Jakarta: Pandemi virus covid-19 memicu pelemahan ekonomi secara nasional, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sektor yang menjadi penyelamat Indonesia pada masa krisis moneter pada 1998 itu diungkapkan pengusaha Sandiaga Salahudin Uno harus menjadi perhatian bersama.
“Jangan kita ribut resesi, tidak resesi, karena selama pandemi ini kita mengalami indeks ketidakpastian yang sangat tinggi, ini saja kita sudah masuk dalam fase resesi,” ungkap Sandi dalam webinar bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang disiarkan melalui keterangan tertulis, Minggu, 6 September 2020.
Pemerintah dan pihak swasta, kata dia, harus merangkul para pelaku UMKM dan mengambil langkah penyelamatan.
Founder OK OCE itu meminta agar pemerintah maupun swasta tidak saling menyalahkan, melainkan harus bekerja sama membangun jaring pengaman agar ekonomi tersematkan. Apalagi, kata dia, ada prediksi krisis pangan pada awal 2021.
“Jangan denial (menyangkal), terima saja dan siapkan langkahnya, yang bisa terjadi adalah krisis pangan, UMKM harus mengantisipasi dua hal, pasokannya dan harga-harga,” tambahnya.
Sandi mengingatkan agar UMKM yang bergerak dari hulu ke hilir dapat menyusun perencanaan. Terutama, UMKM yang bergerak dalam bidang kesehatan dan pangan.
Menurutnya, banyak penerapan pelatihan yang bisa dilaksanakan untuk memperkuat kedua sektor tersebut.
“Penguatan di berbagai sektor utama, kesehatan, teman-teman BSN bisa membuat pelatihan agar UMKM membuat APD sesuai standar untuk tenaga medis. Bagaimana kita menyediakan APD, selain APD, juga masker,” ungkap Sandi.
“Namun masker kain sudah banyak sekali varian dari masker, hand sanitizier dan cairan disinfektan, serta produk-produk lain,” jelasnya.
Seluruh tahapan tersebut, lanjut Sandi, kembali kepada kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Lewat gerakan 3M, yakni mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, Sandi yakin dapat mencegah penyebaran covid-19 yang berujung pada stabilitas ekonomi secara nasional.
“Bagaimana kita memastikan perilaku bermasyarakat, paling tidak sampai vaksin itu sukses. Lakukan dan terapkan menjaga jarak, tidak dalam kerumunan, rajin cuci tangan dan pakai masker,” tutupnya.
sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/0KvX8Gob-cegah-pelemahan-ekonomi-umkm-harus-didorong-dari-hulu-hingga-hilir?utm_source=desktop&utm_medium=terbaru&utm_campaign=WP
Hubungi Untuk Pertanyaan
Sebelum kita menuji permendag Nomor 18 tahun 2019, mari kita bedah hirarki dan landasan hukum terbitnya kebijakan tersebut. Demi melindungi masyarakat pemerintah menetapkan kebijakan penetapan dan pendaftaran barang K3L dalam pasal 32 dan pasal 34 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan K3L.
Berdasarkan pepres tersebut ditetapkan barang K3L yang wajib didaftarkan yaitu 22 jenis barang listrik dan elektronika. Untuk jenis barang tersebut, parameternya didasarkan pada bahaya kebocoran arus dan perlindungan terhadap bagian aktif yang dapat disentuh konsumen. Adapun 20 barang yang mengandung bahan kimia berbahaya, parameternya didasarkan pada kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi konsumen.
Menindaklanjuti amanat Pasal 12 Perpres No. 63 Tahun 2018 tersebut, maka diterbitkan Permendag No. 18 Tahun 2019. Permendag No. 18 Tahun 2019 mengatur tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Permendag ini ditetapkan pada 25 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 14 Agustus 2019.
Syarat untuk memperoleh registrasi barang K3L adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir; membuat pernyataan mandiri (self declaration of conformity) dengan melampirkan dokumen hasil uji laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang, yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan; dan memiliki daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.
Setelah terdaftar, produsen atau importir wajib mencantumkan nomor registrasi barang K3L yang diperoleh pada barang, kemasan, dan/atau label yang mudah terbaca dan tidak mudah hilang. Nantinya, setiap lima tahun, para pelaku usaha wajib melakukan registrasi ulang untuk pemutakhiran data registrasi barang K3L. Sedangkan untuk barang-barang yang telah beredar sebelum berlakunya Permendag ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, produsen atau importir yang telah memiliki nomor registrasi barang K3L wajib melaporkan setiap adanya perubahan informasi melalui sistem pelayanan perizinan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Teruntuk produsen dan importir yang melanggar Permendag ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan perdagangan dan penarikan barang dari distribusi, bahkan pencabutan nomor registrasi barang K3L yang tentu saja akan merugikan bagi pelaku bisnis tersebut.
Pengujian kimia pada produk tekstil seperti bahan baku tekstil, sarung bantal,bed cover, handuk dan lain-lain adalah parameter logam terekstraksi, formaldehyde, phthalate, zat warna azo, kandungan zat anti api dan anti air.
untuk jasa pengurusan K3L anda dapat menghubngi team ahli kami, jangan ragu menghubungi kami akan membantu anda dalam pengurusan izin K3L
Hubungi Untuk Pertanyaan
Global Service Agensi Merukan konsultan bisnis yang profesional dapat membantu anda segala jenis perizinan usaha salah satunya adalah izin IUI serahkan Pengurusan Izin Usaha Industri anda kepada kami, hubungi segerah team ahli kami terkait pertanyaan perizinan IUI
Deskripsi
- Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
- Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.
- Di Kota Bandung untuk usaha perseorangan skala mikro dan kecil (omzet maksimal Rp 2,5 milyar/tahun atau aset maksimal Rp 500 juta) IUI tidak bersifat wajib, karena pelaku usaha perseorangan hanya perlu memiliki dokumen perizinan bernama Tanda Daftar Usaha Mikro (TDUM) atau Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK). Namun pelaku usaha perseorangan mikro dan kecil tetap dapat memiliki IUI apabila dikehendaki dalam rangka pengembangan usahanya.
- Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dan kebutuhan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis (baik terkait penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dsb). Selain itu, IUI adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.
Syarat
- Scan KTP Asli Pemilik
- Scan asli NPWP
- Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
- Scan Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon (bagi yang tidak mensyaratkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Lingkungan)
- Scan Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Berikat
- Scan Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
- Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
- Scan asli KTP Penanggung Jawab
- Scan Surat Pernyataan / Permohonan
- Scan Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
- Scan Sertifikat Tanah (AJB) Tanah
- Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
- Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
(Sumber: Perwali Bandung No.265/2016 dan https://dpmptsp.bandung.go.id/)
Catatan Penting
Masa Berlaku
3 tahun
Subjek Perizinan
Izin Usaha Industri dapat diajukan oleh semua jenis badan usaha – baik perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma) atau yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) – yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri.
Catatan Penting
- Klasifikasi pada Industri Kecil Menengah (IKM) disusun berdasarkan Nilai Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, bukan berdasarkan aset dan omzet seperti pada kriteria UMKM yang merujuk pada Undang-Undang No.20/2008.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2016, klasifikasi IKM adalah sebagai berikut:
- Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi di bawah Rp 1 milyar (di luar tanah dan bangunan) dan tenaga kerja kurang dari 20 orang;
- Industri Menengah adalah industri dengan nilai investasi Rp 1 milyar s.d Rp 15 milyar (termasuk tanah dan bangunan), atau di bawah Rp 1 milyar namun jumlah tenaga kerjanya 20 orang atau lebih.
- Adapun Nilai Investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, diluar modal kerja, yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha industri. Dengan demikian, nilai investasi diluar tanah dan bangunan adalah total nilai investasi dikurangi dengan nilai tanah dan nilai bangunan yang dimiliki oleh sebuah perusahaan industri.
- Bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan menjadi lebih besar dari usaha skala rumah tangga, usahanya wajib dikembangkan di Kawasan Industri/di zonasi yang diperuntukkan untuk industri, kecuali:
- jika di kota tersebut belum ada Kawasan Industri, atau sudah ada namun seluruh kavlingnya sudah habis;
- usaha industri masih berskala kecil atau menengah dan tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas. Terkait hal ini, belum ada daftar resmi IKM apa saja yang termasuk tidak berpotensi mencemari lingkungan. Namun berdasarkan pengamatan sejauh ini, industri konveksi, fashion, industri pembuat kue atau roti, serta industri kreatif (produksi film, games, aplikasi atau software komputer) termasuk yang tidak mencemari lingkungan. Sementara yang berpotensi mencemari lingkungan antara lain industri tahu, industri batik atau tekstil lainnya, industri berbagai jenis minyak, dan industri lainnya yang menghasilkan limbah cair, asap, atau suara yang dapat mencemari lingkungan.
- Usaha Industri yang dikembangkan di luar Kawasan Industri wajib memiliki Izin Lokasi sebagai bukti bahwa bentangan lahan yang akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana industri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung. Peta RTRW Kota Bandung dapat diunduh disini.
- Pemohon IUI terlebih dulu harus menyelesaikan segala kegiatan persiapan tempat produksi (pembangunan, pengadaan pemasangan/instalasi alat-alat, dll). Adapun kegiatan persiapan tersebut baru dapat dimulai setelah perusahaan mengantongi Izin Prinsip (izin untuk memulai usaha) dan Izin Lokasi. Namun jika pabrik dibangun di Kawasan Industri, maka Izin Lokasi tidak diperlukan lagi.
- Berdasarkan PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, Izin Usaha Industri (IUI) untuk rencana usaha dengan nilai investasi maksimal Rp 10 milyar (di luar tanah dan bangunan) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, sementara yang di atas Rp 10 milyar dikeluarkan oleh Provinsi.
Jika anda bingung dalam pengurusan izin IUI silahkan hubungi team ahli kami akan membantu pertanyaan terkait perizinan usaha anda, jangan ragu untuk bertanya kami akan membantu anda dalam pengurusan izin IUI dengan efesien dan profesional tidak perlu repot dalam pengurusan izin IUI seharhkan kepada konsultan GSA.
Hubungi Untuk Pertanyaan
Hubungi KamiPerpres 55/2019 mulai digunakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian untuk mendorong lahirnya skuter matik listrik di pasar otomotif Indonesia.
Kesiapan berjalannya rencana percepatan kendaraan listrik di tanah air yang awalnya berfokus pada kendaraan roda empat, kini mulai diterapkan untuk kendaraan roda dua.
Rencana penerapan tersebut akan dimulai tahun depan, dengan prediksi persiapan yang bisa dilakukan industri sepeda motor bisa tercapat 2-3 tahun.
“Upaya tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi yang diterima Hops, Minggu 30 Agustus 2020.
Pertama, dalam Perpres percepatan mobil listrik terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan (R&D), serta regulator.
Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
“Nantinya keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik akan berlaku pada tahun 2021 mendatang,” tutur Putu.
Namun pemerintah memberi waktu 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi. “Perpres kendaraan listrik ini pun akan mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik produksi Indonesia hingga dapat mencapai 35%,” jelasnya.
Tahap awal penerapan skuter listrik
Dalam merealisasikan rencana menggalakkan lahirnya skuter listrik di Indonesia, Kemenperin akan menggandeng Indonesia Modification Expo (IMX) untuk mengonversi skuter matik (skutik) bermesin konvensional ke motor listrik.
Sebagai tahap awal, Kemenperin akan melakukan kampanye melalui pola konversi motor konvensional ke motor listrik. Seluruh perubahan konversi tersebut dilakukan oleh modifikator tanah air.
Dengan rencana konversi ini, diharapkan masyarakat luas bisa memahami terkait teknologi kendaraan listrik yang tak hanya soal teknologi melainkan inovasi dari modifikasi yang bisa dilakukan pada tunggangan bertenaga listrik.
Menurut Andre Mulyadi, Project Director IMX, program konversi ini akan menjadi edukasi bagi masyarakat terkait ubahan maupun penggarapan skuter listrik.
“Sebagai sebuah expo modifikasi terbesar di Indonesia, kami beruntung diberi kesempatan, karena dapat menyumbangkan ide dan edukasi kepada masyarakat soal penggarapan skutik listrik, juga ditunjuk sebagai tempat di-launching-nya skuter listrik ini,” paparnya.
Lebih lanjut, secara teknis skutik yang bakal dibangun mengambil basis skutik konvensional kompak yang dijual di pasaran. Nantinya skutik tersebut akan diimbuhi seperangkat komponen custom mulai suspensi depan-belakang, bodi, hingga drive train atau motor penggerak menggantikan mesin bakar konvensional. Sedangkan komponen yang akan dipertahankan yaitu frame atau sasis utama.
Skutik listrik itu juga akan mendapat fokus perubahan pada tampilan kaki-kaki menggunakan “banana” arm agar terlihat lebih kekar. Jenis kaki-kaki tersebut dipilih karena kompatibel untuk dipasangi velg, ban, dan sistem pengereman berukuran besar yang membuat tampilannya semakin menarik.
Bahkan, skutik listrik tersebut akan dibekali dengan baterai berkapasitas 60 Volt 20 Ampere dari basis baterai bawaan 18650 mAh yang membuat tarikannya responsif. Selain itu baterainya akan mampu menempuh jarak 90-100 km untuk sekali pengisian, dengan usia pemakaian baterai mencapai 6 tahun.
Sumber : https://www.hops.id/skuter-listrik-di-indonesia-siap-dipasarkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=skuter-listrik-di-indonesia-siap-dipasarkan
Saat ini angka penambahan kasus covid-19 masih cukup tinggi mulai dari angka dunia hingga Indonesia. Ketika “New Normal” ini kita harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat yang telah dibuat pemerintah. Protokol ini harus kita terapkan dan juga harus berperan aktif juga mengingatkan sesama. Protokol kesehatan yang harus dipatuhi pemerintah seperti jaga kebersihan tangan, terapkan etika bersin dan batuk, memakai masker, jaga jarak.
Menjaga kebersihan tangan yang paling utama tetap menggunakan sabun untuk mencuci tangan. Namun ketika kita jauh dari ketersediaan sabun, salah satu alternatifnya adalah menggunakan hand sainitizer. Hand Sanitizer merupakan pembersih tangan yang memiliki kemampuan antibakteri dalam menghambat hingga membunuh bakteri. Saat ini kita mengenal ada beberapa jenis hand sainitizer yaitu sediaan cair, gel dan busa.
Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan dalam Journal of Hospital Infection pada 2017 yang dilansir dari situs detik, pengujian ini ingin melihat ada atau tidaknya perbedaan dalam efisiensi pada hand sanitizer yang mengandung alkohol dalam bentuk cair, gel, atau busa. Penelitian ini memfokuskan pada alkohol yang mengandung isopropanol atau etanol. Untuk menentukan efisiensinya, para peneliti melakukan tes Standar Eropa EN 1500 pada 20 respondennya. Tes EN 1500 dilakukan untuk setiap formulasi 3 ml hand sanitizer cair, gel, atau busa. Para responden juga diminta melaporkan jika tangan mereka kering pada akhir tes. Hasilnya, penelitian tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam efisiensi membunuh bakteri, baik pada hand sanitizer berbentuk gel, cairan, ataupun busa. Hanya saja, hand sanitizer berbasis etanol cenderung lebih cepat kering daripada isopropanol.
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) dan WHO menyarankan untuk menggunakan hand sanitizer yang mengandung 60%- 80% Ethyl Alcohol atau Isopropyl Alcohol. Hand sanitizer dengan kadar alkohol 70% dianggap paling efektif dalam membunuh berbagai virus, parasit, kuman dan bakteri yang menempel di tangan. Virus terdiri dari berbagai rantai kode genetic yang tersimpan dalam sejenis ‘kulit’ bernama kapsid. Sementara Itu, beberapa virus seperti coronavirus biasanya memiliki selubung tambahan dari lemak, fosfor, protein, dan glukosa. kandungan alkohol pada hand sanitizer terutama Ethyl Alcohol dan Isopropyl Alcohol, dapat menguraikan dan menghancurkan ikatan tersebut. Dan akhirnya, virus tersebut tidak mampu bertahan, dan akhirnya mati.
Namun, jangan sembarangan menggunakan handsainitizer yang “abal-abal”. Kita harus lebih peduli, berupa menggunakan hand sainitizer yang telah mengurus izin kesehatan terhadap produknya. Pengurusan izin ini penting demi melindungi konsumen.
Anda produsen alat kesehatan, kami siap membantu anda dalam pengurusan izin edar alat kesehatan (alkes). Hubungi tim expert kami yang selalu siap membantu anda.