Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) biasanya para pengusaha langsung berhubungan dengan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dari pengajuan dokumen utama, audit kecukupan, sama penjadwalan audit. Tetapi sejak 2025 semua pengajuan SNI harus melalui system kementrian Perindustrian yang Bernama Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sistem ini dirancang untuk memperketat proses administrasi, oleh karena itu banyak perusahaan yang mengalami rollback atau pengembalian permohonan akibat ketidaksesuaian data dan dokumen. Akibatnya, proses sertifikasi menjadi lebih lama, biaya operasional meningkat, dan jadwal pemasaran produk dapat tertunda.

Lalu apa yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengajukan Sertifikasi SNI melalui SIINas secara lebih efisien dan meminimalkan risiko rollback.

Mengapa Pengajuan SNI Sering Mengalami Rollback?

Sebelum memahami cara menghindarinya, penting untuk mengetahui penyebab umum terjadinya rollback dalam proses pengajuan.

Beberapa penyebab yang sering ditemukan antara lain:

Sebagian besar rollback sebenarnya dapat dicegah melalui persiapan dokumen dan verifikasi data sebelum pengajuan dilakukan.

1. Pastikan Data Perusahaan Selalu Terbarui

Langkah pertama yang sering diabaikan adalah memastikan data perusahaan yang tercantum dalam SIINas sesuai dengan dokumen legal terbaru.

Periksa kembali:

Perubahan data perusahaan yang belum diperbarui dapat menyebabkan ketidaksesuaian saat proses verifikasi dilakukan oleh petugas.

2. Siapkan Dokumen Pendukung Secara Lengkap

Sebelum memulai pengajuan, buatlah checklist dokumen yang diperlukan.

Umumnya dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:

Pastikan seluruh dokumen dapat dibaca dengan jelas dan menggunakan format file yang sesuai dengan ketentuan sistem.

3. Periksa Konsistensi Data Produk

Salah satu penyebab terbesar rollback adalah ketidaksesuaian data produk.

Sebelum mengunggah dokumen, pastikan informasi berikut konsisten pada seluruh dokumen:

Sebagai contoh, apabila tipe produk pada laporan uji berbeda dengan tipe yang dicantumkan dalam formulir pengajuan, maka petugas verifikasi dapat meminta perbaikan atau mengembalikan permohonan. Harus di ingat juga bahwa setiap produk mempunyai ketentuan nya masing – masing dalam cara mengisi data produk, oleh karena itu kita harus melihat lagi peraturan yang terkait dengan produk nya.

4. Gunakan Penamaan Dokumen yang Sistematis

Meskipun terlihat sederhana, penamaan file yang rapi dapat membantu proses pemeriksaan dokumen.

Contoh:

Dokumen yang tersusun dengan baik memudahkan proses verifikasi dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

5. Lakukan Pemeriksaan Internal Sebelum Submit

Sebelum menekan tombol submit, lakukan pemeriksaan internal menggunakan prinsip “empat mata” (four-eyes principle).

Mintalah rekan kerja atau tim lain untuk memeriksa kembali:

Langkah sederhana ini sering kali mampu menemukan kesalahan yang terlewat oleh pemohon.

6. Pahami Persyaratan Khusus Setiap Ruang Lingkup SNI

Setiap produk memiliki persyaratan yang berbeda.

Sebagai contoh:

Masing-masing dapat memiliki persyaratan teknis, laporan uji, maupun dokumen pendukung yang berbeda.

Oleh karena itu, penting untuk mempelajari regulasi yang berlaku sebelum memulai proses pengajuan.

Manfaat Meminimalkan Rollback

Dengan mengurangi jumlah rollback, perusahaan dapat memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:

Kesimpulan

Pengajuan Sertifikasi SNI melalui SIINas dapat berjalan lebih cepat dan efisien apabila perusahaan melakukan persiapan yang matang sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen, konsistensi data, serta pemahaman terhadap persyaratan teknis menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan proses verifikasi.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, perusahaan dapat meminimalkan risiko rollback, mempercepat proses sertifikasi, dan memastikan produk siap memasuki pasar sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

Selama ini, GSA telah membantu mengajukan puluhan sertifikasi SNI melalui SIINas untuk berbagai jenis produk dan industri. Dari pengalaman tersebut, banyak pengajuan yang dapat berjalan lancar tanpa mengalami rollback hingga proses berlanjut ke tahap Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Meskipun kami tidak dapat menjamin bahwa setiap pengajuan SNI akan sepenuhnya bebas dari rollback, persiapan dokumen yang lengkap, akurat, dan sesuai persyaratan terbukti dapat meminimalkan risiko pengembalian berkas serta mempercepat proses verifikasi.

Jika Anda sedang mengajukan Sertifikasi SNI dan mengalami rollback berulang kali, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim GSA. Kami siap membantu melakukan review dokumen, memberikan pendampingan proses pengajuan melalui SIINas, hingga memastikan pengajuan Anda dapat diteruskan ke LSPro. Bahkan, kami juga dapat mendampingi proses sertifikasi hingga terbitnya SPPT SNI.

Hubungi tim GSA untuk mendapatkan konsultasi dan solusi yang tepat sesuai kebutuhan sertifikasi produk Anda.

Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan treatment khusus untuk meningkatkan penanaman modal  yang mudah apalagi di era digitalisasi saat ini. Salah satunya adalah memotong rantai birokrasi yang awal berbelit-belit. Hal itu diaplikasikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada peraturan ini diatur tentang sistem elektronik Online Single Submission (OSS). OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berdasarkan Pasal 1 Nomor 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) didefinisikan  sebagai sebuah identitas untuk pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk bisnis usahanya masing-masing. Kode NIB tersusun dari 13 digit angka acak yang diberikan pengaman dan disertai juga dengan tanda tangan elektronik. 

Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki fungsi yaitu sebagai sebuah identitas berusaha yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha untuk bisnis usahanya dan juga izin komersial atau operasional, termasuk juga pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain memiliki fungsi sebagai identitas usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha) juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dimana usaha bisnis yang dijalankan oleh sebuah perusahaan akan memiliki izin untuk beroperasi, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. NIB akan mempermudah anda dalam mengembangkan bisnis anda bahkan untuk kegiatan impor ekspor.

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Anda dapat bayangka proses pengurusan perizinan yang konvensional berpotensi menyita banyak waktu, terutama jika terjadi kesalahan dalam pembuatan dokumen atau kendala perizinan. Anda dapat meminimalisasi risiko tersebut dengan adanya sistem OSS yang berintegrasi dengan NIB.

Pelaku bisnis yang dapat mendaftarkan NIB dapat berasal dari sebagai berikut:

a. Pelaku Usaha perseorangan; dan

b. Pelaku Usaha non perseorangan, yang terdiri atas:

1. perseroan terbatas;

2. perusahaan umum;

3. perusahaan umum daerah;

4. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;

5. badan layanan umum;

6. lembaga penyiaran;

7. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;

8. koperasi;

9. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);

10. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan

11. persekutuan perdata.

Anda butuh info lengkap, konsultasi dan bantuan pengurusan  Perizinan bisnis anda anda?kami Global Servis Agensi (GSA) siap membantu. Hubungi tim expert kami dalam hal ini yang selalu siap sedia.