Apa Itu BPOM Produk Pangan?

BPOM Produk Pangan adalah proses registrasi pangan olahan kepada BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Produk yang telah mendapatkan izin edar akan memperoleh nomor registrasi berupa:

Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan informasi label sesuai ketentuan BPOM.

Jenis Produk Pangan yang Memerlukan Izin BPOM

Beberapa kategori produk yang umumnya wajib memiliki izin edar BPOM meliputi:

Sementara itu, beberapa produk tertentu dapat masuk dalam kategori SPP-IRT sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Izin BPOM Produk Pangan Penting?

1. Memenuhi Kewajiban Regulasi

Produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum dipasarkan.

2. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

BPOM melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan melalui proses registrasi sebelum produk beredar di pasar.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki nomor izin edar resmi.

4. Mempermudah Distribusi Produk

Izin BPOM sering menjadi syarat untuk masuk ke supermarket, minimarket, marketplace, distributor nasional, dan pasar ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Produk Pangan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

Persyaratan dapat berbeda tergantung kategori dan tingkat risiko produk pangan yang diajukan.

Proses Pengurusan BPOM Produk Pangan

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Registrasi Akun dan Produk

Pengajuan dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM.

Tahap 3: Evaluasi Dokumen

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap formula, label, klaim produk, dan kelengkapan administrasi.

Tahap 4: Klarifikasi dan Perbaikan

Apabila diperlukan, pemohon diminta melengkapi dokumen atau melakukan revisi.

Tahap 5: Penerbitan Izin Edar

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan nomor izin edar sehingga produk dapat dipasarkan secara legal. Produk yang masih dalam proses registrasi tidak boleh diperjualbelikan sebelum izin edar diterbitkan.

Jasa Pengurusan BPOM Produk Pangan

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Hingga saat ini, belum pernah ada berita yang menyatakan masyarakat pengguna air minum kemasan galon guna ulang mengalami gangguan kesehatan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga belum pernah menerima pengaduan atau keluhan dari masyarakat mengenai air minum kemasan galon guna ulang yang telah membahayakan kesehatannya. Padahal, masyarakat Indonesia sudah mengkonsumsi air minum kemasan ini selama puluhan tahun.

Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati, sangat menyayangkan berita-berita yang seringkali menjelek-jelekkan galon guna ulang ini. Selain sudah dijamin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), galon guna ulang juga bisa mengurangi pencemaran sampah plastik terhadap lingkungan.

“Jadi, kebiasaan yang baik untuk menggunakan galon guna ulang itu seharusnya tidak dirusak lagi,” ucap Nataliya dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (19/12/2020).

Dalam hal ini, BPOM juga sudah menegaskan berulang-ulang air minum kemasan galon guna ulang aman untuk dikonsumsi.

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, baru-baru ini juga menegaskan lagi hal itu karena adanya berita lagi yang menghembuskan bahwa galon guna ulang itu mengandung zat berbahaya. Menurutnya, galon guna ulang itu telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga aman untuk digunakan.

“Untuk menjamin galon atau kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM sudah melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya.

“Jadi kami harapkan masyarakat tidak resah atau justru dibuat resah karena pihak-pihak tertentu. Silakan menanyakan ke Halo BPOM 1500533 jika ada berita meresahkan atau karena tidak mengetahui sesuatu atau ingin mengetahui tentang sesuatu yang terkait dengan obat dan makanan,” tambahnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemperin). Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin, Abdul Rochim menyampaikan, produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal ini, telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

“Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya,” ungkapnya.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito mengatakan, produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.

“Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” tegasnya
sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/711305/pemerintah-jamin-galon-guna-ulang-aman-dikonsumsi

Butuh Jasa SNI dan jasa BPOM Air Mineral

HUBUNGI KAMI