Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel, Septian Hario Seto menyampaikan bahwa tim satgas HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap pihak surveyor.

Laporan ini terkait kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.

“Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor. Keluhan lain yang juga diterima adalah pihak surveyor memakan waktu yang sangat lama dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA),” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit (umpire).

“Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit. Sehingga, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM,” tambah Seto.

Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada harus sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit diluar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.

“Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi,” ucap Seto mengakhiri.

sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4424353/jual-nikel-tak-sesuai-kualitas-sanksi-izin-usaha-menanti

Butuh Perngurusan Izin usaha yang profesional ?

Hubungi Kami

Menteri Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya, RPP NSPK juga akan mereformasi perizinan berusaha.

“RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi. Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi, ini sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” kata Johnny G. Plate dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja yang berlangsung secara virtual, Rabu (2/12/2020).

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis), Menkominfo menjelaskan RPP ini mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.

Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

“Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang,” jelasnya

Menurut Menkominfo, pemberlakuan kedua RPP yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut juga diharapkan dapat mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.

Selain itu, Menkominfo mengatakan, kedua RPP ini juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog) secara jelas dan tegas.

sumber L https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/ekonomi/705111/aturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-reformasi-izin-usaha-bidang-komunikasi

Butuh Jasa Urus Perizinan Usaha Anda

Hubungi Kami

ementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penghargaan pada 13 pabrik yang telah mengadopsi teknologi 4.0.

Adapun, 8 dari 13 pabrik tersebut merupakan binaan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT). 

Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan kedelapan pabrik tersebut telah memiliki  angka Indonesia Industry 4.0 Index (INDI 4.0) lebih dari 3,0.

INDI 4.0 memiliki skala 0-4 dengan skala 4 menandakan sebuah pabrikan telah mengaplikasikan industri 4.0, sedangkan skala 0 menandakan sebuah pabrikan belum siap sama sekali untuk masuk era industri 4.0. 

“[Target INDI 4.0 IKFT tahun ini] sudah tercapai karena kemarin kami menetapkan targetnya rendah. Tapi, kami akan coba untuk meningkatkan lagi tunk target tahun depan supaya kami lebih terpacu lagi,” kata Khayam usai ‘Conference and Award Industri 4.0’, Rabu (25/11/2020). 

Khayam menargetkan setidaknya dapat membina 16 pabrik untuk menembus angka 3,0 pada skala INDI 4.0. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan lantaran industi kimia merupakan salah satu sektor manufaktur yang lebih dulu masuk pada era industri 3.0.

Seperti diketahui, revolusi industri 2.0 merupakan era industri yang memfokuskan pada produksi masal. Sebaliknya, revolusi industri 3.0 memiliki fokus pada otomatisasi untuk mengurangi biaya produksi. 

Khayam menjelaskan industri kimia cepat memasuki revolusi industri 3.0 karena banyak tahapan produksi yang sulit untuk dilakukan manusia. Alhasil, otomatisasi menjadi jawaban agar proses produksi lebih aman. 

Walakin, Khayam mengatakan akan mengarahkan pabrikan untuk mengadopsi teknologi revolusi industri 4.0 tanpa mengurangi tenaga kerja. Artinya, penggunaan teknologi yang akan didorong adalah yang dapat memecahkan bottleneck dalam proses produksi. 

“Kami juga tidak menginginkan mereka harus mengeluarkan investasi yang terlalu besar [dan membuat berat arus kas].” ucapnya. 

Di sisi lain, Khayam menyatakan telah ada investasi di pipeline industri kimia senilai Rp500 triliun. Adapun, pandemi Covid-19 membuat realisasi investasi tersebut mundur selama 12 bulan dan baru akan dimulai pada 2021. 

Anda Seorang Pengusaha Industri, Ingin Urus Perizinan usaha anda ?

Butuh Jasa IUI, SNI, Merek, BPOM dan izin lainnya

Hubungi Kami

Pelaku industri kecil menengah (IKM) dituntut untuk bisa mencari peluang usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19. Adanya adaptasi kebiasaan baru akibat pendemi, telah menggeser pola belanja dari offline menjadi online. Ini terlihat dengan meningkatnya transaksi online produk kosmetik sebesar 80 persen.

“Social distancing menyebabkan konsumen menjadi lebih banyak waktu di rumah, sehingga lebih banyak waktu merawat kulit, badan, dan rambut akibatnya belanja permintaan untuk perawatan di rumah semakin meningkat menggantikan kebutuhan salon dan spa,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih lewat keterangan tertulisnya, Selasa (24/11/2020).

Guna memenuhi permintaan konsumen yang melonjak tersebut, Kemenperin mendorong agar pelaku IKM kosmetikterus meningkatkan produktivitasnya karena akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk itu, kami juga meminta kepada mereka bisa berinovasi dalam menciptakan produk dan menjalankan bisnisnya,” ungkap Gati.

Dirjen IKMA menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan Virtual Expo IKM Kosmetik 2020 yang diikuti oleh 35 pelaku usaha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,diyakini dapatmenjadi wadah bagi para IKM kosmetik, spa, dan produk spa untuk memperluas akses pasarnya.

“IKM ini kami ajak untuk ikut dalam virtual expo, selain sebagai sarana pemasaran produk, juga untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk kosmetik dalam negeri. Selain itu, meningkatkan kapasitas bisnis dan meningkatkan awarenessIKM terhadap produk kosmetik lokal yang aman dan terjangkau,” paparnya.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan I tahun 2020, kinerja industri kimia, farmasi dan obat tradisional (termasuk sektor kosmetik) mengalami pertumbuhan yang gemilang sebesar 5,59 persen.

Bahkan, di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, kelompok manufaktur ini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa melalui capaian nilai ekspornya yang menembus US$317 juta atau sekitar Rp4,44 triliun pada semester I-2020 atau naik 15,2 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pada gelaran Virtual Expo IKM Kosmetik 2020, akan dilaksanakan beberapa rangkaian acara pendukung sepertitalkshow dengan topik Industri Kosmetik Nasional Menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru. Adapula kegiatankonsultasi IKM one-on-one, makeup class online, virtual muslim fashion show dan temu bisnis IKM kosmetik, spa dan produk spa.

sumber : https://akurat.co/ekonomi/id-1240317-read-dampak-pandemi-transaksi-online-produk-kosmetik-melonjak-80-persen

Untuk izin bpom kosmetik, izin halal, izin industri lainnya bisa konsultasikan kepada kami

Hubungi team ahli kami

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

ementerian Perindustrian mencatat investasi sektor manufaktur kian moncer di tengah tekanan berat akibat pandemi Covid-19, dengan mampu merealisasikan nilai investasi sebesar Rp72,3 triliun sepanjang triwulan III 2020 atau naik 69,3 persen dibandingkan periode sama 2019.

“Dari nilai investasi tersebut, sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 34,6 persen terhadap total investasi Indonesia pada triwulan III 2020 yang mencapai Rp209 triliun,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Janu merinci selama triwulan III 2020, penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk sektor industri pengolahan senilai Rp19,5 triliun atau naik 34,3 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

“Sedangkan, untuk penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp52,8 triliun atau naik 87,3 persen,” sebutnya.

Janu menambahkan dana yang digelontorkan oleh sektor industri pengolahan pada Januari-September 2020 mencapai Rp201,9 triliun atau naik sebesar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

“Investasi tersebut terdiri atas PMDN sebesar Rp62,3 triliun yang naik 18 persen dan PMA sebesar Rp139,6 triliun yang naik 47,7 persen,” ungkapnya.

Sepanjang sembilan bulan tahun ini, PMDN sektor industri pengolahan didominasi oleh sektor industri makanan dengan nilai Rp21,9 triliun atau berkontribusi sebesar 35,1 persen.

Berikutnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia senilai Rp7,9 triliun (berkontribusi 12,7 persen) serta industri barang galian bukan logam sebesar Rp5,3 triliun (berkontribusi 8,5 persen).

Sementara itu, realisasi PMA sektor industri pengolahan pada Januari-September 2020 didominasi oleh sektor industri logam dasar dengan nilai USD4,4 miliar atau berkontribusi sebesar 45,8 persen.

Selanjutnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia senilai 1,21 miliar dolar AS atau berkontribusi 12,5 persen serta industri makanan sebesar 1,07 miliar dolar AS atau berkontribusi 11 persen.

“Selama Januari-September 2020, investasi sektor industri pengolahan di Pulau Jawa sebesar Rp82,7 triliun dengan kontribusi sebesar 41,0 persen terhadap total investasi sektor industri pengolahan, sedangkan investasi di luar Pulau Jawa sebesar Rp 119,2 triliun dengan kontribusi sebesar 59 persen,” paparnya.

Berdasarkan lokasi proyek, lima besar investasi sektor industri pengolahan berada di Jawa Timur dengan nilai Rp29,8 triliun atau berkontribusi sebesar 14,8 persen. Kemudian, Jawa Barat Rp26,2 triliun (13, persen), Maluku Utara Rp20,4 triliun (10,1 persen), Kepulauan Riau Rp20,1 triliun (10 persen), dan Sulawesi Tengah Rp16 triliun (7,9 persen).

“Untuk lima negara teratas dengan investasi PMA sektor industri pengolahan terbesar pada Januari-September 2020, yaitu Singapura dengan nilai sebesar Rp39,14 triliun atau berkontribusi sebesar 28,0 persen, diikuti China Rp 26,75 triliun (19,2 persen), Hong Kong Rp21,90 triliun (15,7 persen), Jepang Rp13,85 triliun (9,9 persen), dan Korea Selatan Rp10,09 triliun (7,2 persen),” tutur Janu.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan upaya strategis yang sedang dilakukan pemerintah untuk penurunan impor pada sektor-sektor dengan persentase impor terbesar dijalankan secara simultan dengan upaya peningkatan utilisasi produksi.

Dalam hal tersebut, Kemenperin terus mendorong pendalaman struktur dan peningkatan investasi di sektor industri.

“Memang investasi punya andil yang sangat besar bagi perekonomian, seperti penyerapan tenaga kerja. Kami akan fasilitasi dan kawal realisasi investasi dari sektor industri. Hingga tahun 2023, ada rencana investasi di sektor industri dengan total nilai hingga Rp1.048 triliun,” ungkap Sigit.

Berikutnya, kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah meliputi implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tujuh sektor industri prioritas, yaitu industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan busana, otomotif, elektronika, farmasi serta alat kesehatan.

sumber : https://www.antaranews.com/berita/1844016/kemenperin-investasi-sektor-manufaktur-makin-moncer-di-tengah-pandemi

Butuh Perizinan Manufaktur ? atau usaha anda butuh pengurusan perizinan ?

Hubungi Kami