Hingga saat ini, belum pernah ada berita yang menyatakan masyarakat pengguna air minum kemasan galon guna ulang mengalami gangguan kesehatan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga belum pernah menerima pengaduan atau keluhan dari masyarakat mengenai air minum kemasan galon guna ulang yang telah membahayakan kesehatannya. Padahal, masyarakat Indonesia sudah mengkonsumsi air minum kemasan ini selama puluhan tahun.
Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati, sangat menyayangkan berita-berita yang seringkali menjelek-jelekkan galon guna ulang ini. Selain sudah dijamin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), galon guna ulang juga bisa mengurangi pencemaran sampah plastik terhadap lingkungan.
“Jadi, kebiasaan yang baik untuk menggunakan galon guna ulang itu seharusnya tidak dirusak lagi,” ucap Nataliya dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (19/12/2020).
Dalam hal ini, BPOM juga sudah menegaskan berulang-ulang air minum kemasan galon guna ulang aman untuk dikonsumsi.
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, baru-baru ini juga menegaskan lagi hal itu karena adanya berita lagi yang menghembuskan bahwa galon guna ulang itu mengandung zat berbahaya. Menurutnya, galon guna ulang itu telah memenuhi syarat yang tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga aman untuk digunakan.
“Untuk menjamin galon atau kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM sudah melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya.
“Jadi kami harapkan masyarakat tidak resah atau justru dibuat resah karena pihak-pihak tertentu. Silakan menanyakan ke Halo BPOM 1500533 jika ada berita meresahkan atau karena tidak mengetahui sesuatu atau ingin mengetahui tentang sesuatu yang terkait dengan obat dan makanan,” tambahnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemperin). Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin, Abdul Rochim menyampaikan, produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Hal ini, telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya,” ungkapnya.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Sertifikasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito mengatakan, produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
“Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” tegasnya
sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/711305/pemerintah-jamin-galon-guna-ulang-aman-dikonsumsi
Butuh Jasa SNI dan jasa BPOM Air Mineral
HUBUNGI KAMI
Ketika akan membangun bisnis, seseorang entrepreneur harus punya pondasi yang kuat. karena, tak sedikit pengusaha yang harus berhenti di tengah jalan karena banyak faktor. oleh karena itu, membangun bisnis harus dipikirkan secara matang. 10 tips berikut ini penting untuk dilakukan oleh seorang pengusaha saat akan memulai bisnis sendiri dan berpotensi sukses.
1. Lakukan Riset Pasar
Riset pasar perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada peluang untuk mengubah sebuah ide menjadi bisnis yang sukses. Ini adalah cara untuk mengumpulkan informasi tentang calon pelanggan dan bisnis yang sudah beroperasi di wilayah sekitar. Gunakan informasi tersebut untuk menemukan keunggulan kompetitif untuk bisnis yang akan dijalankan.
2. Tulis Rencana Bisnis
Rencana bisnis adalah fondasi bisnis yang akan dijalankan. Ini adalah peta jalan untuk menyusun, menjalankan, dan mengembangkan bisnis baru tersebut. Rencana bisnis akan digunakan untuk meyakinkan orang bahwa bekerja sama atau berinvestasi di perusahaan tersebut adalah pilihan yang cerdas.
3. Danai Bisnis
Rencana bisnis akan membantu mengetahui berapa banyak uang yang diperlukan untuk memulai bisnis. Jika tidak memiliki jumlah tersebut, maka perlu meningkatkan atau meminjam modal. Untungnya, ada lebih banyak cara untuk mencari modal yang dibutuhkan. Mulai dari mendanai sendiri, hingga mencari investor.
4. Pilih Lokasi Bisnis
Lokasi bisnis merupakan salah satu keputusan terpenting yang harus dibuat. Baik saat sedang menyiapkan bisnis fisik atau meluncurkan toko online, pilihan lokasi yang dibuat dapat memengaruhi pajak, persyaratan hukum, dan pendapatan bisnis.
5. Pilih Struktur Bisnis
Struktur hukum yang dipilih untuk bisnis akan memengaruhi persyaratan pendaftaran bisnis tersebut. Berapa banyak pajak yang harus dibayar, dan tanggung jawab pribadi yang harus dipegang.
6. Pilih Nama Bisnis
Tidak mudah untuk memilih nama yang sempurna. Sebagian besar pengusaha mungkin menginginkan nama yang mencerminkan dan menggambarkan semangat dirinya. Selain itu, penting untuk memastikan nama bisnis yang akan dipilih belum digunakan oleh orang lain.
7. Daftarkan Bisnis
Setelah berhasil memilih nama bisnis yang sempurna, sekarang saatnya membuatnya legal dan melindungi merek bisnis. Jika menjalankan bisnis dengan nama yang berbeda dari nama diri sendiri, maka harus mendaftar ke pemerintah federal, dan mungkin juga pemerintah negara setempat.
8. Dapatkan ID Pajak Federal dan Negara Bagian
Nomor identifikasi pemberi kerja (EIN), akan digunakan untuk langkah-langkah penting dalam memulai dan mengembangkan bisnis. seperti membuka rekening bank dan membayar pajak. Ini seperti nomor jaminan sosial untuk bisnis. Beberapa negara bagian juga mengharuskan sebuah bisnis untuk mendapatkan nomor pajak.
9. Ajukan Permohonan Lisensi Dan Izin
Untuk menjaga bisnis agar berjalan lancar adalah dengan tetap mematuhi hukum. Lisensi dan izin yang dibutuhkan untuk bisnis akan berbeda-beda tiap industri, negara bagian, lokasi, dan faktor lainnya.
10. Buka Rekening Bank Bisnis
Rekening koran bisnis kecil dapat membantu menangani masalah hukum, pajak, dan sehari-hari. Tidak sulit untuk memiliki rekening bank bisnis, asalkan memiliki pendaftaran dan dokumen yang tepat. Rekening ini menawarkan fasilitas yang tidak dimiliki rekening pribadi, salah satunya perlindungan bisnis.
sumber : https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/455/2324537/10-langkah-memulai-bisnis-dari-nol-hingga-sukses
Butuh Perizinan Usaha Anda, Serahkan pada Ahlinya
Hubungi Kami
Kemenperin menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker berdampak sangat positif terhadap iklim investasi di sektor industri.
“Tahun depan diharapkan bisa memulihkan pertumbuhan minus sektor ini. Karena kita melihat kebijakan dan lahirnya UU Cipta Kerja berdampak sangat positif pada iklim investasi maupun optimisme utilitas sektor industri,” kata Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia memproyeksi, pada tahun 2021 sektor industri pengolahan non-migas pulih dan bangkit tumbuh positif karena perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas di sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja.
Hal ini merupakan kabar baik, karena sektor industri menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sektor industri selama ini memberikan sumbangsih signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan pada pekerja.
“Kementerian Perindustrian sangat mengapresiasi terbitnya UU Cipta Kerja. Karena dengan memudahkan berusaha dan perbaiki iklim investasi akan menyebabkan percepatan penggerakan investasi di sektor industri dan menciptakan lapangan kerja di sektor industri,” katanya.
Apalagi saat ini, akibat dampak wabah covid-19 ada 9,77 juta angkatan kerja yang menganggur dan sebagian besar pekerja yang dirumahkan (5 jutaan) itu dari sektor industri.
Warsito membeberkan tiga urgensi dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja. Pertama untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, kedua memudahkan pembukaan usaha baru, dan ketiga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemenperin dalam penyusunan aturan turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, terlibat pada empat sektor yaitu tata ruang, pertanahan, perizinan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Terkait KEK, lanjut Warsito, saat ini sudah ada 121 kawasan Industri di Indonesia dan yang dalam tahap konstruksi ada 38 kawasan industri, yang dibarengi pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung seperti tol, pelabuhan dan sebagainya.
“Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, kawasan-kawasan industri bisa menjadi lokomotif untuk menggerakkan sektor industri maupun pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.
sumber : https://www.antaranews.com/berita/1881160/kemenperin-sebut-uu-ciptaker-berdampak-positif-kepada-sektor-industri
Anda Pelaku Industri Yang Membutuhkan Perizinan Usaha ?
Hubungi Kami
Ketua Pelaksana Tim Kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel, Septian Hario Seto menyampaikan bahwa tim satgas HPM Nikel telah menerima banyak laporan komplain dari pihak pembeli terhadap pihak surveyor.
Laporan ini terkait kegiatan transaksi dan verifikasi mineral logam, khususnya nikel.
“Pihak penjual telah melaporkan adanya perselisihan dalam hasil verifikasi kualitas dan kuantitas bijih nikel yang dikeluarkan oleh pihak surveyor. Keluhan lain yang juga diterima adalah pihak surveyor memakan waktu yang sangat lama dalam menerbitkan Certificate of Analysis (COA),” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020, apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas mineral logam antara Pemegang IUP(K) Operasi Produksi Mineral Logam dengan pihak pembeli di dalam negeri, maka penentuan kualitas mineral logam mengacu pada hasil pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disepakati bersama sebagai wasit (umpire).
“Setiap kegiatan pelaksanaan jual beli dan verifikasi kualitas bijih nikel harus mengikuti standar internasional dan jika ada dispute harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM dengan menggunakan wasit. Sehingga, kita akhirnya mengundang seluruh surveyor untuk meminta penjelasan dan menegaskan kembali aturan yang ada di Permen ESDM,” tambah Seto.
Untuk itu, pihaknya menegaskan bahwa seluruh permasalahan antara surveyor dengan pihak penjual yang saat ini ada harus sudah selesai dalam satu minggu ke depan. Begitu pula dengan COA yang masih belum terbit diluar jangka waktu periode dalam kontrak, harus segera diterbitkan dalam kurun waktu satu minggu.
“Tidak boleh ada kesalahan dalam COA, semua harus diselesaikan sesuai target timeline. Kami selaku Tim Satgas akan terus monitor perkembangan aktivitas para surveyor. Apabila ditemukan kesalahan yang disengaja, maka kami tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasi,” ucap Seto mengakhiri.
sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4424353/jual-nikel-tak-sesuai-kualitas-sanksi-izin-usaha-menanti
Hubungi Kami
Menteri Menkominfo Johnny G Plate menegaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya, RPP NSPK juga akan mereformasi perizinan berusaha.
“RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi. Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi, ini sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” kata Johnny G. Plate dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja yang berlangsung secara virtual, Rabu (2/12/2020).
Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis), Menkominfo menjelaskan RPP ini mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.
Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.
“Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang,” jelasnya
Menurut Menkominfo, pemberlakuan kedua RPP yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut juga diharapkan dapat mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.
Selain itu, Menkominfo mengatakan, kedua RPP ini juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog) secara jelas dan tegas.
sumber L https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/ekonomi/705111/aturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-reformasi-izin-usaha-bidang-komunikasi
Butuh Jasa Urus Perizinan Usaha Anda
Hubungi Kami