Sertifikat Halal Harus Anda Miliki
Selain dokumen seperti izin usaha, pendaftaran merek ada satu lagi yang harus anda urus yaitu Sertifkat Halal. Pada era globalisasi saat ini dan perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), terjadi peredaran produk makanan dan minuman baik impor dan ekspor yang terus berputar kencang. Sertifikat halal penting sebagai bukti kehalalan suatu produk. Halal merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari umat muslim khususnya sebagai mayoritas di Indonesia.
Sertifikat halal memiliki dampak positif untuk dua sisi, yakni konsumen dan produsen. Jelas dengan adanya jaminan halal ini konsumen akan merasa aman, tenang dan yakin bahwa produk tersebut layak konsumsi. Sedangkan untuk produsen berfungsi untuk meningkatkan loyalitas costumer terhadap produk mereka sehingga keuntungan semakin meningkat. Selain itu juga dengan adanya label halal dapat meningkatkan daya saing dan memberikan uniqe selling untuk produk anda.
Sertifikasi halal berlaku untuk pelaku bisnis mulai dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga industri besar. Mulai 17 Oktober 2019, yang dapat melakukan penerbitan sertifikat halal adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang awalnya adalah tugas MUI. Namun peran MUI tetap krusial yaitu sebagai pemberi fatwa halal atau tidaknya produk yang diajukan.
Kategori produk yang diwajibkan bersertifikat halal terdiri atas Barang dan Jasa. Untuk kategori barang jenisnya meliputi makan dan minuman,obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic,dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Sedangkan kategori jasa yang wajib bersertifikasi halal meliputi layanan usaha terkait jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian. Aspek yang dinilai kehalalannya adalah mulai dari bahan baku, proses hingga menjadi produknya.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Data Pelaku Usaha
a. NIB atau dokumen izin lainnya (SIUP, TDP)
b. NPWP
c. Akta Notaris
d. KK dan KTP Penanggungjawab Pelaku Usaha
e. Bagi Importir : API/API-U/API-P
f. SK penyelia halal
2. Nama dan Jenis Produk
Surat izin Edar yang dikeluarkan Kementrian/Lembaga terkait.
3. Daftar Produk dan bahan
a. Data bahan : bahan baku, bahan olahan, bajan tambahan, dan bahan penolong
b. Sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong.
4. Proses pengolahan produk berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
5. Dokumen Sistem Jaminan Halal.
Alur untuk memperoleh sertifikat halal sebagai berikut:
• Pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen:
• Lembaga pemeriksa halal atas perintah BPJPH melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
• Auditor halal LPH melakukan pemeriksaan kehalalan produk dan jika terdapat bahan yang dilakukan kehalalannya,LPH melakukan pengujian di laboratorium.
• Hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan oleh LPH dilaporkan ke BPJPH
• BPJPH kemudian mengampaikan laporan LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
Jika anda membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat halam, Hubungi Kami , Kami Merupakan Konsultan Bisnis GSA yang melayani jasa pengurusan bisnis anda, termasuk sertifikat halal, jangan ragu bertanya kepada team ahli kami terkait pengurusan sertifikat halal.