Global Service Agensi Merupakan Konsultan bisnis mengurus segala kebutuhan bisnis anda termasuk adalah pengurusan sertifikat halal. Alangkah baiknya anda membaca artikel terkait cara dan syarat pengurusan untuk mendapatkan atau memperoleh sertifikat halal.

Jika anda bingung mengurus sertifikat halal, silahkan hubungi team ahli kami, anda tidak perlu repot dalam pengurusan sertifikat halal. Team ahli kami profesional dalam pengurusan sertifikat halal.

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini adalah syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30- 40 hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlaku sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak.

Persyaratan Dasar

Yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.

Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.

Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.

Untuk rumah potong hewan, harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam (memiliki sertifikat penyembelihan), lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, serta menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.

Prosedur Sertifikasi Halal

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan  sebagai berikut:

Langkah-langkah. Ada tujuh langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:

Sumber : https://berempat.com/bisnis/kuliner-dan-restoran/9004/prosedur-dan-syarat-mendapatkan-sertifikasi-halal/#:~:text=Yang%20harus%20dipenuhi%20untuk%20mendapatkan,berasal%20dari%20hewan%20halal%20yang

Jika anda ingin urus sertifikat halal dengan efesien tanpa membuang watu dan tenaga, silahkan hubungi kami. kami adalah konsultan bisnis berpengalaman dalam pengurusan izin bisnis.