Pentingnya Brand dan Langkah – Langkah Mendaftarkannya
Jun 11, 2020
4 Comments
Suatu Brand atau merek merupakan elemen penting dan bersifat fundamental bagi bisnis perusahaan produk maupun jasa dan tidak bias dianggap remeh. Bahkan karena sadar akan pentingnya suatu merek perusahaan sampai menggelontorkan dana yang besar untuk memperkokoh brandnya agar terpatri dimasyarakat luas. Contoh kuatnya suatu branding produk adalah ketika anda mencari air mineral diwarung atau di minimarket maka anda akan tertuju ke salah satu brand, you know lah brand apa yang dimaksud.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merek diartikan tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dan sebagainya) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dan sebagainya.
Brand akan memberikan sebuah identitas produk dan dapat mencerminkan apa yang anda jual. Boleh jadi banyak orang yang menjual produk yang sama dengan anda, namun dengan branding yang kuat akan menjadi pembeda dengan yang lainnya. Merek juga dapat membuat anda lebih mudah dalam hal iklan produk serta dapat menarik costumer baru.
Brand dapat berupa nama, logo, simbol, desain dan slogan kemasan. Merek yang kita buat pertama harus bersifat mudah dilafalkan sehingga mudah diingat oleh masyarakat. Kedua, mempunyai makna baik untuk perusahaan anda ataupun untuk pelanggan yang berisi deskripsi produk, kategori dan keunggulannya. Selanjutnya pemilihan visualisasi yang cocok akan memberikan kesan menarik dan lucu juga elemen yang penting. Terakhir merek harus bersifat fleksibel, maksudnya harus bersifat luas bahkan dapat diterima oleh budaya negara lain apalagi di era global yang bersifat open market.
Pendaftaran merek dagang dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Yuk simak penjelasan singkat langkah-langkah apa saja yang perlu anda lakukan.
- Melakukan penelusuran
Hal ini penting sebelum anda mendaftarkan brand anda. Jangan sampai brand yang akan daftarkan sudah dimiliki legalitasnya oleh pihak lain dan mengalami penolakan oleh DJHKI. Anda dapat melakukan penelusuran di situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Pengajuan Permohonan
Pengajuan permohonan dapat dilakukan offline dapat anda lakukan dengan langsung mendatangi loket DJKI kantor perwakilan wilayah tedekat. Sedangkan pendaftaran merek dagang juga dapat dilakukan secara online (e-filing).
Langkah pertama anda mengisi formulir secara lengkap yang selanjutnya diserahkan atau diajukan kepada DJKI disertai dengan dokumen-dokumen. Untuk pendaftaran merek dagang secara perorangan, dokumen yang disyaratkan berupa:
- Kartu identitas pemohon (KTP atau paspor).
- 2. Etiket merek dagang sebanyak 3 lembar dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
- 3. Surat Pernyataan Hak, yang menyatakan bahwa Anda sebagai pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran atas merek tersebut dan akan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
- 4. Surat Kuasa, jika Anda menggunakan jasa Konsultan Merek atau Konsultan HKI dalam pengajuan pendaftaran merek dagang tersebut.
Sementara untuk pendaftaran merek dagang atas nama badan hukum harus dilengkapi dengan dokumen berikut.
- Akta notaris pendirian badan hukum atau badan usaha.
- 2. Surat keterangan domisili perusahaan.
- 3. NPWP perusahaan.
- 4. Kartu identitas direktur atau pengelola perusahaan (KTP atau paspor).
- 5. Etiket merek dagang sebanyak 3 lembar berukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
- 6. Surat Pernyataan Hak, yang menyatakan perusahaan sebagai pemohon berhak untuk mendaftarkan merek dagang tersebut dan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
- 7. Surat kuasa, apabila perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga baik Konsultan Merek atau Konsultan HKI untuk mengurus pendaftaran merek dagang tersebut.
- Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pemeriksaan kelengkapan syarat oleh Ditjen HKI. Kalau ada yang tidak lengkap, ada waktu sekitar 2 bulan untuk melengkapinya. Kemudian lanjut ke pemeriksaan substantif. Pada tahap ini terjadi pemeriksaan oleh pihak-pihak yang terkait dengan waktu paling lama 9 bulan. Jadi, pemeriksaan ini paling lama berlangsung 10 bulan.
- Pengumuman