Top

Jasa Pengurusan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Jika Anda Membutuhkan Jasa Pengurusan TDP dan perizinan usaha lainnya Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis Terpercaya

Silahkan Hubungi kami

Pengertian TDP atau Tanda Daftar Perusahaan merupakandaftar pencatatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaannya, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yang membahas tentang Wajib Daftar perusahaan. Catatan ini juga memuat sejumlah hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Jadi, setiap badan usaha, baik itu berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, hingga perseorangan wajib mendaftarkan badan usaha yang dimilikinya. Termasuk di dalamnya adalah kantor cabang, anak perusahaan, kantor pembantu, kantor wilayah, hingga agen yang masih beroperasi di bawah nama perusahaan tersebut.

Selain diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, kewajiban pengusaha mendaftarkan badan usaha yang dikelolanya juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007 mengenai Penyelenggaraan Perusahaan juncto Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 mengenai Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.

Fungsi TDP

Sebenarnya, apa keuntungan dari memiliki TDP bagi perusahaan? Kepemilikan TDP akan menjadi penanda segala aktivitas yang sedang berjalan di suatu perusahaan. Artinya, TDP ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan profil perusahaan secara lengkap.

Siapa Saja yang Boleh Tidak Membuat TDP?

Lalu, badan usaha seperti apa yang diperbolehkan untuk tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan? Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan berikut Keputusan Presiden, ditetapkan bahwa segala badan usaha yang aktivitas operasionalnya tidak ada hubungannya dengan bidang perekonomian dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tidak diwajibkan untuk memiliki TDP.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini adalah sejumlah bentuk usaha yang aktivitasnya tidak bergerak di bidang ekonomi dan tidak bertujuan untuk meningkatkan profit:

  1. Sekolah atau lembaga pendidikan formal lainnya yang tidak dikelola atau tidak berupa badan usaha, seperti:
  • Pendidikan Pra Sekolah.
  • Pendidikan Sekolah Dasar.
  • Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
  • Pendidikan Sekolah Menengah Atas.
  • Pendidikan Universitas.
  • Pendidikan Politeknik, dan yang lainnya.

2. Lembaga pendidikan nonformal atau di luar sekolah dengan binaan pemerintah dan tidak dikelola atau dijalankan oleh suatu badan usaha, seperti:

  • Kursus rumpun jasa.
  • Kursus rumpun rumah tangga.

Apa Saja Syarat Pembuatan TDP?

Apakah Anda belum memiliki TDP untuk perusahaan atau berencana membuat TDP dalam waktu dekat? Pahami dulu persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.

  • Surat Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan berikut salinannya.
  • Surat Keterangan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berikut salinannya.
  • Salinan semua keterangan terkait perubahan perusahaan, termasuk di dalamnya perubahan modal, pengurus, dan kepemilikan sahamnya. Untuk berjaga, bawa serta aslinya.
  • Salinan surat Keterangan Domisili Perusahaan, dan bawa serta aslinya untuk ditunjukkan pada petugas.
  • Salinan dan asli SIUP, SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya.
  • Salinan kartu identitas pengurus badan usaha. Jika pemilik adalah Warga Negara Asing, salinan paspor diperlukan.
  • Salinan identitas para pemegang saham, NPWP, dan Surat Keterangan dari menteri Kehakiman apabila pihak pemegang saham adalah Koperasi, Yayasan, atau PT.
  • Salinan izin persetujuan investasi dari BPKM untuk badan usaha PMA atau PMDN.
  • Surat TDP asli jika ingin melakukan perubahan data atau pendaftaran ulang.

Prosedur Pembuatan TDP

Setelah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, Anda bisa melanjutkan ke bagian prosedur pembuatan TDP, yaitu sebagai berikut:

  • Mengunjungi kantor pelayanan setempat dan mengisi formulir pembuatan TDP dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
  • Membayar biaya administrasi yang sesuai dengan ketetapan Menteri Perdagangan Nomor 286/Kep/II/85. Besarnya biaya ini beragam berdasarkan lokasi pembuatan TDP dan lama waktu pembuatannya.
  • Petugas akan memeriksa sekaligus mengecek semua kelengkapan dan validitas data yang dimasukkan. Jika semua data sudah benar dan berkas persyaratan sudah lengkap, maka petugas akan menerbitkan TDP.
  • Selanjutnya, petugas akan memberitahu kepada pemilik usaha apabila TDP telah selesai diproses dan siap untuk diambil.
# Jasa Pengurusan TDP
# Jasa Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan
# Jasa TDP
# Jasa TDP terdekat
# Jasa TDP Jakarta
# Jasa TDP Jabodetabek
# Jasa TDP Tangerang

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami