Selain punya produk yang berkualitas, hal pertama yang perlu para membuat produk makanan minuman adalah perizinannya.

Surat perizinan ini disebut Surat perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) yang berupa sertifikat SPP-IRT.

Tujuan memiliki sertifikat SPP-IRT ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk kalian layak dan aman dikonsumsi.

Ada beberapa syarat untuk pengajuan surat perizinan berupa sertifikat SPP-IRT.

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP ) pemilik usaha
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha ( 3 lembar )
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Danah lokasi denah bengunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter ( untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi)
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada dinas kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji labolatorium yang di sarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Ikut penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-1RT.

Sedangakan tata cara dalam pemberian SPP-PIRT

Pemeriksaan dokumen lain seperti :

a. Surat keterangan izin usaha dari camat atau iuran kepala desa

b. Rancangan label pangan

c. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah masing masing.

Butuh Jasa Perizinan Usaha Makanan dan Minuman?

Konsultasikan Kepada Kami