Banyak influencer, content creator, streamer, hingga selebgram yang belum menyadari bahwa aktivitas digital yang mereka lakukan kini semakin mendapat perhatian dalam aspek legalitas usaha. Dengan adanya penyesuaian klasifikasi usaha pada KBLI 2025, para pelaku ekonomi digital perlu memahami kategori usaha yang sesuai dengan kegiatan mereka agar dapat menjalankan bisnis secara legal dan profesional.
Apa yang Berubah dari KBLI 2020 ke KBLI 2025?
Seiring pesatnya perkembangan industri digital, pemerintah melakukan penyesuaian dan penyempurnaan klasifikasi usaha untuk mengakomodasi berbagai model bisnis baru, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh:
- Influencer
- Content Creator
- YouTuber
- Streamer
- Podcaster
- Affiliate Marketer
- Social Media Agency
- Digital Content Publisher
Melalui pembaruan KBLI 2025, aktivitas yang berkaitan dengan distribusi konten digital, media sosial, streaming audio, dan streaming video menjadi lebih jelas klasifikasinya.
Influencer Kini Perlu Memperhatikan KBLI yang Sesuai
Bagi influencer dan content creator yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital, penting untuk memiliki NIB dengan KBLI yang relevan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.
Beberapa KBLI yang menjadi perhatian antara lain:
KBLI 60390 – Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya
KBLI ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan:
- Pengelolaan dan pemanfaatan platform media sosial.
- Penyebaran dan distribusi konten digital.
- Aktivitas penyediaan konten melalui platform daring.
- Kegiatan yang menghasilkan pendapatan dari distribusi konten digital.
Kategori ini banyak dikaitkan dengan aktivitas influencer, content creator, maupun pengelola media digital yang aktif memproduksi dan mendistribusikan konten melalui berbagai platform online.
KBLI 60103 – Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio
KBLI ini mencakup kegiatan:
- Distribusi konten audio secara digital.
- Penyiaran audio berbasis internet.
- Podcast dan layanan streaming audio.
- Platform distribusi audio digital lainnya.
KBLI 60203 – Aktivitas Distribusi dan Streaming Video
KBLI ini mencakup kegiatan:
- Streaming video melalui internet.
- Distribusi konten video digital.
- Penyediaan layanan video on-demand.
- Aktivitas penyiaran video berbasis platform digital.
KBLI ini relevan bagi kreator yang aktif menghasilkan pendapatan melalui platform video maupun layanan streaming digital.
Apakah Semua Influencer Wajib Memiliki NIB?
Pada dasarnya, apabila aktivitas influencer atau content creator telah dilakukan secara komersial dan menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha.
Sumber pendapatan yang umum antara lain:
- Endorsement
- Paid Promote
- Brand Ambassador
- Affiliate Marketing
- Monetisasi YouTube
- Live Streaming
- Penjualan Produk Digital
- Kerja Sama Komersial dengan Brand
Dalam kondisi tersebut, memiliki NIB dan KBLI yang sesuai menjadi langkah penting untuk mendukung kepatuhan usaha serta mempermudah kerja sama dengan perusahaan, instansi, maupun pihak ketiga.
Mengapa Legalitas Penting Bagi Influencer?
Dengan memiliki NIB dan KBLI yang tepat, seorang influencer dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti:
✅ Menjalankan usaha secara legal.
✅ Meningkatkan kredibilitas di mata brand dan klien.
✅ Mempermudah pembuatan kontrak kerja sama.
✅ Mendukung administrasi perpajakan yang lebih tertata.
✅ Mempermudah pengembangan usaha di masa depan.
Perkembangan industri digital di Indonesia membuat influencer, content creator, streamer, hingga pelaku usaha media digital perlu semakin memperhatikan aspek legalitas usahanya. Dengan adanya penyesuaian KBLI 2025, penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah menggunakan KBLI yang sesuai dan didukung oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat.
Namun, menentukan KBLI yang sesuai sering kali menjadi tantangan karena setiap model bisnis digital dapat memiliki klasifikasi yang berbeda. Kesalahan dalam pemilihan KBLI berpotensi menimbulkan kendala dalam proses perizinan maupun kerja sama bisnis di kemudian hari.
GSA Global Service Agency (GSA) hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan legalitas dan perizinan usaha. Tim kami siap membantu Anda mulai dari konsultasi, penentuan KBLI yang sesuai, pengurusan NIB melalui OSS, hingga kebutuhan legalitas usaha lainnya secara profesional dan efisien.
Jangan biarkan bisnis digital Anda terkendala masalah perizinan. Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama GSA Global Service Agency dan pastikan bisnis Anda tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat, aman, dan terpercaya.
GSA Global Service Agency
Your Trusted Business Licensing & Legal Compliance Partner.
Pada saat ini pola perekonomian mengalami perubahan yang dinamis dan sangat cepat. Setiap orang yang akan baru mulai membangun bisnisnya ataupun yang sudah berjalan harus menyiapkan langkah langkah efektif dan efesien untuk menghadapi variable yang berubah tersebut. Bisnis bukan hanya tentang konsumen, distributor namun juga patut juga diingat ada juga regulasi-regulasi yang anda harus penuh. Maka peran konsultan bisnis sangat penting untuk membuat balance setiap elemen-elemen yang ada. Apalagi ditengah pandemi covid-19 yang melanda yang membuat ekonomi mandek, konsultasi dari konsultan bisnis perannya meningkat untuk menjaga anda survive dan membuat akselerasi anda lebih tinggi dibanding yang lain saat semua bisnis mulai bergerak normal kembali.
Business consultant ini terdiri dua kata yang saling terikat, tidak dapat dipisahan serta saling melengkapi. Adapun kata business yang berarti bisnis dan consultant yang berarti penasihat. Jadi, secara harfiah Business Consultant adalah bisnis yang dijalankan dengan memberikan nasihat, baik ke perusahaan maupun individu. Maka tugas konsultan bisnis adalah memberikan saran, bimbingan, formula-formula epic berdasarkan data-data faktual serta pengalaman guna diaplikasikan dalam planning bisnis yang efektif dan efesien ditengah banyaknya saingan saat ini.
Ada beberapa pertimbangan ketika anda memilih konsultan:
1. Responsif
Konsultan harus memberikan respon yang cepat dan tepat atas pertanyaan yang diajukan oleh klien.
2. Kualifikasi Konsultan
Kualifikasi dari konsultan merupakan aspek penting. Contoh jika anda seorang importir komoditi SNI, maka anda harus bekerjasama dengan konsultan yang mengerti seluk beluk perizinan dan regulasi yang terkait.
3. Riwayat Konsultan
Riwayat konsultan dapat dilihat dari klien klien yang sebelumnya telah ditangani dan bekerjasama.
4. Kontrak yang diajukan
Harus diperhatikan apakah kontrak berisi detail detail lengkap seperti layanan dimulai dari awal hingga aftersale yang jelas.
Manfaat konsultan untuk perusahaan atau organisasi anda :
1. Membantu membuat planning bisnis
2. Pencegahan masalah dan memberikan solusi
3. Menambah relasi yang berkorelasi dengan bisnis yang anda jalankan
4. Memiliki kepekaan terhadap situasi sehingga menyediakan peluang baru
5. Memungkinkan datangnya klien baru
6. Meningkatkan profit perusahaan
7. Meningkatnya efektifitas dan efisiensi karena sudah jelasnya arah langkah yang harus dituju. Contohnya ada perizinan yang harus anda urus seperti NIB, Pendaftaran Merek, Sertifikat halal, maka konsultan akan memberikan arahan terkait persyaratan dan instansi pemerintah yang menerbitkan perizinan tersebut. Sehingga waktu dan cost tidak terbuang sia-sia.
Jika anda membutuhkan konsultan bisnis untuk mengurus keperluan bisnis anda, silahkan hubungi Team Ahli Kami yaitu, Konsultan Bisnis Global Servis Agensi, Jika ada pertanyaan silahkan Hubungi Kami
Hubungi Untuk Pertanyaan
JAKARTA- Pemerintah mempraktikkan kebijakan non- tarif ataupun Non- Tariff Measures( NTM) supaya bisa membagikan proteksi serta pengamanan terhadap investasi di dalam negara. Kebijakan regulasi teknis berbasis standardisasi ini pula diimplementasi negara- negara lain, yang diperbolehkan lewat perjanjian tentang Hambatan Teknis Perdagangan( Technical Barriers to Trade/ TBT) dari Organisasi Perdagangan Dunia( World Trade Organization/ WTO).
“ Banyak negeri di dunia yang menggunakan standar, regulasi teknis serta prosedur evaluasi kesesuaian bagaikan instrumen buat mengamankan industri dalam negerinya dari serbuan bahan- bahan impor yang tidak bermutu,” kata Kepala Badan Riset serta Pengembangan Industri( BPPI) Departemen Perindustrian, Ngakan Timur Antara dalam kegiatan Forum Standardisasi Industri di Jakarta, Rabu( 23/ 10).
Ngakan menarangkan, pada tahun 1994, Indonesia secara formal meratifikasi persetujuan pembuatan WTO lewat Undang- Undang No 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the WTO. Maksudnya, Indonesia wajib mempersiapkan diri sebaik bisa jadi buat sanggup mengalami suatu masa globalisasi dengan atmosfer persaingan perdagangan yang terus menjadi ketat.
“ Perihal tersebut pula memunculkan konsekuensi kalau seluruh wujud hambatan perdagangan spesialnya hambatan tarif secara bertahap wajib diturunkan,” ucapnya.
Bagi Ngakan, instrumen yang biasanya dicoba di Indonesia merupakan lewat pemberlakuan Standar Nasional Indonesia( SNI) secara harus, yang fokus utamanya buat bahan- bahan yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan( K3L).
“ Standardisasi industri ialah salah satu instrumen kebijakan yang bisa berperan ganda, ialah buat tingkatkan akses pasar luar negara serta menekan laju impor,” terangnya.
Di samping itu, standardisasi kerap dijadikan bagaikan dimensi pemenuhan terhadap persyaratan akses pasar di sesuatu negeri tujuan ekspor. Di sisi lain, pemenuhan terhadap persyaratan SNI yang sudah diharuskan, pula bisa menghindari masuknya beberapa barang yang bermutu rendah.
Sampai semester awal tahun 2019, dari total 4. 984 SNI di bidang industri, sebanyak 113 SNI di antara lain diresmikan bagaikan SNI harus“ Buat memberlakukan SNI wajib mesti terdapat sebab. Misalnya, melindungi kesehatan, keamanan, serta lingkungan. Sekali kita menganjurkan jadi harus, wajib pula dinotifikasi WTO,” sebut Ngakan.
Pembuktian kesesuaian kualitas produk dalam kerangka pelaksanaan SNI harus, butuh dicoba lewat evaluasi kesesuaian yang dicoba oleh Lembaga Evaluasi Kesesuaian( LPK), ialah Lembaga Sertifikasi Produk( LSPro) serta Laboratorium Penguji.“ Jadi, kita wajib siapkan infrastruktur buat standarisasinya,” imbuhnya.
Hingga dikala ini, bagi informasi dari Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, BPPI ada 51 LSPro serta 87 Laboratorium Uji.“ Kemenperin terus tingkatkan keahlian LPK spesialnya lab pengujian supaya bisa penuhi kebutuhan terhadap pelaksanaan SNI itu sendiri,” ucap Ngakan.
Ngakan juga meningkatkan, ketersediaan infrastruktur standardisasi industri terus ditingkatkan dengan merumuskan SNI.“ Karena, SNI yang diformulasikan pula tidak lepas dari acuan kebijakan industri yang sudah diresmikan setimpal dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional( RPJMN) serta dalam rangka harmonisasi standar baik dalam rangka kerjasama ASEAN, APEC, ataupun perjanjian bilateral serta multirateral yang disepakati oleh Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, Kemenperin pula terus menjalakan menjalakan koordinasi dengan Departemen/ Lembaga, tidak cuma implementasi SNI Harus saja tetapi pula dalam formulasi SNI Harus, antara lain dengan Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional( BSN).
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/1451659/34/pemberlakuan-sni-wajib-lindungi-industri-dan-konsumen-1571833676