabrik AMD

Bagi para UKM yang belum mendaftarkan Produknya ke BPOM dan belum tahu cara izin ke BPOM sebaiknya cepat langsung didaftarkan. Karena jika terindikasi berbahaya maka bisa langsung diperbaharui. Jangan sampai produk kita yang sudah beredar di pasaran tiba-tiba disita polisi karena mengandung bahan makanan yang beracun.

Saat ini memang tak semua orang mengetahui bagaimana cara membuat produk yang tepat, benar dan aman. Apalagi sebagian masyarakat ketiga syarat produk tersebut tidaklah penting. Yang terpenting bagi produk makanan biasanya adalah rasanya yang enak. Sedangkan bagi kosmetik yang penting bisa memutihkan atau menghaluskan.

Sehingga tak sedikit orang mengabaikan kesehatan bahkan keselamatannya jika mengkonsumsi suatu produk dalam waktu yang lama. Sehingga sebagai UKM yang baik tak ada salahnya kita mendaftarkan produk ke BPOM sehingga petugas BPOM bisa mendeteksi amankah produk kita untuk dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

Sedangkan Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.

Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :
  2. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
  4. Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
  6. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  7. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  8. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Jenis Nomor Pendaftaran

Biasanya ketika kita mendaftarkan produk ke BPOM kita akan dilabelin dengan kode SP,MD atay ML baik untuk produk makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetik. Label SP  kependekan daro Sertifikat Penyuluhan yang merupakan momor pendaftaran yang diberikan kepada para pengusaha kecil dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan /Kodya sebatas penyuluhan.

Sedangkan label MD diberikan produsen makanan atau minuman yang bermodal besar dan diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara label ML untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang.

Lalu Bagaimana Cara izin ke BPOM , Untuk Mendaftarkan Produk?

Jika anda bingung urus BPOM atau tidak mau ribet susah payah mengurus izin BPOM, serahkan kepada konsultan GSA, jangan ragu hubungi kami terkait pengurusan izin BPOM, kami akan segera membantu anda

Butuh Jasa BPOM
Segera Hubungi Kami

,

Jasa BOM Jakarta

Jasa BOM surabaya

Jasa BOM medan

Jasa BOM bandung

Jasa BOM makasar

Jasa BOM Semarang

Jasa BOM Palembang

Jasa BOM Batam

Jasa BOM Pekanbaru

Jasa BOM Malang

Jasa BOM Banten

Jasa BOM Sumatra

Jasa BOM bali

Jasa BOM tangerang

Jasa BOM tangerang selatan

Jasa BOM Jakarta timur

Jasa BOM jakarta Barat

Jasa BOM Bekasi

Jasa BOM DEPOK

Jasa BOM Bandung

Jasa BOM karawang

Jasa BOM bogor

Jasa BOM jawa barat

Jasa BOM jawa tengah

Jasa BOM jawa timur

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami