Yuk Intip Persyaratan dan Tata Cara Pengurusan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)
Makanan atau pangan merupakan kebutuhan primer untuk setiap individu manusia. Makanan dibutuhkan oleh tubuh untuk tetap bertahan hidup. Alasan tersebut yang membuat banyak produsen berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhan pangan karena marketnya yang sangat luas. Bukan hanya panganan “berat”, namun juga cemilan atau makanan ringan. Produk panganan bukan hanya tentang elemen rasa, tampilan namun aman untuk dimakan. Ada perizinan yang diatur oleh BPOM sebagai lembaga yang mengawasi peredaran makanan di Indonesia yaitu mulai dari PIRT, MD, ML. Namun pada artikel ini kita fokus untuk membahas tentang PIRT untuk perizinan lain akan kita bahas di artikel selanjutnya.
Banyak orang yang memulai usaha dalam skala kecil atau rumah tangga yang tujuannya bisa karena mencari tambahan penghasilan atau memang menjadi mata pencaharian utama. Maka untuk memberikan rasa aman kepada pelanggan, produsen makanan skala rumah tangga cukup mengurus izin PIRT. Pedoman izin ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun terhitung mulai awal penerbitan dan dapat di lakukan perpanjangan. Ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk PIRT:
· pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
· pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
· pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
· Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
· Dan lain-lain.
Begini penjelasan singkat tata cara pemberian SPP-IRT
1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Permohonan diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu SatuPintu dan dievaluasi kelengkapannya secara administrative yang meliputi:
(1) Formulir Permohonan SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Sub
Lampiran 1 yang memuat informasi sebagai berikut:
(a) Nama jenis pangan
(b) Nama dagang
(c) Jenis kemasan
(d) Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
(e) Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
(f) Tahapan produksi
(g) Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
(h) Nama pemilik
(i) Nama penanggungjawab
(j) Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
(k) Informasi tentang kode produksi
(2) Dokumen lain antara lain:
(a) Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa.
(b) Rancangan label pangan.
(c) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru).
2. Evaluasi terhadap Dokumen dan Kelengkapan Permohonan SPP-IRT terkait
dengan Keamanan Pangan
3. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan
4. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
5. Pemberian Nomor P-IRT