Jika Anda Membutuhkan Jasa Pengurusan TDP dan perizinan usaha lainnya Global Service Agensi Merupakan Konsultan Bisnis Terpercaya
Silahkan Hubungi kami
Pengertian TDP atau Tanda Daftar Perusahaan merupakandaftar pencatatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau peraturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaannya, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yang membahas tentang Wajib Daftar perusahaan. Catatan ini juga memuat sejumlah hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Jadi, setiap badan usaha, baik itu berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, hingga perseorangan wajib mendaftarkan badan usaha yang dimilikinya. Termasuk di dalamnya adalah kantor cabang, anak perusahaan, kantor pembantu, kantor wilayah, hingga agen yang masih beroperasi di bawah nama perusahaan tersebut.
Selain diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, kewajiban pengusaha mendaftarkan badan usaha yang dikelolanya juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007 mengenai Penyelenggaraan Perusahaan juncto Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 mengenai Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.
Sebenarnya, apa keuntungan dari memiliki TDP bagi perusahaan? Kepemilikan TDP akan menjadi penanda segala aktivitas yang sedang berjalan di suatu perusahaan. Artinya, TDP ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan profil perusahaan secara lengkap.
Lalu, badan usaha seperti apa yang diperbolehkan untuk tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan? Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan berikut Keputusan Presiden, ditetapkan bahwa segala badan usaha yang aktivitas operasionalnya tidak ada hubungannya dengan bidang perekonomian dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan tidak diwajibkan untuk memiliki TDP.
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini adalah sejumlah bentuk usaha yang aktivitasnya tidak bergerak di bidang ekonomi dan tidak bertujuan untuk meningkatkan profit:
2. Lembaga pendidikan nonformal atau di luar sekolah dengan binaan pemerintah dan tidak dikelola atau dijalankan oleh suatu badan usaha, seperti:
Apakah Anda belum memiliki TDP untuk perusahaan atau berencana membuat TDP dalam waktu dekat? Pahami dulu persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.
Setelah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan, Anda bisa melanjutkan ke bagian prosedur pembuatan TDP, yaitu sebagai berikut: