Top

Jasa Pengurusan NPB impor dan ekspor

Pengawasan SNI Wajib terhadap barang produksi dalam negeri atau impor yang diperdagangkan di dalam negeri, dilakukan melalui pengawasan pra pasar dan pengawasan di pasar yang dilakukan melalui Nomor Registrasi Produk (NRP) dan Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang didalamnya terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Pelaku usaha memperoleh NRP dan NPB berdasarkan Sertifikat kesesualan dalam hal ini Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Penilalan Kesesuaian (LPK). Sesuai amanat Peraturan Mentei Perdagangan Nomor: 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) harus terdaftar di Direktorat Standardisasi untuk lingkup SNI yang telah diberlakukan wajib.

            Jika suatu produk termasuk barang SNI, maka harus dilakukan pengurusan perizinan yaitu NRP dan NPB. Nomor Registrasi Produk yang disingkat NRP merupakan identitas yang diberikan kepada produk yang berasal dari produksi dalam negeri dan termasuk barang wajib SNI agar tertelusur dalam hal penerapan pengawasan produk dalam negeri. Sedangkan NPB (Nomor Pendaftaran Barang) diberikan kepada barang impor yang akan dikomersilkan di Indonesia dan produk tersebut termasuk barang wajib SNI. Apabila suatu produk tidak memiliki perizinan NPB maka tidak dapat memasuki daerah pabean sehingga produk yang diimpor tidak dapat dipasarkan. Produk yang tidak dapat diedarkan harus di re-ekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar.

            Pengurusan NPB dan NRP dapat dilakukan secara offline maupun online.  pelaku usaha harus mendaftar dahulu di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapat NIB, pelaku usaha bisa mendaftar di inatrade.kemendag.go.id untuk mendapat Hak Akses ke portal SIMPKTN. Barulah pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran NPB. Kelebihan SIMPKTN adalah adanya integrasi sistem untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam negeri. Lembaga ini berperan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) untuk pelaku usaha sebagai syarat wajib permohonan NPB.

            LPK melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) melakukan pengujian produk untuk menerbitkan SPPT-SNI. Para LPK itu pun wajib melaporkan tiap terbitnya SPTT-SNI lewat SIMPKTN demi terciptanya integrasi. NPB pun tidak akan terbit jika pihak LPK tidak melakukan pelaporan di portal SIMPTKN. Setelah ada permohonan pelaku usaha dan laporan dari LPK, Kemendag baru bisa memberi keputusan apakah NPB bagi pelaku usaha bisa diterbitkan.

Anda butuh info lengkap, konsultasi dan bantuan pengurusan  NPB impor atau ekspor? kami Global Servis Agensi (GSA) siap membantu. Kami melayani jasa pengurusan  perizinan NPB untuk impor ataupun ekspor. Hubungi tim expert kami dalam hal ini yang selalu siap sedia.