ementerian Perindustrian mencatat investasi sektor manufaktur kian moncer di tengah tekanan berat akibat pandemi Covid-19, dengan mampu merealisasikan nilai investasi sebesar Rp72,3 triliun sepanjang triwulan III 2020 atau naik 69,3 persen dibandingkan periode sama 2019.
“Dari nilai investasi tersebut, sektor industri pengolahan berkontribusi sebesar 34,6 persen terhadap total investasi Indonesia pada triwulan III 2020 yang mencapai Rp209 triliun,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Janu merinci selama triwulan III 2020, penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk sektor industri pengolahan senilai Rp19,5 triliun atau naik 34,3 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
“Sedangkan, untuk penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp52,8 triliun atau naik 87,3 persen,” sebutnya.
Janu menambahkan dana yang digelontorkan oleh sektor industri pengolahan pada Januari-September 2020 mencapai Rp201,9 triliun atau naik sebesar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
“Investasi tersebut terdiri atas PMDN sebesar Rp62,3 triliun yang naik 18 persen dan PMA sebesar Rp139,6 triliun yang naik 47,7 persen,” ungkapnya.
Sepanjang sembilan bulan tahun ini, PMDN sektor industri pengolahan didominasi oleh sektor industri makanan dengan nilai Rp21,9 triliun atau berkontribusi sebesar 35,1 persen.
Berikutnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia senilai Rp7,9 triliun (berkontribusi 12,7 persen) serta industri barang galian bukan logam sebesar Rp5,3 triliun (berkontribusi 8,5 persen).
Sementara itu, realisasi PMA sektor industri pengolahan pada Januari-September 2020 didominasi oleh sektor industri logam dasar dengan nilai USD4,4 miliar atau berkontribusi sebesar 45,8 persen.
Selanjutnya, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia senilai 1,21 miliar dolar AS atau berkontribusi 12,5 persen serta industri makanan sebesar 1,07 miliar dolar AS atau berkontribusi 11 persen.
“Selama Januari-September 2020, investasi sektor industri pengolahan di Pulau Jawa sebesar Rp82,7 triliun dengan kontribusi sebesar 41,0 persen terhadap total investasi sektor industri pengolahan, sedangkan investasi di luar Pulau Jawa sebesar Rp 119,2 triliun dengan kontribusi sebesar 59 persen,” paparnya.
Berdasarkan lokasi proyek, lima besar investasi sektor industri pengolahan berada di Jawa Timur dengan nilai Rp29,8 triliun atau berkontribusi sebesar 14,8 persen. Kemudian, Jawa Barat Rp26,2 triliun (13, persen), Maluku Utara Rp20,4 triliun (10,1 persen), Kepulauan Riau Rp20,1 triliun (10 persen), dan Sulawesi Tengah Rp16 triliun (7,9 persen).
“Untuk lima negara teratas dengan investasi PMA sektor industri pengolahan terbesar pada Januari-September 2020, yaitu Singapura dengan nilai sebesar Rp39,14 triliun atau berkontribusi sebesar 28,0 persen, diikuti China Rp 26,75 triliun (19,2 persen), Hong Kong Rp21,90 triliun (15,7 persen), Jepang Rp13,85 triliun (9,9 persen), dan Korea Selatan Rp10,09 triliun (7,2 persen),” tutur Janu.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan upaya strategis yang sedang dilakukan pemerintah untuk penurunan impor pada sektor-sektor dengan persentase impor terbesar dijalankan secara simultan dengan upaya peningkatan utilisasi produksi.
Dalam hal tersebut, Kemenperin terus mendorong pendalaman struktur dan peningkatan investasi di sektor industri.
“Memang investasi punya andil yang sangat besar bagi perekonomian, seperti penyerapan tenaga kerja. Kami akan fasilitasi dan kawal realisasi investasi dari sektor industri. Hingga tahun 2023, ada rencana investasi di sektor industri dengan total nilai hingga Rp1.048 triliun,” ungkap Sigit.
Berikutnya, kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah meliputi implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tujuh sektor industri prioritas, yaitu industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan busana, otomotif, elektronika, farmasi serta alat kesehatan.
sumber : https://www.antaranews.com/berita/1844016/kemenperin-investasi-sektor-manufaktur-makin-moncer-di-tengah-pandemi
Butuh Perizinan Manufaktur ? atau usaha anda butuh pengurusan perizinan ?
Hubungi Kami
kemenperin terus mendorong pelaku industri di Tanah Air agar memanfaatkan berbagai teknologi di segala lini, terutama teknologi digital. Hal itu untuk menopang proses produksi dan pemasaran secara lebih efisien di era adaptasi kebiasaan baru sebagai dampak pandemi covid-19.
“Salah satu solusi dalam mengatasi pemulihan ekonomi nasional, pelaku industri perlu memanfaatkan sebesar-besarnya teknologi di segala lini,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Doddy menjelaskan penerapan teknologi khususnya yang berbasis Industri 4.0 diyakini bisa menghasilkan inovasi produk sesuai kebutuhan konsumen. Langkah ini akan memacu daya saing industri nasional hingga kancah global.
“Apalagi, pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai kesiapan dan strategi kita memasuki era Industri 4.0. Tujuan utamanya adalah menargetkan Indonesia menjadi negara 10 besar yang memiliki ekonomi terkuat di dunia pada 2030,” kata Doddy.
Adapun teknologi Industri 4.0 yang telah berkembang, antara lain internet of things (IoT), artificial intelligent (AI), big data, robotic, cloud computing, dan nanotechnology.
“Kami memiliki 23 balai di bawah BPPI yang tersebar di berbagai provinsi, yang bisa menjadi mitra kerja pelaku industri dalam menumbuhkembangkan inovasi produk melalui pemanfaatan teknologi dan hasil litbang,” ujar Doddy.
Guna meningkatkan kapasitas layanan teknis kepada pelaku industri di dalam negeri, Kepala Balai Riset dan Standardisasi (Barsitand) Industri Medan M Nilzam menyampaikan pihaknya telah membangun sebuah sistem informasi berupa dashboard informasi, ruang video call online, sistem informasi laboratorium, dan fasilitas permohonan pengujian.
“Upaya tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan layanan kepada klien kami, dan juga sebagai salah satu media untuk mempermudah di tengah dampak pandemi covid-19,” ujar Nilzam.
Selain itu, kata dia, Baristand Industri Medan rutin setiap tahunnya menggelar kegiatan Temu Mitra Pelanggan Industri untuk memperluas mitra kerja sekaligus meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap layanan jasa teknis yang diberikan kepada pelaku industri.
Kepala Biro Humas Kemenperin Andi Rizaldi menambahkan Kemenperin telah mengembangkan sistem informasi berbasis online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan informasi dan data terbaru terkait aktivitas industri nasional.
“Sistem informasi tersebut adalah Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” tuturnya.
SIINas merupakan pengembangan teknologi informasi yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.
“Ini sesuai amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mencakup berbagai data industri serta perkembangan teknologi,” pungkasnya.
sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/8N0jqa7k-kemenperin-pelaku-industri-perlu-manfaatkan-teknologi-di-semua-lini
Hubungi Kami
Global Service Agensi Merukan konsultan bisnis yang profesional dapat membantu anda segala jenis perizinan usaha salah satunya adalah izin IUI serahkan Pengurusan Izin Usaha Industri anda kepada kami, hubungi segerah team ahli kami terkait pertanyaan perizinan IUI
Deskripsi
- Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
- Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.
- Di Kota Bandung untuk usaha perseorangan skala mikro dan kecil (omzet maksimal Rp 2,5 milyar/tahun atau aset maksimal Rp 500 juta) IUI tidak bersifat wajib, karena pelaku usaha perseorangan hanya perlu memiliki dokumen perizinan bernama Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK). Namun pelaku usaha perseorangan mikro dan kecil tetap dapat memiliki IUI apabila dikehendaki dalam rangka pengembangan usahanya.
- Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dan kebutuhan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis (baik terkait penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dsb). Selain itu, IUI adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.
Syarat
- Scan KTP Asli Pemilik
- Scan asli NPWP
- Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
- Scan Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon (bagi yang tidak mensyaratkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Lingkungan)
- Scan Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Berikat
- Scan Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
- Scan asli KTP Penanggung Jawab
- Scan Surat Pernyataan / Permohonan
- Scan Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
- Scan Sertifikat Tanah (AJB) Tanah
- Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
- Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
(Sumber: Perwali Bandung No.265/2016 dan https://dpmptsp.bandung.go.id/)
Catatan Penting
Masa Berlaku
3 tahun
Subjek Perizinan
Izin Usaha Industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha – baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri.
Catatan Penting
- Klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan Nilai Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang No.20/2008.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, klasifikasi IKM adalah sebagai berikut:
- Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp 1 milyar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang;
- Industri Menengah adalah industri dengan nilai investasi Rp 1 milyar s.d Rp 15 milyar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp 1 milyar namun jumlah tenaga kerjanya 20 orang atau lebih.
- Adapun Nilai Investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, diluar modal kerja, yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha industri. Dengan demikian, nilai investasi diluar tanah dan bangunan adalah total nilai investasi dikurangi dengan nilai tanah dan nilai bangunan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan industri.
- Bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan menjadi lebih besar dari usaha skala rumah tangga, usahanya wajib dikembangkan di Kawasan Industri/di zonasi yang diperuntukkan untuk industri, kecuali:
- jika di kota tersebut belum ada Kawasan Industri, atau sudah ada namun seluruh kavlingnya sudah habis;
- usaha industri masih berskala kecil atau menengah dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas. Terkait hal ini, belum ada daftar resmi IKM apa saja yang termasuk tidak berpotensi mencemari lingkungan. Namun berdasarkan pengamatan sejauh ini, industri konveksi, fashion, industri pembuat kue atau roti, serta industri kreatif (produksi film, games, aplikasi atau software komputer) termasuk yang tidak mencemari lingkungan. Sementara yang berpotensi mencemari lingkungan antara lain industri tahu, industri batik atau tekstil lainnya, industri berbagai jenis minyak, dan industri lainnya yang menghasilkan limbah cair, asap, atau suara yang dapat mencemari lingkungan.
- Usaha Industri yang dikembangkan di luar Kawasan Industri wajib memiliki Izin Lokasi sebagai bukti bahwa bentangan lahan yang akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana industri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Peta RTRW Kota Bandung dapat diunduh disini.
- Pemohon IUI terlebih dulu harus menyelesaikan segala kegiatan persiapan tempat produksi (pembangunan, pengadaan pemasangan/instalasi alat-alat, dll). Adapun kegiatan persiapan tersebut baru dapat dimulai setelah perusahaan mengantongi Izin Prinsip (izin untuk memulai usaha) dan Izin Lokasi. Namun jika pabrik dibangun di Kawasan Industri, maka Izin Lokasi tidak diperlukan lagi.
- Berdasarkan PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Izin Usaha Industri (IUI) untuk rencana usaha dengan nilai investasi maksimal Rp 10 milyar (di luar tanah dan bangunan) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, sementara yang di atas Rp 10 milyar dikeluarkan oleh Provinsi.
Jika anda bingung dalam pengurusan izin IUI silahkan hubungi team ahli kami akan membantu pertanyaan terkait perizinan usaha anda, jangan ragu untuk bertanya kami akan membantu anda dalam pengurusan izin IUI dengan efesien dan profesional tidak perlu repot dalam pengurusan izin IUI seharhkan kepada konsultan GSA.