ementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penghargaan pada 13 pabrik yang telah mengadopsi teknologi 4.0.
Adapun, 8 dari 13 pabrik tersebut merupakan binaan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT).
Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan kedelapan pabrik tersebut telah memiliki angka Indonesia Industry 4.0 Index (INDI 4.0) lebih dari 3,0.
INDI 4.0 memiliki skala 0-4 dengan skala 4 menandakan sebuah pabrikan telah mengaplikasikan industri 4.0, sedangkan skala 0 menandakan sebuah pabrikan belum siap sama sekali untuk masuk era industri 4.0.
“[Target INDI 4.0 IKFT tahun ini] sudah tercapai karena kemarin kami menetapkan targetnya rendah. Tapi, kami akan coba untuk meningkatkan lagi tunk target tahun depan supaya kami lebih terpacu lagi,” kata Khayam usai ‘Conference and Award Industri 4.0’, Rabu (25/11/2020).
Khayam menargetkan setidaknya dapat membina 16 pabrik untuk menembus angka 3,0 pada skala INDI 4.0. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan lantaran industi kimia merupakan salah satu sektor manufaktur yang lebih dulu masuk pada era industri 3.0.
Seperti diketahui, revolusi industri 2.0 merupakan era industri yang memfokuskan pada produksi masal. Sebaliknya, revolusi industri 3.0 memiliki fokus pada otomatisasi untuk mengurangi biaya produksi.
Khayam menjelaskan industri kimia cepat memasuki revolusi industri 3.0 karena banyak tahapan produksi yang sulit untuk dilakukan manusia. Alhasil, otomatisasi menjadi jawaban agar proses produksi lebih aman.
Walakin, Khayam mengatakan akan mengarahkan pabrikan untuk mengadopsi teknologi revolusi industri 4.0 tanpa mengurangi tenaga kerja. Artinya, penggunaan teknologi yang akan didorong adalah yang dapat memecahkan bottleneck dalam proses produksi.
“Kami juga tidak menginginkan mereka harus mengeluarkan investasi yang terlalu besar [dan membuat berat arus kas].” ucapnya.
Di sisi lain, Khayam menyatakan telah ada investasi di pipeline industri kimia senilai Rp500 triliun. Adapun, pandemi Covid-19 membuat realisasi investasi tersebut mundur selama 12 bulan dan baru akan dimulai pada 2021.
Anda Seorang Pengusaha Industri, Ingin Urus Perizinan usaha anda ?
Hubungi Kami
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian besar terhadap ketersediaan energi listrik bagi sektor industri. Sebab, listrik merupakan salah satu sumber energi utama bagi sektor industri dan termasuk faktor penentu daya saing industri dalam negeri.
”Sektor industri memerlukan listrik berkelanjutan, terjangkau, dan cukup. Hal tersebut akan mendukung industri dalam negeri menyediakan produk berkualitas dan berdaya saing,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan resmi yang diterima Kamis, (5/11).
Secara keseluruhan, industri manufaktur merupakan sektor pengguna energi terbesar kedua, setelah sektor transportasi yang hampir keseluruhannya menggunakan BBM. Sedangkan sektor industri menggunakan batu bara, listrik, gas, biomassa dan energi terbarukan lainya.
Konsumsi energi yang paling besar di sektor industri terdapat pada industri makanan, minuman dan tembakau dengan porsi 18,5 persen. Diikuti oleh industri pupuk, kimia, dan barang dari karet (18,1 persen), industri semen dan barang galian bukan logam (17,2 persen), industri tekstil, barang dari kulit, dan alas kaki (17 persen), serta industri logam dasar, besi, dan baja (9,7 persen).
“Dengan melihat kondisi ini, perencanaan penyediaan energi khususnya energi listrik harus selalu mengakomodasi perkembangan kebutuhan industri dan kawasan industri,” ujar Agus.
Ketersediaan listrik, kata dia, juga sangat berpengaruh pada keberhasilan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Ketersediaan listrik pun dapat mengembalikan ekspor naik 10 persen dari ekspor Ppoduk Domestik Bruto (PDB), meningkatkan produktivitas dua kali lipat terhadap peningkatan biaya produksi, serta meningkatkan dia persen pengeluaran riset dan pengembangan untuk membangun kemampuan inovasi lokal.
sumber : https://republika.co.id/berita/qjbika457/kemenperin-perhatikan-ketersediaan-listrik-bagi-industri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kinerja sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar tetap produktif di tengah hantaman pandemi Covid-19. Terlebih, sektor tersebut menjadi salah satu andalan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 dan yang diprioritaskan pengembangannya berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Industri TPT adalah salah satu sektor yang paling tua, yang struktur industrinya paling besar dan kuat, serta merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono saat pembukaan Seminar Nasional Tekstil 2020 yang digelar secara virtual oleh Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Selasa (3/11).
Pada seminar bertajuk “Inovasi Teknologi Tekstil Fungsional Menuju Industri Tekstil Berkelanjutan” tersebut, Sekjen Kemenperin menyampaikan, industri TPT juga menjadi penghasil devisa yang cukup signfikan. Pada tahun 2019, nilai ekspornya mencapai USD12,9 miliar, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 3,74 juta orang.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan industri ini menjadi salah yang terdampak cukup berat atau hard hit,” ungkapnya. Oleh karena itu, industri TPT menjadi salah satu sektor yang diutamakan untuk percepatan pemulihan kinerjanya mengingat peran besarnya terhadap perkonomian nasional.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menuturkan, pihaknya telah berupaya menyusun berbagai strategi untuk membangkitkan kembali geliat industri TPT pada saat dan setelah pandemi Covid-19.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan Road Map Tekstil 4.0. Peta jalan tersebut menekankan pada tiga jangkauan, yakni horizon 1 (jangka pendek atau dalam kurun 3-5 tahun), horizon 2 (jangka menengah 5-10 tahun) dan horizon 3 (jangka panjang 10-15 tahun).
“Horizon 1 berfokus pada pengembangan synthetic fibers, high quality yarn, specialty & industrial fabrics. Selanjutnya, horizon 2 dan 3 berkembang pada pengembangan apparel with embedded technology dengan fokus produk technical multi-fabric textiles, leather fabrics, functional clothing dan smart footwear,” papar Dirjen IKFT.
Secara simultan, Kemenperin terus mendorong implementasi teknologi industri 4.0 di sektor TPT. Beberapa upaya yang dilakukan, antara lain melalui pemberian insentif kepada pelaku usaha melalui insentif super tax deduction untuk industri yang melakukan kegiatan R&D serta pendidikan vokasi.
“Kami juga melanjutkan program restrukturisasi mesin dan peralatan pada industri TPT sebagai momentum untuk bisa selaras dengan revolusi industri 4.0, serta meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk,” imbuhnya.
Berikutnya, Kemeperin bertekad meningkatkan konektivitas sektor hulu-hilir di industri TPT dengan platform Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH) serta mengusulkan Insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) dan Kemudahan Lokal Tujuan Lokal (KLTL) untuk pengunaan bahan baku dari dalam negeri. Bahkan, Kemenperin terus mendorong penurunan harga gas agar segera direalisasikan bagi industri hulu tekstil sehingga daya saingnya dapat terdongkrak sekaligus memberikan multiplier effect untuk rantai industri tersebut.
Upaya lainnya adalah memfasilitasi pendirian pilot plant textile 4.0 atau lighthouse project sebagai benchmark implementasi Industri 4.0 di tingkat perusahaan. “Kemenperin juga mengembangkan ekosistem industri special fiber, high quality yarn, dan functional clothing berbasis polyester, rayon dan padat karya di Batang, Karawang, Riau, dan Brebes,” ujar Khayam.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi menambahkan, pandemi Covid-19 yang menghantam sektor industri harus dihadapi dengan berbagai strategi, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi dan efisiensi proses produksi. “Hal tersebut akan menjadi kunci utama penguatan daya saing industri manufaktur nasional,” tuturnya.
Kemenperin menaruh perhatian besar terhadap pengembangan industri tekstil secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Beberapa industri ramah lingkungan yang saat ini didorong adalah industri serat rayon, industri recycle stapel fiber polyster, serta industri dyeing printing dan finishing. “Sehingga, industri tersebut juga bisa menghasilkan produk jadi yang nyaman dan fungsional ketika dipakai,” sebutnya.
Doddy menambahkan, tekanan hebat terhadap industri TPT oleh pandemi Covid-19 mendorong inovasi teknologi yang dapat melahirkan berbagai produk tekstil fungsional yang berkelanjutan. Kemenperin juga berupaya untuk memudahkan ketersediaan bahan baku lokal dan memastikan terjaminnya pasokan energi.
“Kemenperin bertekad untuk secara aktif memacu ekspor produk TPT nasional dengan tetap mengedepankan pemanfaatan bahan baku lokal sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri TPT nasional, khususnya tekstil fungsional,” jelasnya.
Doddy menuturkan, permintaan produk tekstil dengan teknologi tinggi akan terus meningkat di masa depan. Hal ini didukung teknologi terbaru yang meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta kualitas produk. “Negara berkembang seperti Indonesia perlu berbenah dengan terus meningkatkan inovasi teknologi tekstil fungsional, sembari tetap menjaga kelestarian sumber daya alam serta meningkatkan kualitas hidup manusia,” pungkasnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber : https://www.kemenperin.go.id/artikel/22102/Kemenperin-Susun-Strategi-Percepat-Pemulihan-Industri-TPT-Saat-Pandemi
Jika anda membutuhkan izin untuk usaha anda
hubungi kami
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat.
Upaya tersebut untuk menjaga sektor industri agar tetap bisa produktif dan dapat memenuhi permintaan dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kemudian, untuk mengakomodasi sektor industri untuk dapat menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Menperin menekankan, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh karyawan di lingkungan rumah dan fasilitas umum.
“Karena memang paling sulit bagi industri itu memotong penyebaran virus di luar pabrik. Risiko penyebaran lebih meningkat ketika para pekerja tetap beraktivitas dengan mobilitas tinggi di luar tempat kerja,” katanya.
sumber : https://www.suara.com/bisnis/2020/09/13/110859/menperin-minta-industri-manufaktur-tingkatkan-protokol-kesehatan?page=2