Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kinerja sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) agar tetap produktif di tengah hantaman pandemi Covid-19. Terlebih, sektor tersebut menjadi salah satu andalan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 dan yang diprioritaskan pengembangannya berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Industri TPT adalah salah satu sektor yang paling tua, yang struktur industrinya paling besar dan kuat, serta merupakan industri yang menyerap banyak tenaga kerja,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono saat pembukaan Seminar Nasional Tekstil 2020 yang digelar secara virtual oleh Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Selasa (3/11).
Pada seminar bertajuk “Inovasi Teknologi Tekstil Fungsional Menuju Industri Tekstil Berkelanjutan” tersebut, Sekjen Kemenperin menyampaikan, industri TPT juga menjadi penghasil devisa yang cukup signfikan. Pada tahun 2019, nilai ekspornya mencapai USD12,9 miliar, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 3,74 juta orang.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan industri ini menjadi salah yang terdampak cukup berat atau hard hit,” ungkapnya. Oleh karena itu, industri TPT menjadi salah satu sektor yang diutamakan untuk percepatan pemulihan kinerjanya mengingat peran besarnya terhadap perkonomian nasional.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menuturkan, pihaknya telah berupaya menyusun berbagai strategi untuk membangkitkan kembali geliat industri TPT pada saat dan setelah pandemi Covid-19.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan Road Map Tekstil 4.0. Peta jalan tersebut menekankan pada tiga jangkauan, yakni horizon 1 (jangka pendek atau dalam kurun 3-5 tahun), horizon 2 (jangka menengah 5-10 tahun) dan horizon 3 (jangka panjang 10-15 tahun).
“Horizon 1 berfokus pada pengembangan synthetic fibers, high quality yarn, specialty & industrial fabrics. Selanjutnya, horizon 2 dan 3 berkembang pada pengembangan apparel with embedded technology dengan fokus produk technical multi-fabric textiles, leather fabrics, functional clothing dan smart footwear,” papar Dirjen IKFT.
Secara simultan, Kemenperin terus mendorong implementasi teknologi industri 4.0 di sektor TPT. Beberapa upaya yang dilakukan, antara lain melalui pemberian insentif kepada pelaku usaha melalui insentif super tax deduction untuk industri yang melakukan kegiatan R&D serta pendidikan vokasi.
“Kami juga melanjutkan program restrukturisasi mesin dan peralatan pada industri TPT sebagai momentum untuk bisa selaras dengan revolusi industri 4.0, serta meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk,” imbuhnya.
Berikutnya, Kemeperin bertekad meningkatkan konektivitas sektor hulu-hilir di industri TPT dengan platform Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH) serta mengusulkan Insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) dan Kemudahan Lokal Tujuan Lokal (KLTL) untuk pengunaan bahan baku dari dalam negeri. Bahkan, Kemenperin terus mendorong penurunan harga gas agar segera direalisasikan bagi industri hulu tekstil sehingga daya saingnya dapat terdongkrak sekaligus memberikan multiplier effect untuk rantai industri tersebut.
Upaya lainnya adalah memfasilitasi pendirian pilot plant textile 4.0 atau lighthouse project sebagai benchmark implementasi Industri 4.0 di tingkat perusahaan. “Kemenperin juga mengembangkan ekosistem industri special fiber, high quality yarn, dan functional clothing berbasis polyester, rayon dan padat karya di Batang, Karawang, Riau, dan Brebes,” ujar Khayam.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi menambahkan, pandemi Covid-19 yang menghantam sektor industri harus dihadapi dengan berbagai strategi, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi dan efisiensi proses produksi. “Hal tersebut akan menjadi kunci utama penguatan daya saing industri manufaktur nasional,” tuturnya.
Kemenperin menaruh perhatian besar terhadap pengembangan industri tekstil secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Beberapa industri ramah lingkungan yang saat ini didorong adalah industri serat rayon, industri recycle stapel fiber polyster, serta industri dyeing printing dan finishing. “Sehingga, industri tersebut juga bisa menghasilkan produk jadi yang nyaman dan fungsional ketika dipakai,” sebutnya.
Doddy menambahkan, tekanan hebat terhadap industri TPT oleh pandemi Covid-19 mendorong inovasi teknologi yang dapat melahirkan berbagai produk tekstil fungsional yang berkelanjutan. Kemenperin juga berupaya untuk memudahkan ketersediaan bahan baku lokal dan memastikan terjaminnya pasokan energi.
“Kemenperin bertekad untuk secara aktif memacu ekspor produk TPT nasional dengan tetap mengedepankan pemanfaatan bahan baku lokal sehingga meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri TPT nasional, khususnya tekstil fungsional,” jelasnya.
Doddy menuturkan, permintaan produk tekstil dengan teknologi tinggi akan terus meningkat di masa depan. Hal ini didukung teknologi terbaru yang meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta kualitas produk. “Negara berkembang seperti Indonesia perlu berbenah dengan terus meningkatkan inovasi teknologi tekstil fungsional, sembari tetap menjaga kelestarian sumber daya alam serta meningkatkan kualitas hidup manusia,” pungkasnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber : https://www.kemenperin.go.id/artikel/22102/Kemenperin-Susun-Strategi-Percepat-Pemulihan-Industri-TPT-Saat-Pandemi
Jika anda membutuhkan izin untuk usaha anda
hubungi kami
kemenperin terus mendorong pelaku industri di Tanah Air agar memanfaatkan berbagai teknologi di segala lini, terutama teknologi digital. Hal itu untuk menopang proses produksi dan pemasaran secara lebih efisien di era adaptasi kebiasaan baru sebagai dampak pandemi covid-19.
“Salah satu solusi dalam mengatasi pemulihan ekonomi nasional, pelaku industri perlu memanfaatkan sebesar-besarnya teknologi di segala lini,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Doddy menjelaskan penerapan teknologi khususnya yang berbasis Industri 4.0 diyakini bisa menghasilkan inovasi produk sesuai kebutuhan konsumen. Langkah ini akan memacu daya saing industri nasional hingga kancah global.
“Apalagi, pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai kesiapan dan strategi kita memasuki era Industri 4.0. Tujuan utamanya adalah menargetkan Indonesia menjadi negara 10 besar yang memiliki ekonomi terkuat di dunia pada 2030,” kata Doddy.
Adapun teknologi Industri 4.0 yang telah berkembang, antara lain internet of things (IoT), artificial intelligent (AI), big data, robotic, cloud computing, dan nanotechnology.
“Kami memiliki 23 balai di bawah BPPI yang tersebar di berbagai provinsi, yang bisa menjadi mitra kerja pelaku industri dalam menumbuhkembangkan inovasi produk melalui pemanfaatan teknologi dan hasil litbang,” ujar Doddy.
Guna meningkatkan kapasitas layanan teknis kepada pelaku industri di dalam negeri, Kepala Balai Riset dan Standardisasi (Barsitand) Industri Medan M Nilzam menyampaikan pihaknya telah membangun sebuah sistem informasi berupa dashboard informasi, ruang video call online, sistem informasi laboratorium, dan fasilitas permohonan pengujian.
“Upaya tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan layanan kepada klien kami, dan juga sebagai salah satu media untuk mempermudah di tengah dampak pandemi covid-19,” ujar Nilzam.
Selain itu, kata dia, Baristand Industri Medan rutin setiap tahunnya menggelar kegiatan Temu Mitra Pelanggan Industri untuk memperluas mitra kerja sekaligus meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap layanan jasa teknis yang diberikan kepada pelaku industri.
Kepala Biro Humas Kemenperin Andi Rizaldi menambahkan Kemenperin telah mengembangkan sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional.
“Sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” tuturnya.
SIINas merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.
“Ini sesuai amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi,” pungkasnya.
sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/8N0jqa7k-kemenperin-pelaku-industri-perlu-manfaatkan-teknologi-di-semua-lini
Hubungi Kami
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sektor manufaktur untuk berkontribusi dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia di industri halal global.
“Berdasarkan data dari The State of The Global Islamic Economy (GIE) pada 2019/2020 besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USR2,2 triliun pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai US$3,2 triliun di tahun 2024,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasamita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/10).
Menurut Agus, salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan tersebut adalah peningkatan jumlah penduduk muslim di dunia yang mencapai 1,84 miliar orang. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat hingga mencapai 27,5 persen dari total populasi dunia pada 2030. Sementara, suplai produk halal belum mencukup
“Jumlah penduduk muslim global yang demikian besar, ditambah Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yakni mencapai 222 jiwa, tentunya merupakan potensi bagi negara kita untuk menjadi pemain besar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia,” ujar Agus.
Kemenperin, sambung Agus, telah berupaya untuk mendorong industri halal domestik di antaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH), yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.
Beleid tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH.
Ia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).
Selanjutnya, kawasan harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Misalnya laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain. Selain itu dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.
“Sampai saat ini, sudah terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten, dan Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9,9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur,” sebutnya.
Selain dua kawasan industri tersebut, ada empat lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH, yakni Jakarta Industrial Etstate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Bornoe di Kalimantan Tengah.
Agus optimistis, pembangunan KIH akan memberikan kemudahan menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi, serta meminimalkan dampak kepada lingkungan.
“Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi,” paparnya.
Dalam mendongkrak pengembangan industri halal, pemerintah juga mendorong KIH mendapatkan fasilitas untuk meningkatkan daya saing produk halal terhadap kebutuhan pasar di global yang besar, sekaligus memperkuat ekosistem industri halal melalui pemanfaatan jasa keuangan syariah perbankan maupun non perbankan.
“Juga mendorong terciptanya kolaborasi antara pelaku usaha di hulu dan hilir, serta penguatan SDM halal Indonesia untuk memenuhi kebutuhan industri,” imbuhnya.
Secara garis besar, upaya pengembangan industri halal memiliki tiga fokus utama. Pertama, pengembangan infrastruktur dan KIH sebagai kontributor penting ekonomi nasional.
“Diharapkan, industri halal dapat berkembang secara holistik,” ungkapnya.
Kedua, pengembangan standar halal yang komprehensif untuk percepatan tumbuhnya industri halal nasional. Ketiga, peningkatan kontribusi industri halal terhadap neraca perdagangan nasional di sektor-sektor unggulan.
Adapun pengembangan industri halal akan dikembangkan di empat sektor industri, yakni sektor makanan dan minuman (mamin), fesyen, farmasi, dan kosmetik.
sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201026091403-92-562671/kemenperin-pacu-pengembangan-industri-halal-ri
Jika Anda Membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat Halal
Hubungi KAmi
Ketika membeli atau menjual barang kita mengenal istilah ekspor dan impor. Melansir Buku Panduan Export & Import (2018), secara sederhana impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Contohnya baju merk desainer asal Perancis, sepeda buatan Inggris, kedelai dari Amerika Serikat, dan semua yang masuk ke Indonesia dari luar negeri adalah barang impor. Orang atau perusahaan yang memasukannya atau melakukan kegiatan impor disebut dengan importir. Sementara ekspor kebalikannya. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Contohnya biji kopi yang tumbuh di Flores, Nusa Tenggara Timur, dijual di mancanegara mulai dari Amerika Serikat hingga Eropa.
Kegiatan mengirim biji kopi ke luar negeri itu disebut dengan ekspor. Orang atau perusahaan yang mengeluarkan barang atau melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs. Pabean di Indonesia yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk.
Tujuan ekspor dan impor
Ekspor dilakukan untuk mencari untung dari menjual barang yang berlebih atau tidak digunakan di dalam negeri.
Misalnya, negara-negara Arab yang merupakan ladang minyak melakukan ekspor karena pasokan minyak di negaranya berlimpah. Namun beda halnya dengan ekspor, impor dilakukan karena berbagai alasan. Di masa lampau, barter atau pertukaran barang dilakukan karena kebutuhan. Di abad 16 misalnya, para pelayar dari Portugis menukar emas dan berlian agar bisa mendapatkan rempah-rempah dari Nusantara. Rempah-rempah itu dibutuhkan sebagai bahan pengolah makanan sebab tidak tersedia di Eropa. Dilansir dari Globalization 101, hingga saat ini tidak ada negara yang bisa benar-benar mandiri tanpa membutuhkan barang atau jasa dari negara lain.
Tak cuma memenuhi kebutuhan, alasan impor dilakukan di antaranya: Barang atau jasa penting bagi keberlangsungan hidup, contohnya bahan pangan dan bahan bakar Barang atau jasa diinginkan masyarakat namun tidak tersedia di dalam negeri, contohnya pakaian, sepatu dengan merk tertentu Barang atau jasa yang dibutuhkan atau diinginkan akan lebih murah dan lebih efisien jika dibeli dari luar negeri ketimbang diproduksi dalam negeri, contohnya bawang putih dari China yang lebih murah dibanding bawang putih lokal
sumber : https://www.kompas.com/skola/read/2020/10/21/162840769/pengertian-ekspor-dan-impor
Jika anda membutuhkan jasa Export dan Impor – Kami siap membantu Anda
Hubungi Kami
Omnibus Law UU Cipta Kerja dirancang untuk menguntungkan berbagai pihak, termasuk para pengusaha. Ada klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM yang akan memuluskan niat para pebisnis untuk melegalkan usahanya. Sekecil apapun bisnis dari UMKM, akan disokong pemerintah melalui pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
Pengusaha Indonesia saat ini dimudahkan oleh internet, sehingga bisa meluaskan pasar. Namun sayang langkah untuk mengekspor bisa terbentur beberapa hal, karena klien di luar negeri cenderung lebih ketat dalam aturan. Seorang pengusaha walau baru level UMKM disyaratkan harus punya izin resmi dan jika ia mengekspor ke jazirah arab, wajib punya sertifikat halal.
Oleh karena itu, pemerintah menggodok rancangan omnibus law UU Cipta Kerja selama berbulan-bulan dan akhirnya diresmikan 8 oktober 2020. Dalam omnibus law ada 11 klaster dan di antaranya ada klaster UMKM dan kemudahan berusaha. Sehingga mengubah aturan lama jadi baru dan mempermudah perizinan agar pengusaha bisa melegalkan bisnisnya.
Shinta Kamdani, wakil ketua umum KADIN menyatakan bahwa omnibus law merupakan jalur untuk membuat para pengusaha Indonesia bisa masuk ke pasar global. Mereka bisa bersaing dengan pebisnis dari negara lain dan melenggang bebas ke pasar internasional. Sehingga UU ini benar-benar menguntungkan pengusaha UMKM agar bisa naik level.
Dalam omnibus law urusan perizinan akan dipermudah, sehingga tak perlu menunggu lama dan melalui proses yang berbelit-belit. Pengusaha UMKM yang mengantongi izin bisa mengekspor produknya dengan tenang, karena sudah memiliki legalitas. Mereka tinggal fokus pada perbaikan kualitas produk dan mem-branding agar bisa layak masuk ke pasar global.
Shinta juga menambahkan, pasal-pasal dalam omnibus law ada yang hasil dari masukan para pengusaha, yang selama ini diresahkan dengan urusan perizinan. Sehingga setelah UU diresmikan, permasalahan struktural alias birokrasi yang membingungkan bisa dipangkas. Jalurnya diperpendek sehingga para pebisnis UMKM semangat melegalkan usahanya.
Omnibus law juga memudahkan pengusaha untuk mendapat sertifikasi halal, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Dengan bermodal sertifikat tersebut, maka bisa berekspansi ke jazirah arab dan negara muslim lain. Karena mereka selalu minta bukti kehalalan produk tersebut.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto juga menjelaskan tentang kemudahan perizinan pada UMKM. Menurutnya, saat ini masalah perizinan memang diubah sehingga bisa makin cepat, efektif, dan efisien. Juga menyeragamkan kebijakan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak bingung antara perbedaan aturan dari pemda dan pemerintah pusat.
Setelah izin keluar, maka pebisnis memikirkan ekspansi. Pengusaha UMKM yang bermodal cekak tapi produknya berpotensi untuk diekspor, bisa mendapat suntikan dana dari investasi asing. Karena dari klaster investasi omnibus law, penanaman modal akan dipermudah perizinannya.
Para investor asing bisa tertarik untuk berbisnis di Indonesia dan mencari pengusaha UMKM untuk jadi rekanan. Kerja sama ini diharapkan bisa membebaskan Indonesia dari krisis finansial dan middle income trap. Sehingga pendapatan per kapita juga naik dan status dari negara menengah ke negara maju. Karena salah satu indikasinya adalah banyaknya investasi.
Kerja sama antara investor dan pengusaha lokal tak hanya menguntungkan di bidang finansial. Namun para investor yang masuk ke negeri kita diwajibkan untuk mentransfer ilmu. Sehingga pengusaha UMKM bertambah wawasannya akan perekonomian global dan bisnis internasional. Juga tahu trik bagaimana menaklukkan pasar luar negeri.
Jika para pengusaha UMKM bergaul dengan investor asing, mereka jadi tak kaget lagi ketika berhadapan dengan klien dari luar negri. Karena paham budayanya dan psikologisnya. Ini adalah salah satu efek positif omnibus law, sehingga para pengusaha tidak kuper dan hanya berkutat di negri sendiri.
Omibus law UU Cipta Kerja membawa pengusaha Indonesia ke level yang lebih tinggi, yakni pasar internasional. Karena ada kemudahan mendapat izin usaha dan investasi asing. Sertifikat halal juga bisa didapatkan dengan gratis karena ada subsidi. Sehingga pengusaha UMKM bisa mengekspor dengan tenang.
sumber : https://www.klikwarta.com/uu-cipta-kerja-ciptakan-daya-saing-pengusaha