Apa Itu BPOM Produk Pangan?

BPOM Produk Pangan adalah proses registrasi pangan olahan kepada BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Produk yang telah mendapatkan izin edar akan memperoleh nomor registrasi berupa:

Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan informasi label sesuai ketentuan BPOM.

Jenis Produk Pangan yang Memerlukan Izin BPOM

Beberapa kategori produk yang umumnya wajib memiliki izin edar BPOM meliputi:

Sementara itu, beberapa produk tertentu dapat masuk dalam kategori SPP-IRT sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Izin BPOM Produk Pangan Penting?

1. Memenuhi Kewajiban Regulasi

Produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum dipasarkan.

2. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

BPOM melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan melalui proses registrasi sebelum produk beredar di pasar.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki nomor izin edar resmi.

4. Mempermudah Distribusi Produk

Izin BPOM sering menjadi syarat untuk masuk ke supermarket, minimarket, marketplace, distributor nasional, dan pasar ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Produk Pangan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

Persyaratan dapat berbeda tergantung kategori dan tingkat risiko produk pangan yang diajukan.

Proses Pengurusan BPOM Produk Pangan

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Registrasi Akun dan Produk

Pengajuan dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM.

Tahap 3: Evaluasi Dokumen

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap formula, label, klaim produk, dan kelengkapan administrasi.

Tahap 4: Klarifikasi dan Perbaikan

Apabila diperlukan, pemohon diminta melengkapi dokumen atau melakukan revisi.

Tahap 5: Penerbitan Izin Edar

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan nomor izin edar sehingga produk dapat dipasarkan secara legal. Produk yang masih dalam proses registrasi tidak boleh diperjualbelikan sebelum izin edar diterbitkan.

Jasa Pengurusan BPOM Produk Pangan

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Apa Itu BPOM Kosmetik?

BPOM kosmetik adalah proses notifikasi atau pendaftaran produk kosmetik kepada BPOM sebelum produk tersebut dipasarkan di Indonesia. Setelah proses registrasi disetujui, produk akan memperoleh Nomor Notifikasi Kosmetik yang menjadi bukti legalitas produk.

Registrasi ini berlaku untuk berbagai jenis kosmetik, seperti:

Mengapa Registrasi BPOM Kosmetik Penting?

1. Memenuhi Ketentuan Hukum

Produk kosmetik yang beredar wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen cenderung lebih percaya terhadap produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM.

3. Memudahkan Penjualan di Marketplace

Sebagian besar marketplace dan distributor besar mensyaratkan izin BPOM untuk produk kosmetik.

4. Memperluas Peluang Bisnis

Produk yang telah terdaftar BPOM lebih mudah masuk ke pasar modern, retail nasional, dan ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Kosmetik

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis produk dan status perusahaan sebagai produsen lokal atau importir.

Proses Pengurusan BPOM Kosmetik

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pengumpulan seluruh dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Verifikasi Dokumen

Pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai regulasi BPOM.

Tahap 3: Pengajuan Notifikasi

Pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik BPOM.

Tahap 4: Evaluasi Produk

BPOM melakukan evaluasi terhadap komposisi dan dokumen pendukung.

Tahap 5: Penerbitan Nomor Notifikasi

Apabila memenuhi persyaratan, nomor notifikasi BPOM akan diterbitkan dan produk dapat dipasarkan secara legal.

Berapa Lama Pengurusan BPOM Kosmetik?

Waktu proses registrasi BPOM kosmetik umumnya berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi dari BPOM.

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan risiko penolakan.

Ingin tampil cantik, tapi bingung memilih produk-produk kosmetik yang sehat? Jika iya, ada baiknya ikuti tip dari Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).

“Kami biasa kampanyekan ke konsumen KIK yaitu kemasan, izin, dan kedaluwarsa untuk mengetahui apakah produk itu layak atau tidak untuk digunakan,” kata Plt Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan, Selasa (28/6/2016).

Bahdar mengatakan, sebelum membeli kosmetik konsumen harus memperhatikan kemasannya, apakah sudah rusak atau belum. Kemudian, dilihat apakah ada keterangan komposisinya atau tidak. Apakah tertera alamat pabriknya atau tidak. Selanjutnya, apakah terkait izin edar di kemasan ada nomor notifikasi dari BPOM.

“Terakhir, cek tanggal kedaluwarsanya. Apakah sudah lewat atau belum,” ujarnya.

Dengan demikian jika kosmetik tidak memenuhi hal tersebut, maka sebaiknya dihindari. Sebab, tak menutup kemungkinan produk-produk tersebut tidak lolos uji dan mengandung zat-zat berbahaya yang merugikan bagi kulit.

“Untuk masyarakat awam cukup mengetahuinya dengan cara KIK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahdar mengatakan pihaknya terus mengawasi seluruh produk-produk kosmetik baik berlabel indie maupun arus utama. Pengawasan tersebut dilakukan dengan mengecek pabrik-pabrik kosmetik, distribusi, dan pasar.

“Jadi kami akan awasi seluruh kosmetik-kosmetik yang beredar di pasaran,” ujarnya.

jika anda pengusaha komsetik ingin mengurus perizinan komsetik

hubungi kami

Global Service Agensi merupakan Konsultan Bisnis yang membantu perizinan usaha anda termasuk Jasa Pengurusan Izin Usaha Makanan

Hubungi Kami

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Makanan

PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal

Industri rumahan dalam bidang makanan ialah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang yang dilakukan di rumah dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik untuk dilihat.

Ada sejumlah manfaat dari usaha home industry makanan, antara lain:

Nah, membuka dan mengelola usaha home industry makanan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak dan mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual. Namun, untuk membuka usaha tersebut harus memiliki perizinan industri makanan rumahan atau PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.

Izin PIRT hanya diberikan untuk produk pangan olahan dengan tingkat risiko yang rendah dengan menerbitkan nomor PIRT sebanyak 15 digit (baru) dan 12 digit (lama) yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk makanan dan minuman yang daya tahannya di atas 7 hari.

Sedangkan makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah 7 hari termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan izin PIRT hanya berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Lama waktu proses pengurusan izin PIRT, 1 minggu-3 bulan, tergantung masing-masing daerah.

Keuntungan pengurusan Izin PIRT

  1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
  2. Jika pada suatu saat petugas dari Dinas Kesehatan melakukan survei dan mendapati industri skala rumah tangga tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, pihak Dinas Kesehatan akan menyumbangkan alat penunjang industri yang dibutuhkan tanpa memungut biaya.
  3. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
  4. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi.

Syarat Perizinan PIRT

Pengurusan Perizinan PIRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Untuk beberapa produk makanan dan minuman dengan bahan tertentu, memerlukan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti:

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan/Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Cara Pengurusan Perizinan PIRT

Prosedur pengurusan izin produksi makanan dan minuman adalah dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan setempat.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Dinas Kesehatan akan mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan, dan akan dilakukan pemeriksaan berkas, Persetujuan Kadinkes dan menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
  3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya, pemeriksaan sarana.
  4. Dinkes memberikan pertimbangan terhadap permohonan izin yang diajukan, menyusun konsep izin dan meneruskan kepada yang berhak menandatangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, menandatangani konsep izin.
  5. Pemohon membayar retribusi Sertifikat PIRT.
  6. Total waktu pengurusan 3 bulan.
  7. sumber

sumber : https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/prosedur-pengurusan-izin-usaha-makanan

JIka anda ingin membuka usaha makanan, butuh prizinan terkait usaha makanan

Hubungi Team Ahli Kami

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami

Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis yang membuat perizinan usaha anda termasuk perizinan usaha kosmetik anda

Jika anda membutuhkan perizinan terkait bpom silahkan menghubungi team ahli kami

Meskipun telah dilarang, karena berbahaya bagi kulit pemakainya, produk kosmetik bermerkuri masih beredar di pasaran.

Masalahnya, sulit bagi kita untuk mengetahui apakah ada kandungan merkuri dalam sebuah produk.

Lantas, adakah cara mendeteksi produk kosmetik bermerkuri?

Menurut Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr Listya Paramita SpKK, untuk mendeteksi produk kosmetik bermerkuri, tidak bisa dideteksi secara fisik.

“Kita tidak bisa melihat tampilan fisik dari krimnya saja. Jadi, kalau mau tahu secara benar dan akurat krim yang kita curigai ini ada merkurinya atau tidak, ya cek ke laboratorium,” kata Listya dalam diskusi daring bertajuk Stop Kosmetik Bermerkuri, Petaka Dibalik Putih dalam Sekejap, Rabu (6/9/2020).

Meski demikian, Listya menyebutkan, setidaknya ada tiga ciri atau tanda umum yang bisa menjadi tanda awal mewaspadai adanya kandungan merkuri, di antaranya sebagai berikut.

  1. Tidak ada izin BPOM

Anda sebaiknya mencurigai produk yang tidak ada label atau kode izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Pada dasarnya, produk yang aman untuk digunakan adalah yang mendapatkan izin resmi dari BPOM.

Oleh sebab itu, jika Anda membeli suatu produk kosmetik yang tidak ada kode izin BPOM, maka dipastikan produk tersebut ilegal.

Namun, jika Anda melihat produk ada kode izin BPOM pada kemasan, sebaiknya lakukan pengecekan di laman resmi BPOM, apakah kode tersebut terdata dalam sistem BPOM dan sesuai dengan kemasan produk yang Anda beli.

Jika pada produk hanya ada label kode BPOM, tetapi tidak terdata di sistem resmi BPOM, maka sebaiknya Anda tidak menggunakannya.

Karena produk itu dipastikan ilegal dan bisa berbahaya bagi kesehatan.

Anda dapat memastikan kode BPOM dengan mengakses laman cekbpom.pom.go.id.

  1. Produk berkemasan polos

Listya menegaskan, Anda perlu mewaspadai produk kosmetik yang kemasannya polos atau tidak ada merek, ingredients, masa kedaluwarsa, dan juga produsennya.

“Nah, ini sudah tanda-tanda nih (produk ilegal berbahaya),” ujarnya.

  1. Promosinya terlalu spektakuler

Terakhir, Anda juga perlu mencurigai produk-produk kosmetik yang menawarkan khasiat atau manfaat yang sangat spektakuler (luar biasa).

“Apalagi yang bilangnya putih permanen, harus lebih waspada. Jangan mudah tergiur dengan iklan-iklan yang enggak masuk akal gitu. Tujuh hari putih permanen itu gimana caranya?” pungkasnya.

Ciri-ciri Kosmetik Tidak Baik untuk Kesehatan Kulit

Sebenarnya tak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan kulit wajah yang bersih dan bersinar itu.

Cukup kenali produk yang Anda pakai agar kulit tidak hanya cantik tapi juga sehat.

Melansir dari Alodokter pada Jumat, (13/9/2019), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para pembeli kosmetik untuk membeli kosmetik yang aman dan terdaftar di BPOM.

Adapun ciri-ciri kosmetik yang tidak baik untuk kesehatan kulit adalah sebagai berikut dikutip dari Grid.ID.

  1. Mengandung Merkuri

Hindari kosmetik yang mengandung merkuri, karena ini mampu menghambat pembentukan melanin yang berfungsi sebagai pigmen dalam kulit.

Jika digunakan terus menerus merkuri akan menyebabkan ruam dan perubahan warna kulit, bahkan gagal ginjal serta gangguan psikologis.

Pada wanita hamil kandungan merkuri ini dapat beresiko pada bayi

Kandungan ini bisa menyebabkan kelainan bawaan dan gangguan perkembangan otak pada bayi.

  1. Mengandung Asam Retinoat

Asam retinoat adalah senyawa metabolit vitamin A.

Ia mampu membersihkan pori-pori, mengatasi jerawat dan bekas jerawat, bahkan dapat mengurangi kerutan.

Meski begitu kandungan ini ternyata beresiko menyebabkan kulit iritasi, kering, bengkak, kemerahan dan membuat kulit sensitif terhadap sinar matahari.

Apabila ingin menggunakan kosmetik yang mengandung asam retionat, tentu harus dalam pengawasan medis dan sesuai resep dokter.

  1. Mengandung Hydroquinon

Kandungan Hydroquinone ini biasanya digunakan untuk mencerahkan kulit dan menyamarkan bintik hitam.

Hanya saja penggunanan kandungan ini dalam krim dapat menyebabkan kulit menjadi sangat sensitif terhadap matahari.

Hydroquinone juga berisiko menimbulkan reaksi alergi berat, seperti sakit kepala, ruam, gatal, bengkak pada wajah dan tenggorokan, dan sulit bernapas.

  1. Mengandung Rasorsinol

Rasorsinol merupakan salah satu dari tiga benzenediol isomer yang dapat digunakan untuk mengobati rasa sakit dan gatal.

Resorsenol sebenarnya juga bisa digunakan untuk mengatasi sakit kulit.

Namun, jika rasorsinol digunakan terlalu sering dan terlalu banyak akan memberi efek samping pada kulit.

Di antaranya menyebabkan kulit biru, detak jantung tidak beraturan, hingga sesak napas.

Untuk mencegah dampak dari kandungan kosmetik ini diimbau konsumen tidak sembarangan membeli kosmetik.

Untuk para konsumen disarankan untuk tetap membeli produk yang telah memiliki izin edar dari BPOM.

Atau jika tidak lakukan konsultasi dengan dokter sebelum membeli produk kecantikan.

sumber : https://bali.tribunnews.com/2020/09/20/3-ciri-sederhana-kosmetik-mengandung-merkuri-hati-hati-memilih-produk

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami