Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan semakin luas dan berlaku juga bagi sejumlah produk luar negeri atau impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Bagi importir dan pelaku usaha yang memasukkan produk konsumsi dari luar negeri, memahami ketentuan ini menjadi langkah penting agar produk dapat dipasarkan secara legal dan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. BPJPH menegaskan bahwa implementasi tahap berikutnya berlaku mulai 18 Oktober 2026 dan mencakup produk luar negeri atau impor.

Apa Arti Wajib Halal bagi Produk Impor?

Secara sederhana, produk impor yang termasuk dalam kategori wajib halal harus memiliki status halal yang dapat diakui sesuai ketentuan Indonesia sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia.

Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Mulai 18 Oktober 2026, cakupan produk yang wajib bersertifikat halal menjadi lebih luas.

Menurut BPJPH, kategori produk yang masuk dalam penahapan kewajiban tersebut meliputi:

Artinya, importir perlu memastikan sejak awal apakah produk yang akan dimasukkan ke Indonesia termasuk dalam kategori yang memiliki kewajiban sertifikasi halal.

Kapan Kewajiban Halal Produk Impor Berlaku?

Hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara 17 Oktober dan 18 Oktober 2026.

Tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas akhir masa penahapan untuk kelompok produk tertentu. Setelah masa tersebut berakhir, kewajiban berikutnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

BPJPH telah menegaskan bahwa tidak ada penundaan terhadap implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Pada tahap ini, cakupan kewajiban diperluas, termasuk terhadap produk luar negeri atau impor.

Karena itu, importir sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati tanggal pemberlakuan untuk mulai mengurus dokumen halal.

Bagaimana Cara Mengurus Halal untuk Produk Impor?

Untuk produk impor, mekanismenya dapat berbeda dengan produk yang diproduksi di Indonesia.

Apabila produk telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH, pelaku usaha tidak perlu mengajukan sertifikasi halal dari awal di Indonesia. Namun, sertifikat halal luar negeri tersebut tetap wajib diregistrasikan kepada BPJPH sebelum produk diedarkan di Indonesia.

Proses tersebut dikenal sebagai Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN).

Secara umum, tahapan yang perlu diperhatikan adalah:

1. Pastikan Produk Termasuk Kategori Wajib Halal

Langkah pertama adalah mengidentifikasi produk berdasarkan jenis dan penggunaannya.

Importir perlu memastikan apakah produknya termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, barang gunaan, atau kategori lain yang diwajibkan.

2. Periksa Sertifikat Halal dari Negara Asal

Jika produk sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal di negara asal, periksa apakah lembaga tersebut telah memiliki kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH.

Hal ini penting karena sertifikat halal luar negeri tidak otomatis dapat digunakan begitu saja untuk mengedarkan produk di Indonesia. BPJPH menyediakan mekanisme registrasi khusus untuk sertifikat halal luar negeri.

3. Melakukan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

Jika persyaratan terpenuhi, importir atau pihak yang berwenang dapat mengajukan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) melalui sistem layanan BPJPH.

BPJPH menjelaskan bahwa registrasi ini menjadi mekanisme pengakuan administratif terhadap sertifikat halal luar negeri sebelum produk diedarkan di Indonesia.

4. Pastikan Data Produk dan Dokumen Konsisten

Data pada sertifikat halal, produk, produsen, serta dokumen impor harus diperiksa agar tidak terdapat perbedaan yang dapat menghambat proses registrasi.

Selain itu, aspek bahan, proses produksi, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi juga perlu diperhatikan. BPJPH mengingatkan bahwa status halal produk tidak hanya berkaitan dengan produknya, tetapi juga dapat berkaitan dengan proses penyimpanan dan pengemasan yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang.

5. Pastikan Ketentuan Label Halal Terpenuhi

Produk impor yang telah memenuhi ketentuan halal juga perlu memperhatikan aturan pencantuman label.

BPJPH telah mengatur pelabelan produk halal impor, termasuk mekanisme pencantuman Label Halal Indonesia dan nomor registrasi sertifikat halal luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Semua Barang Impor Wajib Halal?

Tidak semua barang impor otomatis wajib bersertifikat halal.

Kewajiban berlaku terhadap produk yang masuk dalam kategori yang telah ditetapkan dalam regulasi Jaminan Produk Halal.

Karena itu, sebelum melakukan impor, pelaku usaha sebaiknya melakukan identifikasi kategori produk terlebih dahulu. Hal ini penting karena satu jenis produk dapat memiliki persyaratan yang berbeda berdasarkan komposisi, fungsi, proses produksi, dan klasifikasinya.

Dengan melakukan pemeriksaan sejak awal, importir dapat menghindari masalah administratif ketika produk sudah tiba di Indonesia.

Apa Risiko Jika Produk Wajib Halal Tidak Memenuhi Ketentuan?

Kepatuhan terhadap regulasi halal bukan hanya masalah label pada kemasan. Produk yang masuk kategori wajib halal harus memenuhi ketentuan JPH agar dapat beredar sesuai aturan.

BPJPH menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Bagi importir, hal ini dapat berdampak pada proses distribusi, pemasaran, hingga keberlangsungan produk di pasar Indonesia.

Mengapa Importir Perlu Mengurus Halal dari Sekarang?

Mengurus persyaratan halal lebih awal memberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan memperbaiki apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Terlebih lagi, produk impor dapat melibatkan beberapa pihak, mulai dari produsen luar negeri, pemegang merek, importir, lembaga halal luar negeri, hingga BPJPH.

Semakin kompleks rantai pasoknya, semakin penting persiapan dilakukan sebelum produk masuk ke Indonesia.

Jangan menunggu hingga 18 Oktober 2026 untuk mulai memeriksa status halal produk Anda.

Apa Itu BPOM Produk Pangan?

BPOM Produk Pangan adalah proses registrasi pangan olahan kepada BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Produk yang telah mendapatkan izin edar akan memperoleh nomor registrasi berupa:

Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan informasi label sesuai ketentuan BPOM.

Jenis Produk Pangan yang Memerlukan Izin BPOM

Beberapa kategori produk yang umumnya wajib memiliki izin edar BPOM meliputi:

Sementara itu, beberapa produk tertentu dapat masuk dalam kategori SPP-IRT sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Izin BPOM Produk Pangan Penting?

1. Memenuhi Kewajiban Regulasi

Produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum dipasarkan.

2. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

BPOM melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan melalui proses registrasi sebelum produk beredar di pasar.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki nomor izin edar resmi.

4. Mempermudah Distribusi Produk

Izin BPOM sering menjadi syarat untuk masuk ke supermarket, minimarket, marketplace, distributor nasional, dan pasar ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Produk Pangan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

Persyaratan dapat berbeda tergantung kategori dan tingkat risiko produk pangan yang diajukan.

Proses Pengurusan BPOM Produk Pangan

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Registrasi Akun dan Produk

Pengajuan dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM.

Tahap 3: Evaluasi Dokumen

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap formula, label, klaim produk, dan kelengkapan administrasi.

Tahap 4: Klarifikasi dan Perbaikan

Apabila diperlukan, pemohon diminta melengkapi dokumen atau melakukan revisi.

Tahap 5: Penerbitan Izin Edar

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan nomor izin edar sehingga produk dapat dipasarkan secara legal. Produk yang masih dalam proses registrasi tidak boleh diperjualbelikan sebelum izin edar diterbitkan.

Jasa Pengurusan BPOM Produk Pangan

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Pentingnya Izin Edar Alkes dan PKRT untuk Keamanan Produk

Dalam industri kesehatan dan kebutuhan rumah tangga, keamanan produk menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan. Produk yang termasuk dalam kategori Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) wajib memiliki izin edar resmi sebelum dipasarkan di Indonesia.

Izin edar Alkes dan PKRT bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Itu Alkes dan PKRT?

Alat Kesehatan (Alkes) adalah produk yang digunakan untuk keperluan medis, seperti diagnosis, pencegahan, dan pengobatan penyakit. Contohnya meliputi alat tes kesehatan, alat medis, hingga peralatan laboratorium.

Sementara itu, PKRT mencakup produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, seperti disinfektan, pembersih lantai, cairan antibakteri, dan produk kebersihan lainnya.

Kedua kategori ini memiliki dampak langsung terhadap kesehatan manusia, sehingga pengawasannya dilakukan secara ketat.

Kenapa Izin Edar Alkes dan PKRT Sangat Penting?

Menjamin Keamanan dan Kualitas Produk

Produk yang telah memiliki izin edar telah melalui proses evaluasi dan pengujian. Hal ini memastikan bahwa produk aman digunakan dan tidak membahayakan konsumen.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen modern cenderung memilih produk yang sudah terdaftar secara resmi. Izin edar menjadi indikator bahwa produk tersebut dapat dipercaya.

Memenuhi Regulasi Pemerintah

Di Indonesia, setiap produk Alkes dan PKRT wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini dapat berujung pada sanksi serius.

Mendukung Pertumbuhan Bisnis

Produk dengan izin resmi lebih mudah masuk ke marketplace besar, retail modern, hingga pasar internasional.

Risiko Menjual Produk Tanpa Izin PKRT dan Alkes

Masih banyak pelaku usaha yang menunda pengurusan izin edar karena dianggap rumit. Padahal, risiko yang dihadapi sangat besar:

  1. Produk ditarik dari peredaran
  2. Denda dan sanksi hukum
  3. Reputasi bisnis menurun
  4. Kehilangan kepercayaan konsumen
  5. Hambatan dalam ekspansi bisnis

Peran Perizinan dalam Meningkatkan Daya Saing Produk

Memiliki izin edar Alkes dan PKRT bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga strategi bisnis. Produk yang telah terdaftar memiliki nilai lebih di mata konsumen dan mitra bisnis.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk, izin edar menjadi faktor penting dalam memenangkan persaingan pasar.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor manufaktur untuk berkontribusi dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia diĀ industri halalĀ global.

“Berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USR2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai US$3,2 triliun di tahun 2024,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/10).

Menurut Agus, salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,84 miliar orang. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga mencapai 27,5 persen dari total populasi dunia pada 2030. Sementara, suplai produk halal belum mencukup

“Jumlah penduduk muslim global yang demikian besar, ditambah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 jiwa, tentunya merupakan potensi bagi negara kita untuk menjadi pemain besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia,” ujar Agus.

Kemenperin, sambung Agus, telah berupaya untuk mendorong industri halal domestik di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.

Beleid tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH.

Ia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

Selanjutnya, kawasan harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Misalnya laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain. Selain itu dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.

“Sampai saat ini, sudah terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten, dan Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9,9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur,” sebutnya.

Selain dua kawasan industri tersebut, ada empat lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH, yakni Jakarta Industrial Etstate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Bornoe di Kalimantan Tengah.

Agus optimistis, pembangunan KIH akan memberikan kemudahan menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi, serta meminimalkan dampak kepada lingkungan.

“Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi,” paparnya.

Dalam mendongkrak pengembangan industri halal, pemerintah juga mendorong KIH mendapatkan fasilitas untuk meningkatkan daya saing produk halal terhadap kebutuhan pasar di global yang besar, sekaligus memperkuat ekosistem industri halal melalui pemanfaatan jasa keuangan syariah perbankan maupun non perbankan.

“Juga mendorong terciptanya kolaborasi antara pelaku usaha di hulu dan hilir, serta penguatan SDM halal Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri,” imbuhnya.

Secara garis besar, upaya pengembangan industri halal memiliki tiga fokus utama. Pertama, pengembangan infrastruktur dan KIH sebagai kontributor penting ekonomi nasional.

“Diharapkan, industri halal dapat berkembang secara holistik,” ungkapnya.

Kedua, pengembangan standar halal yang komprehensif untuk percepatan tumbuhnya industri halal nasional. Ketiga, peningkatan kontribusi industri halal terhadap neraca perdagangan nasional di sektor-sektor unggulan. 

Adapun pengembangan industri halal akan dikembangkan di empat sektor industri, yakni sektor makanan dan minuman (mamin), fesyen, farmasi, dan kosmetik.

sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201026091403-92-562671/kemenperin-pacu-pengembangan-industri-halal-ri

Jika Anda Membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal

Hubungi KAmi

DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna yang diselenggarakan, Senin (5/10/2020).

Tak hanya memuat soal ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja juga mengatur perihal sertifikasi halal suatu produk.

Ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Lantas, apa saja perbedaannya?

Persyaratan auditor halal

Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk.

Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:

(a) Warga negara Indonesia

(b) Beragama Islam

(c) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi

(d) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam

(e) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan

(f) Memperoleh sertifikat dari MUI

Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (f) ditiadakan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

Cara memperoleh sertifikat halal

Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.

Pada pasal 29 ayat (1) dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pasal 29 ayat (2) disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Kemudian, Pasal 29 ayat (3) berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.

Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat (3) diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.

Waktu penerbitan

Selain itu, pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja.

Pasal 35A ayat (1) berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

Selanjutnya, Pasal 35A ayat (2) dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/08/063000665/simak-ini-ketentuan-sertifikat-halal-untuk-produk-di-uu-cipta-kerja?page=all

JIKA ANDA INGIN MENGURUS SERTIFIKAT HALAL, TIDAK PERLU BINGUNG DAN RAGU

HUBUNGI TEAM AHLI KAMI

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami