Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakanPresiden Joko Widodo (Jokowi) sejak era pertama pemerintahannya di 2014-2019 dan periode kedua yang tengah berjalan sekarang ini terus melakukan berbagai terobosan, termasuk dalam hal perizinan.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan bahwa di era Presiden Jokowi hampir semua perizinan diperketat dan diawasi agar sesuai dengan peruntukan. “Jadi saya menilai tidak ada namanya obral izin di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Pak Jokowi sejak awal konsisten memajukan ekonomi dengan memangkas birokrasi berbelit, tetapi mengawasi secara ketat berbagai izin, termasuk perizinan pada sektor kehutanan,” kata Firman dalam wawancara dengan media di Jakarta, Rabu (27/1).
Firman menjelaskan terobosan perizinan dilakukan pemerintah demi memudahkan investasi dan memotong birokrasi yang berbelit-belit.
Salah satunya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang belum lama ini diundangkan. Firman menambahkan ketatnya perizinan bidang kehutanan di masa Presiden Jokowi karena ada mekanisme pengawasan teknis dan administratif.
Menurutnya, tugas pengawasan yang sangat berat itu dipegang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Tugas itu berat mengingat banyak permasalahan kehutanan di masa lalu yang seolah-olah hasil dari kerja pemerintahan Jokowi.
“Saya kebetulan sudah empat periode di Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga Kementerian Pertanian. Dari pengawasan Komisi IV DPR, kami tidak mendapati adanya obral perizinan,” kata Firman.
Dia menambahkan tudingan adanya obral izin di era pemerintahan Presiden Jokowi tidak berdasar dan sangat tendensius. “Kalau hal itu terjadi, pasti sejak awal kami cegah. Sekarang, buktinya tidak ada. Tudingan adanya obral izin itu sangat tendensius dan tak berdasar,” ungkapnya. Ia mengakui terobosan yang dilakukan Presiden Jokowi ketika menggabungkan bidang lingkungan hidup dan kehutanan menjadi satu kementerian, yakni KLHK sangat berat.
Menurutnya, hal itu mengingat banyak orang kerap melihat kerusakan lingkungan dan mengaitkannya dengan persoalan kehutanan. “Karena persoalan itu terjadi sudah puluhan tahun sejak era Orde Baru, maka menteri LHK yang sekarang ini yaitu Menteri Siti Nurbaya kebagian ‘cuci piring’ atau ‘bersih-bersih’,” katanya. Ironinya, lanjut Firman, banyak orang yang tidak mengetahui persoalan dengan baik dan didukung data akurat melempar isu atau pernyataan tak berdasar seolah pada masa Jokowi ini banyak obral izin dan lingkungan menjadi rusak. Firman menambahkan selama bermitra dengan KLHK di bawah Menteri Siti Nurbaya, Komisi IV DPR malah mendapat banyak masukan bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan telah menuai hasil.
Misalnya, ia mencontohkan, kurangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perbaikan lingkungan, tata kelola birokrasi yang makin baik, dan pujian dunia internasional karena pengelolaan hutan yang bagus. “Selanjutnya kami bisa melihat bagaimana keterlanjuran kebun sawit, baru sekarang di era Jokowi ini ada terobosan dengan dibuat dasar hukumnya dulu, lalu diakomodasi di dalam UU Cipta Kerja. Sebelum era Jokowi, tidak ada terobosan persoalan kehutanan yang menahun. Memang berat dan butuh waktu,” katanya. Penambangan dan Banjir Firman dalam kesempatan itu juga menyinggung adanya banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam kaitan dugaan pertambangan di sana.
Menurutnya, dalam konteks banjir, persoalannya bukan satu dua tahun ini saja, tetapi sudah puluhan tahun silam atau sejak masa pemerintahan Orde Baru investor mengelola hutan karena pemerintah tidak punya uang untuk memanfaatkan harta kekayaan hutan itu. Dampak dari penambangan yang puluhan tahun, reklamasi dan reboisasi terhambat, bahkan tidak bisa mencapai target karena KLHK tidak punya uang, dan kewajiban dari investor atau retribusinya malah jatuh ke Kementerian Pertambangan dan Energi. “Saat ini meski dana reboisasi dan reklamasi masuk APBN tetapi tidak fokus dan jumlahnya kecil. Makanya, dalam UU Cita Kerja diatur soal ini agar ke depan lingkungan tidak rusak dan usaha bisa terus berjalan,” pungkas Firman. (*/jpnn)
Butuh Jasa Perizinan Usaha ?
Hubungi Kami
Ketika akan membangun bisnis, seseorang entrepreneur harus punya pondasi yang kuat. karena, tak sedikit pengusaha yang harus berhenti di tengah jalan karena banyak faktor. oleh karena itu, membangun bisnis harus dipikirkan secara matang. 10 tips berikut ini penting untuk dilakukan oleh seorang pengusaha saat akan memulai bisnis sendiri dan berpotensi sukses.
1. Lakukan Riset Pasar
Riset pasar perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada peluang untuk mengubah sebuah ide menjadi bisnis yang sukses. Ini adalah cara untuk mengumpulkan informasi tentang calon pelanggan dan bisnis yang sudah beroperasi di wilayah sekitar. Gunakan informasi tersebut untuk menemukan keunggulan kompetitif untuk bisnis yang akan dijalankan.
2. Tulis Rencana Bisnis
Rencana bisnis adalah fondasi bisnis yang akan dijalankan. Ini adalah peta jalan untuk menyusun, menjalankan, dan mengembangkan bisnis baru tersebut. Rencana bisnis akan digunakan untuk meyakinkan orang bahwa bekerja sama atau berinvestasi di perusahaan tersebut adalah pilihan yang cerdas.
3. Danai Bisnis
Rencana bisnis akan membantu mengetahui berapa banyak uang yang diperlukan untuk memulai bisnis. Jika tidak memiliki jumlah tersebut, maka perlu meningkatkan atau meminjam modal. Untungnya, ada lebih banyak cara untuk mencari modal yang dibutuhkan. Mulai dari mendanai sendiri, hingga mencari investor.
4. Pilih Lokasi Bisnis
Lokasi bisnis merupakan salah satu keputusan terpenting yang harus dibuat. Baik saat sedang menyiapkan bisnis fisik atau meluncurkan toko online, pilihan lokasi yang dibuat dapat memengaruhi pajak, persyaratan hukum, dan pendapatan bisnis.
5. Pilih Struktur Bisnis
Struktur hukum yang dipilih untuk bisnis akan memengaruhi persyaratan pendaftaran bisnis tersebut. Berapa banyak pajak yang harus dibayar, dan tanggung jawab pribadi yang harus dipegang.
6. Pilih Nama Bisnis
Tidak mudah untuk memilih nama yang sempurna. Sebagian besar pengusaha mungkin menginginkan nama yang mencerminkan dan menggambarkan semangat dirinya. Selain itu, penting untuk memastikan nama bisnis yang akan dipilih belum digunakan oleh orang lain.
7. Daftarkan Bisnis
Setelah berhasil memilih nama bisnis yang sempurna, sekarang saatnya membuatnya legal dan melindungi merek bisnis. Jika menjalankan bisnis dengan nama yang berbeda dari nama diri sendiri, maka harus mendaftar ke pemerintah federal, dan mungkin juga pemerintah negara setempat.
8. Dapatkan ID Pajak Federal dan Negara Bagian
Nomor identifikasi pemberi kerja (EIN), akan digunakan untuk langkah-langkah penting dalam memulai dan mengembangkan bisnis. seperti membuka rekening bank dan membayar pajak. Ini seperti nomor jaminan sosial untuk bisnis. Beberapa negara bagian juga mengharuskan sebuah bisnis untuk mendapatkan nomor pajak.
9. Ajukan Permohonan Lisensi Dan Izin
Untuk menjaga bisnis agar berjalan lancar adalah dengan tetap mematuhi hukum. Lisensi dan izin yang dibutuhkan untuk bisnis akan berbeda-beda tiap industri, negara bagian, lokasi, dan faktor lainnya.
10. Buka Rekening Bank Bisnis
Rekening koran bisnis kecil dapat membantu menangani masalah hukum, pajak, dan sehari-hari. Tidak sulit untuk memiliki rekening bank bisnis, asalkan memiliki pendaftaran dan dokumen yang tepat. Rekening ini menawarkan fasilitas yang tidak dimiliki rekening pribadi, salah satunya perlindungan bisnis.
sumber : https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/455/2324537/10-langkah-memulai-bisnis-dari-nol-hingga-sukses
Butuh Perizinan Usaha Anda, Serahkan pada Ahlinya
Hubungi Kami
Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel, Septian Hario Seto menyampaikan bahwa tim satgas HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap pihak surveyor.
Laporan ini terkait kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.
“Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor. Keluhan lain yang juga diterima adalah pihak surveyor memakan waktu yang sangat lama dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA),” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit (umpire).
“Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit. Sehingga, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM,” tambah Seto.
Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada harus sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit diluar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.
“Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi,” ucap Seto mengakhiri.
sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4424353/jual-nikel-tak-sesuai-kualitas-sanksi-izin-usaha-menanti
Hubungi Kami
Menteri Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya, RPP NSPK juga akan mereformasi perizinan berusaha.
“RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi. Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi, ini sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” kata Johnny G. Plate dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja yang berlangsung secara virtual, Rabu (2/12/2020).
Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis), Menkominfo menjelaskan RPP ini mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.
Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
“Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang,” jelasnya
Menurut Menkominfo, pemberlakuan kedua RPP yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut juga diharapkan dapat mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
Selain itu, Menkominfo mengatakan, kedua RPP ini juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog) secara jelas dan tegas.
sumber L https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/ekonomi/705111/aturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-reformasi-izin-usaha-bidang-komunikasi
Butuh Jasa Urus Perizinan Usaha Anda
Hubungi Kami
ementerian Perindustrian mencatat investasi sektor manufaktur kian moncer di tengah tekanan berat akibat pandemi Covid-19, dengan mampu merealisasikan nilai investasi sebesar Rp72,3 triliun sepanjang triwulan III 2020 atau naik 69,3 persen dibandingkan periode sama 2019.
“Dari nilai investasi tersebut, sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 34,6 persen terhadap total investasi Indonesia pada triwulan III 2020 yang mencapai Rp209 triliun,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Janu merinci selama triwulan III 2020, penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk sektor industri pengolahan senilai Rp19,5 triliun atau naik 34,3 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
“Sedangkan, untuk penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp52,8 triliun atau naik 87,3 persen,” sebutnya.
Janu menambahkan dana yang digelontorkan oleh sektor industri pengolahan pada Januari-September 2020 mencapai Rp201,9 triliun atau naik sebesar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
“Investasi tersebut terdiri atas PMDN sebesar Rp62,3 triliun yang naik 18 persen dan PMA sebesar Rp139,6 triliun yang naik 47,7 persen,” ungkapnya.
Sepanjang sembilan bulan tahun ini, PMDN sektor industri pengolahan didominasi oleh sektor industri makanan dengan nilai Rp21,9 triliun atau berkontribusi sebesar 35,1 persen.
Berikutnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia senilai Rp7,9 triliun (berkontribusi 12,7 persen) serta industri barang galian bukan logam sebesar Rp5,3 triliun (berkontribusi 8,5 persen).
Sementara itu, realisasi PMA sektor industri pengolahan pada Januari-September 2020 didominasi oleh sektor industri logam dasar dengan nilai USD4,4 miliar atau berkontribusi sebesar 45,8 persen.
Selanjutnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia senilai 1,21 miliar dolar AS atau berkontribusi 12,5 persen serta industri makanan sebesar 1,07 miliar dolar AS atau berkontribusi 11 persen.
“Selama Januari-September 2020, investasi sektor industri pengolahan di Pulau Jawa sebesar Rp82,7 triliun dengan kontribusi sebesar 41,0 persen terhadap total investasi sektor industri pengolahan, sedangkan investasi di luar Pulau Jawa sebesar Rp 119,2 triliun dengan kontribusi sebesar 59 persen,” paparnya.
Berdasarkan lokasi proyek, lima besar investasi sektor industri pengolahan berada di Jawa Timur dengan nilai Rp29,8 triliun atau berkontribusi sebesar 14,8 persen. Kemudian, Jawa Barat Rp26,2 triliun (13, persen), Maluku Utara Rp20,4 triliun (10,1 persen), Kepulauan Riau Rp20,1 triliun (10 persen), dan Sulawesi Tengah Rp16 triliun (7,9 persen).
“Untuk lima negara teratas dengan investasi PMA sektor industri pengolahan terbesar pada Januari-September 2020, yaitu Singapura dengan nilai sebesar Rp39,14 triliun atau berkontribusi sebesar 28,0 persen, diikuti China Rp 26,75 triliun (19,2 persen), Hong Kong Rp21,90 triliun (15,7 persen), Jepang Rp13,85 triliun (9,9 persen), dan Korea Selatan Rp10,09 triliun (7,2 persen),” tutur Janu.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan upaya strategis yang sedang dilakukan pemerintah untuk penurunan impor pada sektor-sektor dengan persentase impor terbesar dijalankan secara simultan dengan upaya peningkatan utilisasi produksi.
Dalam hal tersebut, Kemenperin terus mendorong pendalaman struktur dan peningkatan investasi di sektor industri.
“Memang investasi punya andil yang sangat besar bagi perekonomian, seperti penyerapan tenaga kerja. Kami akan fasilitasi dan kawal realisasi investasi dari sektor industri. Hingga tahun 2023, ada rencana investasi di sektor industri dengan total nilai hingga Rp1.048 triliun,” ungkap Sigit.
Berikutnya, kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah meliputi implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tujuh sektor industri prioritas, yaitu industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan busana, otomotif, elektronika, farmasi serta alat kesehatan.
sumber : https://www.antaranews.com/berita/1844016/kemenperin-investasi-sektor-manufaktur-makin-moncer-di-tengah-pandemi
Butuh Perizinan Manufaktur ? atau usaha anda butuh pengurusan perizinan ?
Hubungi Kami