Apa Itu BPOM Produk Pangan?

BPOM Produk Pangan adalah proses registrasi pangan olahan kepada BPOM untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Produk yang telah mendapatkan izin edar akan memperoleh nomor registrasi berupa:

Nomor tersebut menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan informasi label sesuai ketentuan BPOM.

Jenis Produk Pangan yang Memerlukan Izin BPOM

Beberapa kategori produk yang umumnya wajib memiliki izin edar BPOM meliputi:

Sementara itu, beberapa produk tertentu dapat masuk dalam kategori SPP-IRT sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.

Mengapa Izin BPOM Produk Pangan Penting?

1. Memenuhi Kewajiban Regulasi

Produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum dipasarkan.

2. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

BPOM melakukan pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan melalui proses registrasi sebelum produk beredar di pasar.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen lebih yakin membeli produk yang memiliki nomor izin edar resmi.

4. Mempermudah Distribusi Produk

Izin BPOM sering menjadi syarat untuk masuk ke supermarket, minimarket, marketplace, distributor nasional, dan pasar ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Produk Pangan

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

Persyaratan dapat berbeda tergantung kategori dan tingkat risiko produk pangan yang diajukan.

Proses Pengurusan BPOM Produk Pangan

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pelaku usaha menyiapkan dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Registrasi Akun dan Produk

Pengajuan dilakukan melalui sistem e-Registration BPOM.

Tahap 3: Evaluasi Dokumen

BPOM melakukan pemeriksaan terhadap formula, label, klaim produk, dan kelengkapan administrasi.

Tahap 4: Klarifikasi dan Perbaikan

Apabila diperlukan, pemohon diminta melengkapi dokumen atau melakukan revisi.

Tahap 5: Penerbitan Izin Edar

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan nomor izin edar sehingga produk dapat dipasarkan secara legal. Produk yang masih dalam proses registrasi tidak boleh diperjualbelikan sebelum izin edar diterbitkan.

Jasa Pengurusan BPOM Produk Pangan

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Apa Itu BPOM Kosmetik?

BPOM kosmetik adalah proses notifikasi atau pendaftaran produk kosmetik kepada BPOM sebelum produk tersebut dipasarkan di Indonesia. Setelah proses registrasi disetujui, produk akan memperoleh Nomor Notifikasi Kosmetik yang menjadi bukti legalitas produk.

Registrasi ini berlaku untuk berbagai jenis kosmetik, seperti:

Mengapa Registrasi BPOM Kosmetik Penting?

1. Memenuhi Ketentuan Hukum

Produk kosmetik yang beredar wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen cenderung lebih percaya terhadap produk yang telah memiliki nomor notifikasi BPOM.

3. Memudahkan Penjualan di Marketplace

Sebagian besar marketplace dan distributor besar mensyaratkan izin BPOM untuk produk kosmetik.

4. Memperluas Peluang Bisnis

Produk yang telah terdaftar BPOM lebih mudah masuk ke pasar modern, retail nasional, dan ekspor.

Persyaratan Registrasi BPOM Kosmetik

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis produk dan status perusahaan sebagai produsen lokal atau importir.

Proses Pengurusan BPOM Kosmetik

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Pengumpulan seluruh dokumen legal perusahaan dan data teknis produk.

Tahap 2: Verifikasi Dokumen

Pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai regulasi BPOM.

Tahap 3: Pengajuan Notifikasi

Pengajuan dilakukan melalui sistem elektronik BPOM.

Tahap 4: Evaluasi Produk

BPOM melakukan evaluasi terhadap komposisi dan dokumen pendukung.

Tahap 5: Penerbitan Nomor Notifikasi

Apabila memenuhi persyaratan, nomor notifikasi BPOM akan diterbitkan dan produk dapat dipasarkan secara legal.

Berapa Lama Pengurusan BPOM Kosmetik?

Waktu proses registrasi BPOM kosmetik umumnya berkisar antara 14 hingga 30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi dari BPOM.

Jasa Pengurusan BPOM Kosmetik

Menggunakan jasa konsultan BPOM dapat membantu perusahaan dalam:

Dengan pendampingan yang tepat, proses registrasi dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan risiko penolakan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan dukungannya dalam proses penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan mempermudah prosedur dan perizinan obat yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

“BPOM memberikan relaksasi dan simplifikasi prosedur serta percepatan pelayanan publik untuk produk obat dan makanan khususnya produk yang mendukung pencegahan Covid-19. Kami pun mengapresiasi upaya pelaku usaha untuk menerapkan praktik yang baik dalam produksi dan distribusi obat dan makanan secara konsisten di masa pandemi ini,” ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito, di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Penny menambahkan, BPOM juga secara aktif mendorong riset dan hilirisasi obat herbal serta promosi untuk membudayakan penggunaan produk herbal Indonesia oleh masyarakat.

“Kami sangat mendukung pemanfaatan dan pengembangan herbal Indonesia, terutama produk immunomodulator untuk memelihara daya tahan tubuh yang diperlukan oleh masyarakat saat pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan Covid-19 menjadi tanggung jawab bersama dan harus dilakukan bergotong royong oleh pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.

“Badan POM sangat mendukung dan mengapresiasi para tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lainnya yang menjadi garda terdepan dalam upaya memerangi Covid-19,” pungkasnya.

ingin mengurus izin BPOM, kami menyediakan IZIN BPOM secara profesional, hubungi Team Ahli Kami untuk menjawab segala pertanyaan anda

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami