Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) biasanya para pengusaha langsung berhubungan dengan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dari pengajuan dokumen utama, audit kecukupan, sama penjadwalan audit. Tetapi sejak 2025 semua pengajuan SNI harus melalui system kementrian Perindustrian yang Bernama Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Sistem ini dirancang untuk memperketat proses administrasi, oleh karena itu banyak perusahaan yang mengalami rollback atau pengembalian permohonan akibat ketidaksesuaian data dan dokumen. Akibatnya, proses sertifikasi menjadi lebih lama, biaya operasional meningkat, dan jadwal pemasaran produk dapat tertunda.
Lalu apa yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengajukan Sertifikasi SNI melalui SIINas secara lebih efisien dan meminimalkan risiko rollback.
Mengapa Pengajuan SNI Sering Mengalami Rollback?
Sebelum memahami cara menghindarinya, penting untuk mengetahui penyebab umum terjadinya rollback dalam proses pengajuan.
Beberapa penyebab yang sering ditemukan antara lain:
- Ketidaksesuaian data perusahaan dengan dokumen legal yang berlaku.
- Dokumen pendukung yang belum lengkap atau sudah tidak berlaku.
- Kesalahan pengisian data produk.
- Ketidaksesuaian antara merek, tipe, dan spesifikasi produk dengan dokumen teknis.
- Kesalahan dalam pengunggahan dokumen pendukung.
- Nomor izin atau sertifikat yang tidak valid.
Sebagian besar rollback sebenarnya dapat dicegah melalui persiapan dokumen dan verifikasi data sebelum pengajuan dilakukan.
1. Pastikan Data Perusahaan Selalu Terbarui
Langkah pertama yang sering diabaikan adalah memastikan data perusahaan yang tercantum dalam SIINas sesuai dengan dokumen legal terbaru.
Periksa kembali:
- Nama perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Alamat perusahaan.
- Status perusahaan.
- Data penanggung jawab.
Perubahan data perusahaan yang belum diperbarui dapat menyebabkan ketidaksesuaian saat proses verifikasi dilakukan oleh petugas.
2. Siapkan Dokumen Pendukung Secara Lengkap
Sebelum memulai pengajuan, buatlah checklist dokumen yang diperlukan.
Umumnya dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- NIB yang masih berlaku.
- Sertifikat merek (jika ada).
- Surat penunjukan merek (untuk importir atau pemegang merek).
- Dokumen spesifikasi produk.
- Foto produk dan label.
- Manual penggunaan.
- Laporan hasil uji laboratorium (jika dipersyaratkan).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ruang lingkup SNI yang diajukan.
Pastikan seluruh dokumen dapat dibaca dengan jelas dan menggunakan format file yang sesuai dengan ketentuan sistem.
3. Periksa Konsistensi Data Produk
Salah satu penyebab terbesar rollback adalah ketidaksesuaian data produk.
Sebelum mengunggah dokumen, pastikan informasi berikut konsisten pada seluruh dokumen:
- Nama merek.
- Tipe atau model produk.
- Negara asal.
- Nama pabrikan.
- Kapasitas atau spesifikasi teknis.
Sebagai contoh, apabila tipe produk pada laporan uji berbeda dengan tipe yang dicantumkan dalam formulir pengajuan, maka petugas verifikasi dapat meminta perbaikan atau mengembalikan permohonan. Harus di ingat juga bahwa setiap produk mempunyai ketentuan nya masing – masing dalam cara mengisi data produk, oleh karena itu kita harus melihat lagi peraturan yang terkait dengan produk nya.
4. Gunakan Penamaan Dokumen yang Sistematis
Meskipun terlihat sederhana, penamaan file yang rapi dapat membantu proses pemeriksaan dokumen.
Contoh:
- NIB_PT_ABC.pdf
- Surat_Penunjukan_Merek.pdf
- Laporan_Uji_Rice_Cooker_Model_RC100.pdf
- Foto_Label_Produk.pdf
Dokumen yang tersusun dengan baik memudahkan proses verifikasi dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
5. Lakukan Pemeriksaan Internal Sebelum Submit
Sebelum menekan tombol submit, lakukan pemeriksaan internal menggunakan prinsip “empat mata” (four-eyes principle).
Mintalah rekan kerja atau tim lain untuk memeriksa kembali:
- Kelengkapan dokumen.
- Kesesuaian data.
- Masa berlaku dokumen.
- Kejelasan file yang diunggah.
Langkah sederhana ini sering kali mampu menemukan kesalahan yang terlewat oleh pemohon.
6. Pahami Persyaratan Khusus Setiap Ruang Lingkup SNI
Setiap produk memiliki persyaratan yang berbeda.
Sebagai contoh:
- Produk elektronik rumah tangga.
- Produk baja.
- Produk kaca keselamatan kendaraan.
- Mainan anak.
- Produk tekstil.
Masing-masing dapat memiliki persyaratan teknis, laporan uji, maupun dokumen pendukung yang berbeda.
Oleh karena itu, penting untuk mempelajari regulasi yang berlaku sebelum memulai proses pengajuan.
Manfaat Meminimalkan Rollback
Dengan mengurangi jumlah rollback, perusahaan dapat memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:
- Proses sertifikasi lebih cepat.
- Produk dapat dipasarkan sesuai target.
- Efisiensi biaya administrasi.
- Mengurangi beban pekerjaan tim regulatori dan compliance.
- Meningkatkan kepastian jadwal produksi dan distribusi.
Kesimpulan
Pengajuan Sertifikasi SNI melalui SIINas dapat berjalan lebih cepat dan efisien apabila perusahaan melakukan persiapan yang matang sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen, konsistensi data, serta pemahaman terhadap persyaratan teknis menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan proses verifikasi.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, perusahaan dapat meminimalkan risiko rollback, mempercepat proses sertifikasi, dan memastikan produk siap memasuki pasar sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
Selama ini, GSA telah membantu mengajukan puluhan sertifikasi SNI melalui SIINas untuk berbagai jenis produk dan industri. Dari pengalaman tersebut, banyak pengajuan yang dapat berjalan lancar tanpa mengalami rollback hingga proses berlanjut ke tahap Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Meskipun kami tidak dapat menjamin bahwa setiap pengajuan SNI akan sepenuhnya bebas dari rollback, persiapan dokumen yang lengkap, akurat, dan sesuai persyaratan terbukti dapat meminimalkan risiko pengembalian berkas serta mempercepat proses verifikasi.
Jika Anda sedang mengajukan Sertifikasi SNI dan mengalami rollback berulang kali, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim GSA. Kami siap membantu melakukan review dokumen, memberikan pendampingan proses pengajuan melalui SIINas, hingga memastikan pengajuan Anda dapat diteruskan ke LSPro. Bahkan, kami juga dapat mendampingi proses sertifikasi hingga terbitnya SPPT SNI.
Hubungi tim GSA untuk mendapatkan konsultasi dan solusi yang tepat sesuai kebutuhan sertifikasi produk Anda.
Peran masker saat kondisi covid-19 seperti masa sekarang sangat penting dan krusial. Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib kita patuhi selain cuci tangan dan lain-lain. Penggunaan masker wajib digunakan ketika naik transportasi KRL (kereta rel listrik). Masker berfungsi sebagai “benteng” dari droplet kerumunan orang yang kita tidak tau apakah ada yang sudah terjangkit covid-19.
Masker banyak jenisnya, mulai dari N95, masker bedah, masker FFPI, masker bahan 3 lapis hingga buff/scuba. Saat ini penggunaan buff dan scuba dilarang karena tidak efektif untuk menangkal droplet. Dilansir dari kompas Dalam penelitian yang dilakukan ilmuwan Duke University, buff tak dapat mencegah droplet (tetesan pernapasan) keluar dari mulut saat berbicara.
Droplet yang keluar saat berbicara, batuk, dan bersin adalah jalur masuk penularan virus corona Covid-19. Pemimpin studi sekaligus spesialis pencitraan molekuler Martin Fischer memastikan, ketika orang berbicara dan droplet keluar dari mulut, artinya risiko penularan penyakit tetap tinggi. Hasil riset yang terbit di jurnal Science Advances edisi 7 Agustus 2020 menunjukkan, buff adalah jenis masker yang paling tidak efektif mencegah transmisi. Bahkan dalam riset itu disebutkan, orang yang memakai buff jauh lebih buruk dibanding orang yang tidak memakai masker sama sekali. Menurut para peneliti, buff justru membuat droplet semakin berkembang biak di udara.
Masker kain dengan bahan yang lentur seperti scuba akan melar atau merenggang saat dipakai. Hal ini membuat kerapatan pori kain membesar serta membuka yang mengakibatkan permeabilitas udara menjadi tinggi. Akibatnya, peluang partikular virus untuk menembus masker pun disebutnya semakin besar.
Dapat dilihat efektivitas masing-masing jenis masker:
1. Masker N95: efektivitas 95% hingga 100%.
2. Masker bedah: efektivitas 80% hingga 95%.
3. Masker FFPI: efektivitas 80% hingga 95%.
4. Masker bahan 3 lapis: efektivitas 50% hingga 70%.
5. Masker scuba/ buff: efektivitas 0% hingga 5%.
Karena sangat penting peran masker maka pemerintah terus melakukan pengawasan dan pengetatan aturan dengan izin-izin atau regulasi masker. Mulai dari izin terhadapat produknya yang termasuk produk alkes(alat kesehatan) hingga izin perusahaan.
Badan Standardisasi Nasional menegaskan bahwa penerbitan Standar Nasional Indonesia alat pelindung diri telah sesuai dengan prosedur yang diatur hukum.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purboyo mengatakan bahwa pihaknya telah merumuskan SNI tersebut sesuai dengan prosedur mulai dari usulan SNI hingga jajak pendapat. Selain itu, lanjutnya, Kementerian Perindustrian telah mengikuti rapat terkait usulan tersebut.
“Apa yang salah? Toh, standar tersebut kental dengan unsur safety yang produsen juga bisa memenuhi, terbukti mereka juga bisa ekspor dengan standar tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya, BSN telah meresmikan dua SNI untuk produk pakaian pelindung medis (PPM) dan jubah bedah. Kedua SNI tersebut diadopsi secara identik dari SNI produk yang sama besutan lembaga standardisasi Uni Eropa.
Wahyu menjelaskan berujar bahwa Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) maupun sebagian otoritas kesehatan negara lain juga menjadikan standar APD Uni Eropa sebagai acuan.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai peresmian SNI tersebut berpotensi membuka keran impor APD lagi. API menilai pabrikan lokal belum tentu dapat mengikuti SNI yang hampir seluruhnya sama dengan SNI besutan Uni Eropa tersebut.
Ketika menanggapi hal itu, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berkompromi terkait syarat keamanan produk. “Nanti membahayakan pengguna [kalau diturunkan].”
Selain itu, Wahyu berpendapat bahwa ketakutan API tidak beralasan lantaran SNI yang diresmikan masih bersifat sukarela.
Adapun, lanjutnya, BSN tidak dapat mewajibkan suatu SNI sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2014 maupun Peraturan Pemerintah No. 34/2018.
Selain perbedaan kemampuan, API menilai perumusan standar tersebut tidak melibatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Wahyu menyatakan pihaknya telah mengadakan jajak pendapat terbuka. “Saya tidak yakin dengan pernyataaan melibatkan.”
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200806/257/1276102/bsn-pengesahan-sni-2-alat-pelindung-diri-sudah-sesuai-prosedur
JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA PERIZINAN SNI ATAU PERIZINAN LAINNYA TERKAIT ALKES DAN APD< HUBUNGI KONSULTAN GSA
Hubungi Untuk Pertanyaan
Saat ini kebutahan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, hingga thermometer terus meningkat. Thermometer saat ini digunakan sebagai deteksi awal apakah seseorang terjangkit Covid-19 atau tidak, karena salah satu gejalanya yaitu demam atau suhu tubuh diatas 38 derajat celcius. Saat ini thermometer digunakan di rumah, mall, diperkantoran dan tempat-tempat yang mengaplikasikan protokol kesehatan. Namun jangan sampai salah thermometer yang digunakan harus lah yang diperuntukkan untuk manusia.
Dilansir dari kumparan.com, Termometer infrared adalah alat untuk mengukur suhu tanpa menyentuh objek atau benda yang akan diukur suhunya. Termometer jenis ini dibuat menggunakan teknologi energi infra merah yang mampu mendeteksi temperatur secara optik selama objek diamati. Radiasi energi sinar inframerah yang dipancarkan objek akan diukur dan disajikan sebagai suhu.
Secara sederhana, termometer terbagi menjadi dua, yakni termometer industri dan termometer klinik. Termometer industri biasanya digunakan untuk mengukur suhu benda atau alat-alat manufaktur, seperti panas air, mesin, AC atau pendingin ruangan, kolam renang, trafo, dan lain-lain. Tujuannya untuk memonitor suhu material cair guna menjaga kualitas pada proses manufaktur.
Sedangkan termometer klinik digunakan untuk keperluan medis, salah satunya mengukur suhu tubuh makhluk hidup atau pasien yang sedang menjalani perawatan. Kendati prinsipnya sama-sama mengukur suhu, ada perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam range termometer dan tingkat keakuratannya. tingkat akurasi termometer industri berkisar 1,5 derajat Celcius. Sedangkan akurasi termometer klinik punya tingkat yang lebih tinggi, hingga 0,2 derajat Celcius.
Selain itu, range suhu antara termometer industri dan klinik juga berbeda. Jika termometer klinik bisa membaca suhu antara 32 hingga 42 derajat Celcius, termometer industri membaca suhu mulai dari -50 derajat Celcius hingga 380 derajat Celcius. Hal inilah yang membuat termometer industri kurang akurat, jika dipakai untuk mengukur suhu tubuh saat virus corona tengah merebak. Sebab, termometer klinik memiliki range yang lebih kecil, di mana hal ini bisa lebih menjamin tingkat keakuratannya.
Untuk MEngurus Izin alat kesehatan atau APD dapat menghubungi konsultan bisnis GSA
Hubungi Untuk Pertanyaan
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai perlu adanya tindakan perlindungan non tarif (non-tariff measures/NTM) untuk melindungi parikan alat pelindung diri (APD) medis nasional dari produk impor.
Sekretaris Jenderal API Rizal Rakhman mengatakan salah satu NTM yang dapat digunakan adalah standar nasional indonesia (SNI) untuk produk APD medis. Menurutnya, hal terebut dapat memberikan keberpihakan kepada produk lokal dibandingkan produk impor.
“[Beberapa] perlidnugnan yang bisa diberikan adalah [penambahan] bea masuk untu APD atau pemerintah kemudian [meneribitkan aturan] ada kewajiban SNI untuk APD. SNI APD [saat ini] sedang diproses [oleh pemerintah],” katanya kepada Bisnis, Minggu (26/7/2020).
Menanggapi hal tersebut, Rizal menyampaikan strategi yang harus diterapkan pabrikan hilir APD adalah menguasai pasar lokal dan global di saat yang bersamaan. Walaupun kapasitas produksi APD saat ini telah jauh di atas permintaan, Rizal berujar volume pasar domestik cukup besar untuk ditinggalkan.
Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor PPM selama Januari-Mei 2020 telah mencapai sekitar 7,7 juta unit, sedangkan impor jubah medis sekitar 419.000 unit. Adapun, angkat tersebut didapatkan jika satu unit PPM maupun jubah medis memiliki gramasi sekitar 60-70 gram.
Adapun, APSyFI mengamati APD impor hanya memiliki kualitas level 1-2 dengan gramasi antara 60-70 gram. Sementara itu, mayoritas APD lokal memiliki kualitas level 3-4 atau kualitas terbaik berdasarkan standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Adapun, Kemenperin mendata ada 72 unit pabrikan PPM dengan kapasitas produksi mencapai 54,06 juta unit per bulan sejak April 2020. Sementara itu, total permintaan PPM selama April-Desember 2020 hanya sekitar 8,5 juta unit.
Dengan kata lain, volume impor selama Januari-Mei 2020 mampu memenuhi sekitar 91,18 persen dari total permintaan nasional hingga akhir tahun. Di samping itu, kemampuan produksi pabrikan lokal membuat pasar APD nasional oversupply bahkan jika impor tidak ada sama sekali.
Di sisi lain, produsen jubah medis di dalam negeri hanya ada 16 unit parik dengan kapasitas produksi 3,1 juta unit per bulan. Adapun, total permintaan selama 9 bulan terakhir 2020 mencapai 3,2 juta unit.
Dengan kata lain, pasokan jubah bedah hingga akhir 2020 di dalam negeri telah berlebih hingga 13,2 juta unit tanpa adanya impor. Namun demikian, volume impor selama Januari-Mei 2020 telah mampu mengisi 13,05 persen dari total permintaan jubah medis hingga akhir tahun.
Oleh karena itu, Rizal meminta agar pemerintah memberikan keberpihakan kepada APD lokal untuk meningkatkan serapan di dalam negeri. “Pemerintah tahu produksi [APD] dalam negeri memenuhi standar.”
Sebelumnya, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh mengatakan Kemenperin akan memperkuat industri masker di dalam negeri. Adapun, Elis menyebutkan setidaknya dua langkah yang akan dilakukan.
Pertama, memperkuat kemampuan laboratorium (lab) uji masker bedah (surgical mask) dan alat pelindung medis (Coverall) pada tahun depan. Adapun, produksi masker bedah di dalam negeri diramalkan sebesar 394 juta unit per bulan atau mencapai 2,08 miliar unit hingga akhir 2020.
Kedua, membuat SNI masker kain. khususnya bagi pabrikan yang ingin berorientasi ekspor. Elis menjelaskna surgical mask telah memiliki SNI tersendiri, sedangkan masker kain belum memiliki SNI.
Elis meramalkan penggodokan SNI masker kain paling lambat akan rampung pada kuartal III/2020. Menurutnya, penerbitan SNI tersebut dapat memacu pabrikan masker kain untuk menggenjot produksi.
sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200726/257/1271294/apd-impor-masif-industri-lokal-minta-perlindungan-