Peran masker saat kondisi covid-19 seperti masa sekarang sangat penting dan krusial. Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib kita patuhi selain cuci tangan dan lain-lain. Penggunaan masker wajib digunakan ketika naik transportasi KRL (kereta rel listrik). Masker berfungsi sebagai “benteng” dari droplet kerumunan orang yang kita tidak tau apakah ada yang sudah terjangkit covid-19.

Masker banyak jenisnya, mulai dari N95, masker bedah, masker FFPI, masker bahan 3 lapis hingga buff/scuba. Saat ini penggunaan buff dan scuba dilarang karena tidak efektif untuk menangkal droplet. Dilansir dari kompas Dalam penelitian yang dilakukan ilmuwan Duke University, buff tak dapat mencegah droplet (tetesan pernapasan) keluar dari mulut saat berbicara.

Droplet yang keluar saat berbicara, batuk, dan bersin adalah jalur masuk penularan virus corona Covid-19. Pemimpin studi sekaligus spesialis pencitraan molekuler Martin Fischer memastikan, ketika orang berbicara dan droplet keluar dari mulut, artinya risiko penularan penyakit tetap tinggi. Hasil riset yang terbit di jurnal Science Advances edisi 7 Agustus 2020 menunjukkan, buff adalah jenis masker yang paling tidak efektif mencegah transmisi. Bahkan dalam riset itu disebutkan, orang yang memakai buff jauh lebih buruk dibanding orang yang tidak memakai masker sama sekali. Menurut para peneliti, buff justru membuat droplet semakin berkembang biak di udara.

            Masker kain dengan bahan yang lentur seperti scuba akan melar atau merenggang saat dipakai. Hal ini membuat kerapatan pori kain membesar serta membuka yang mengakibatkan permeabilitas udara menjadi tinggi. Akibatnya, peluang partikular virus untuk menembus masker pun disebutnya semakin besar.

Dapat dilihat efektivitas masing-masing jenis masker:

1. Masker N95: efektivitas 95% hingga 100%. 

2. Masker bedah: efektivitas 80% hingga 95%. 

3. Masker FFPI: efektivitas 80% hingga 95%.

4. Masker bahan 3 lapis: efektivitas 50% hingga 70%.

5. Masker scuba/ buff: efektivitas 0% hingga 5%.

Karena sangat penting peran masker maka pemerintah terus melakukan pengawasan dan pengetatan aturan dengan izin-izin atau regulasi masker. Mulai dari izin terhadapat produknya yang termasuk produk alkes(alat kesehatan) hingga izin perusahaan.

Globa Service Agensi adalah konsultan bisnis yang mengurusi segala kebutuhan perizinan bisnis anda salah satunya adalah terkati perizinan perdaran barang K3L

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Permendag ini ditetapkan pada 25 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.

“Melalui Permendag ini, Kemendag menetapkan bahwa barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar wajib untuk didaftarkan terlebih dahulu guna mendapatkan registrasi barang K3L,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (8/4).

Barang yang wajib didaftarkan adalah barang listrik dan elektronik, serta barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. Sebelum didaftarkan, barang-barang tersebut juga diwajibkan untuk diuji terlebih dahulu menggunakan metode uji yang telah ditetapkan pemerintah untuk masing-masing jenis barang.

Veri menjelaskan, pendaftaran barang dilakukan dengan menerbitkan registrasi barang K3L yang berupa nomor tanda pendaftaran. “Untuk memperolehnya, para pelaku usaha diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,” imbuhnya.

Syarat untuk memperoleh registrasi barang K3L adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir; membuat pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan; dan memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.

Setelah terdaftar, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Nantinya, setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L. Sedangkan untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, produsen atau importir yang telah memiliki nomor registrasi barang K3L wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

“Bagi produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L,” pungkas Veri.

sumber : https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5caaff67656a2/mendag-terbitkan-aturan-terkait-peredaran-barang-k3l/

JIka anda membutuhkan jasa penguusan izin K3L silahkan hubungi kami

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Global Service Agensi Merupakan Konsultan bisnis mengurus segala kebutuhan bisnis anda termasuk adalah pengurusan sertifikat halal. Alangkah baiknya anda membaca artikel terkait cara dan syarat pengurusan untuk mendapatkan atau memperoleh sertifikat halal.

Jika anda bingung mengurus sertifikat halal, silahkan hubungi team ahli kami, anda tidak perlu repot dalam pengurusan sertifikat halal. Team ahli kami profesional dalam pengurusan sertifikat halal.

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini adalah syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30- 40 hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlaku sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak.

Persyaratan Dasar

Yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.

Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.

Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.

Untuk rumah potong hewan, harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam (memiliki sertifikat penyembelihan), lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, serta menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.

Prosedur Sertifikasi Halal

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan  sebagai berikut:

Langkah-langkah. Ada tujuh langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:

Sumber : https://berempat.com/bisnis/kuliner-dan-restoran/9004/prosedur-dan-syarat-mendapatkan-sertifikasi-halal/#:~:text=Yang%20harus%20dipenuhi%20untuk%20mendapatkan,berasal%20dari%20hewan%20halal%20yang

Jika anda ingin urus sertifikat halal dengan efesien tanpa membuang watu dan tenaga, silahkan hubungi kami. kami adalah konsultan bisnis berpengalaman dalam pengurusan izin bisnis.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan agar perusahaan industri menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang tepat.

Upaya tersebut untuk menjaga sektor industri agar tetap bisa produktif dan dapat memenuhi permintaan dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Guna mengatur kepatuhan industri terhadap protokol kesehatan, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kemudian, untuk mengakomodasi sektor industri untuk dapat menjaga produktivitas serta memenuhi permintaan pasar, dikeluarkan SE Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Berdasarkan surat ini, perusahaan serta kawasan yang menjalankan aktivitas industri wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Untuk menjaga kepatuhan industri dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja, Kemenperin juga mengeluarkan SE Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Perusahaan wajib melaporkan penerapan protokol kesehatan, termasuk bila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, kepada Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Kami terus meminta agar perusahaan-perusahan industri yang beroperasi selalu disiplin mematuhi tiga kunci untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 yakni menggunakan masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan, misalnya dengan cuci tangan,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Menperin menekankan, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan oleh karyawan di lingkungan rumah dan fasilitas umum.

“Karena memang paling sulit bagi industri itu memotong penyebaran virus di luar pabrik. Risiko penyebaran lebih meningkat ketika para pekerja tetap beraktivitas dengan mobilitas tinggi di luar tempat kerja,” katanya.

sumber : https://www.suara.com/bisnis/2020/09/13/110859/menperin-minta-industri-manufaktur-tingkatkan-protokol-kesehatan?page=2

Global Service Agensi merupakan Konsultan bisnis yang mengurus perizinan dan sertifikasi salah satunya adalah terkait pengurusan sertifkikat ISO 9001 , jika anda membutuhkan jasa ISO 9001 silahkan hubungi team kami, alangkah baiknya juga mempelajari mengenal apa itu ISO 9001 sebagai berikut :

ISO 9001 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Manajemen Mutu. ISO 9001 pertama kali diterbitkan pada tahun 1986 oleh ISO (International Organization for Standardization), sebuah badan internasional yang terdiri dari badan standar nasional yang beranggotakan lebih dari 160 negara.

Sejak pertama diterbitkan, ISO 9001 mengalami 2 kali perubahan minor (1994, 2008) dan 2 kali perubahan major (2000, 2015). Versi terkini ISO 9001 adalah ISO 9001 2015.

ISO 9001 lebih berisi persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, di mana cara untuk memenuhi persyaratan tersebut diserahkan ke masing-masing perusahaan tergantung dari jenis dan kompleksitas dari masing-masing industri. Misalnya:

Jadi ISO 9001 tidak menstandarisasi cara, tidak membatasi kreativitas perusahaan. ISO 9001 hanya memberikan pedoman karakteristik Sistem Manajemen Mutu yang baik, dalam bentuk persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk dapat diakui sebagai perusahaan yang telah memenuhi kriteria persyaratan yang telah ditetapkan oleh ISO 9001.   

Secara konsep apa yang dituntut oleh ISO 9001 adalah sangat baik dan juga merupakan karaketeristik dari semua perusahaan unggul, walaupun perusahaan tersebut tidak disertifikasi ISO 9001.

ISO 9001 bersifat sukarela, bukan merupakan kewajiban. Walaupun bersifat sukarela, namun karena apa yang dituntut oleh ISO 9001 bagus, maka beberapa perusahaan mewajibkan supplier mereka untuk mengikuti standar ISO 9001 untuk menjaga perusahaan mendapat pasokan produk atau pelayanan yang baik.
 
Perusahaan bisa saja menggunakan ISO 9001 sebagai acuan dalam mengembangkan Sistem Manajemen perusahaan, walaupun perusahaan tidak berkeinginan untuk mendapatkan sertifikat ISO 9001

sumber : https://sentralsistem.com/news/detail/pengertian-iso-9001-adalah-dan-apakah-perlu-sertifikat

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami