Home / Uncategorized / Anda Pengusaha Makanan dan Minuman ? Yuk pelajari Syarat untuk Dapatkan Surat Perizinan

Anda Pengusaha Makanan dan Minuman ? Yuk pelajari Syarat untuk Dapatkan Surat Perizinan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

SHARE THE ARTICLE

Recent Articles
Loading latest articles…

Selain punya produk yang berkualitas, hal pertama yang perlu para membuat produk makanan minuman adalah perizinannya.

Surat perizinan ini disebut Surat perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( PIRT ) yang berupa sertifikat SPP-IRT.

Tujuan memiliki sertifikat SPP-IRT ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk kalian layak dan aman dikonsumsi.

Ada beberapa syarat untuk pengajuan surat perizinan berupa sertifikat SPP-IRT.

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk ( KTP ) pemilik usaha
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha ( 3 lembar )
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Danah lokasi denah bengunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter ( untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi)
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada dinas kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji labolatorium yang di sarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Ikut penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-1RT.

Sedangakan tata cara dalam pemberian SPP-PIRT

  • Menerima pengajuan permohonan SPP-PIRT oleh Bupati atau wali kota melalui unit pelayanan terpadu satu pintu dinas kesehatan dan dilakukan evaluasi administratif.

Pemeriksaan dokumen lain seperti :

a. Surat keterangan izin usaha dari camat atau iuran kepala desa

b. Rancangan label pangan

c. Sertifikat penyuluhan keamanan pangan

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah masing masing.

Butuh Jasa Perizinan Usaha Makanan dan Minuman?

Konsultasikan Kepada Kami
FAQ Widget
FAQ

Frequently
Asked Questions

Jawaban untuk Berbagai Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang paling sering kami terima.

Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan berbagai perizinan usaha di Indonesia, seperti SNI, BPOM, Sertifikasi Halal, TKDN, NIB OSS, Merek, POSTEL, K3L, PKRT, Kemenkes, Metrologi UTTP, NPT Oil, serta berbagai perizinan lainnya.

Biaya disesuaikan dengan jenis perizinan, kompleksitas produk, dan kebutuhan perusahaan. Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran yang sesuai.

Durasi pengurusan berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan, kelengkapan dokumen, serta proses evaluasi oleh instansi pemerintah terkait. Tim kami akan memberikan estimasi waktu setelah melakukan evaluasi kebutuhan Anda.

Anda cukup menghubungi tim kami melalui WhatsApp, email, atau mengisi formulir konsultasi pada website. Tim kami akan membantu menganalisis kebutuhan dan merekomendasikan solusi perizinan yang paling sesuai.