Industri pengolahan mencatatkan nilai ekspor US$131,13 miliar sepanjang 2020 atau naik 2,95 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja ini membuat neraca perdagangan manufaktur 2020 surplus US$14,17 miliar.

”Kami memberikan apresiasi kepada para pelaku industri di tanah air yang masih agresif menembus pasar ekspor di tengah tekanan kondisi pandemi Covid-19,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, R. Janu Suryanto melalui siaran pers, Kamis (28/1/2021).

Janu menjelaskan sektor industri pengolahan masih memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, terutama melalui capaian nilai ekspornya. Dengan nilai US$131,13 miliar tersebut, sektor industri menyumbang dominan hingga 80,30 persen dari total nilai ekspor nasional yang mencapai US$163,30 miliar pada 2020.

Sementara itu, kinerja ekspor industri pengolahan pada Desember 2020 juga mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai ekspor industri pengolahan pada Desember 2020 tercatat sebesar US$12,92 miliar atau naik 6,79 persen dibandingkan dengan capaian pada November 2020 (m-to-m) yang US$12,09 miliar.

“Jadi, neraca perdagangan industri pengolahan pada bulan Desember 2020 mencatatkan surplus US$1,07 miliar,” ujarnya.

Sementara itu apabila dibandingkan dengan Desember 2019, kinerja ekspor industri pengolahan pada bulan terakhir 2020 naik sebesar 19,14 persen.

Berikut ini sektor industri yang mencatat surplus di atas US$100 juta pada Desember 2020.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut berbagai langkah telah dijalankan oleh Kemenperin dalam upaya meningkatkan nilai ekspor dari sektor industri pengolahan.

Upaya itu di antaranya adalah pembinaan industri melalui peningkatan daya saingnya dan penyiapan produk unggulan. “Kemudian, pemanfaatan free trade agreement (FTA) seperti percepatan negosiasi FTA, perluasan ke pasar nontradisional, dan inisiasi FTA bilateral sesuai kebutuhan industri,” tuturnya.

Butuh Jasa Perizinan Usaha Anda

Hubungi Kami

Di samping itu, dilaksanakan program promosi internasional melalui pendampingan promosi dan ekspor, peningkatan kapasitas produsen untuk ekspor, serta melakukan link and match dengan jejaring produksi global.

Agus menilai diperlukan juga dukungan fasilitas seperti fasilitasi pembiayaan ekspor, pendampingan kasus unfair trading, dan penurunan hambatan ekspor (NTMs).

Agus menambahkan keikutsertaan Indonesia sebagai official partner country pada ajang Hannover Messe 2021 bisa menjadi momentum untuk memperkenalkan kesiapan industri Indonesia di era industri 4.0, mempromosikan kerja sama investasi dan ekspor sektor industri, serta memperkuat kerja sama bilateral dengan Jerman maupun dengan negara-negara lain yang berorientasi inovasi teknologi.

“Ajang ini penting untuk Indonesia, tidak hanya karena sebagai negara pertama di Asean yang menjadi official partner country, tetapi juga mendukung upaya national branding atas posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan baru ekonomi dunia dan pemain manufaktur global,” katanya.

submer : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210128/257/1349074/ekspor-manufaktur-2020-bertumbuh-berikut-sektor-yang-melejit

Konsultasikan kebutuhan Usaha Anda Secara Gratis

Hubungi Kami

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakanPresiden Joko Widodo (Jokowi) sejak era pertama pemerintahannya di 2014-2019 dan periode kedua yang tengah berjalan sekarang ini terus melakukan berbagai terobosan, termasuk dalam hal perizinan.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan bahwa di era Presiden Jokowi hampir semua perizinan diperketat dan diawasi agar sesuai dengan peruntukan. “Jadi saya menilai tidak ada namanya obral izin di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Pak Jokowi sejak awal konsisten memajukan ekonomi dengan memangkas birokrasi berbelit, tetapi mengawasi secara ketat berbagai izin, termasuk perizinan pada sektor kehutanan,” kata Firman dalam wawancara dengan media di Jakarta, Rabu (27/1).

Firman menjelaskan terobosan perizinan dilakukan pemerintah demi memudahkan investasi dan memotong birokrasi yang berbelit-belit.

Salah satunya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang belum lama ini diundangkan. Firman menambahkan ketatnya perizinan bidang kehutanan di masa Presiden Jokowi karena ada mekanisme pengawasan teknis dan administratif.

Menurutnya, tugas pengawasan yang sangat berat itu dipegang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Tugas itu berat mengingat banyak permasalahan kehutanan di masa lalu yang seolah-olah hasil dari kerja pemerintahan Jokowi.

“Saya kebetulan sudah empat periode di Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga Kementerian Pertanian. Dari pengawasan Komisi IV DPR, kami tidak mendapati adanya obral perizinan,” kata Firman.

Dia menambahkan tudingan adanya obral izin di era pemerintahan Presiden Jokowi tidak berdasar dan sangat tendensius. “Kalau hal itu terjadi, pasti sejak awal kami cegah. Sekarang, buktinya tidak ada. Tudingan adanya obral izin itu sangat tendensius dan tak berdasar,” ungkapnya. Ia mengakui terobosan yang dilakukan Presiden Jokowi ketika menggabungkan bidang lingkungan hidup dan kehutanan menjadi satu kementerian, yakni KLHK sangat berat.

Menurutnya, hal itu mengingat banyak orang kerap melihat kerusakan lingkungan dan mengaitkannya dengan persoalan kehutanan. “Karena persoalan itu terjadi sudah puluhan tahun sejak era Orde Baru, maka menteri LHK yang sekarang ini yaitu Menteri Siti Nurbaya kebagian ‘cuci piring’ atau ‘bersih-bersih’,” katanya. Ironinya, lanjut Firman, banyak orang yang tidak mengetahui persoalan dengan baik dan didukung data akurat melempar isu atau pernyataan tak berdasar seolah pada masa Jokowi ini banyak obral izin dan lingkungan menjadi rusak. Firman menambahkan selama bermitra dengan KLHK di bawah Menteri Siti Nurbaya, Komisi IV DPR malah mendapat banyak masukan bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan telah menuai hasil.

Misalnya, ia mencontohkan, kurangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perbaikan lingkungan, tata kelola birokrasi yang makin baik, dan pujian dunia internasional karena pengelolaan hutan yang bagus. “Selanjutnya kami bisa melihat bagaimana keterlanjuran kebun sawit, baru sekarang di era Jokowi ini ada terobosan dengan dibuat dasar hukumnya dulu, lalu diakomodasi di dalam UU Cipta Kerja. Sebelum era Jokowi, tidak ada terobosan persoalan kehutanan yang menahun. Memang berat dan butuh waktu,” katanya. Penambangan dan Banjir Firman dalam kesempatan itu juga menyinggung adanya banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam kaitan dugaan pertambangan di sana.

Menurutnya, dalam konteks banjir, persoalannya bukan satu dua tahun ini saja, tetapi sudah puluhan tahun silam atau sejak masa pemerintahan Orde Baru investor mengelola hutan karena pemerintah tidak punya uang untuk memanfaatkan harta kekayaan hutan itu. Dampak dari penambangan yang puluhan tahun, reklamasi dan reboisasi terhambat, bahkan tidak bisa mencapai target karena KLHK tidak punya uang, dan kewajiban dari investor atau retribusinya malah jatuh ke Kementerian Pertambangan dan Energi. “Saat ini meski dana reboisasi dan reklamasi masuk APBN tetapi tidak fokus dan jumlahnya kecil. Makanya, dalam UU Cita Kerja diatur soal ini agar ke depan lingkungan tidak rusak dan usaha bisa terus berjalan,” pungkas Firman. (*/jpnn)

Butuh Jasa Perizinan Usaha ?

Hubungi Kami

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tips sukses untuk menjalankan bisnis kuliner di masa kebiasaan baru.

Di era pandemi covid-19 ini terjadi banyak perubahan dalam kehidupan, salah satunya pola konsumsi masyarakat. Hal ini tentu berdampak pada strategi untuk sukses bisnis kuliner di masa kebiasaan baru.

Salah satu kebiasaan baru yaitu membeli makanan secara online. Sehingga para pengusaha baik masih pemula ataupun profesional harus memperhatikan tips sukses bisnis kuliner agar tetap maju.

Dunia bisnis merupakan salah satu bidang yang memiliki tantangan yang besar, mulai dari pesaing hingga menciptakan produk yang cocok untuk pelanggan.

Tidak terkecuali untuk bisnis kuliner, para pebisnis harus menciptakan inovasi baru agar para pelanggan tidak bosan dengan produk yang Anda jual.

melansir dari akun Twitter Kemenperin pada Kamis, 21 Januari 2021, berikut ini tips sukses bisnis kuliner di masa kebiasaan baru.

  1. Maksimalkan pemasaran secara online

Di masa kebiasaan baru ini membuat masyarakat lebih suka membeli makanan dari rumah daripada harus mengunjungi restoran atau tempat makanan secara langsung.

Hal ini sesuai dengan himbauan pemerintah untuk membatasi kerumunan.

Anda bisa tetap meningkatkan penjualan di masa adaptasi baru ini dengan melakukan pemasaran online melalui media sosial, marketplace, mitra ojek online, dan sebagainya.

Anda juga harus memaksimalkan pemasaran secara online karena saat ini hampir semua orang sudah memiliki smartphone.

  1. Ciptakan produk makanan yang bisa disiapkan di rumah

Sebagian orang mungkin lebih suka mengonsumsi makanan dalam kondisi hangat ataupun dingin.

Untuk meningkatkan penjualan, Anda bisa mencoba menambahkan makanan frozen food atau makanan lain yang tinggal dipanaskan di rumah untuk produk kuliner yang Anda jual.

Selain praktis, jenis makanan ini lebih banyak digemari karena cita rasanya yang terjaga dalam kondisi yang hangat.

  1. Pastikan proses produksi dan bahan yang digunakan higienis

Selain praktis, jenis makanan ini lebih banyak digemari karena cita rasanya yang terjaga dalam kondisi yang hangat.

Pandemi covid-19 membuat masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan. Masyarakat juga lebih waspada pada restoran atau tempat makan yang kurang menjaga kebersihan saat mengolah makanan.

Anda harus memastikan makanan yang Anda jual memiliki kemasan dan proses produksi yang higienis, jika perlu Anda bisa mendaftarkan produk Anda di dinas kesehatan untuk menjaga kepercayaan pelanggan.

  1. Perkenalkan makanan yang sehat dan bermanfaat

Di era pandemi ini masyarakat tentu semakin bersemangat untuk menjaga daya tahan tubuh agar terhindar dari virus covid-19.

Anda bisa menciptakan produk makanan yang sehat dan dapat meningkatkan daya tahan tubuh.

Tingkatkan promosi Anda dengan menyebutkan manfaat dan kandungan makanan tersebut agar masyarakat lebih percaya.

sumber : https://ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com/ekonomi-bisnis/pr-171308172/tips-sukses-bisnis-kuliner-di-masa-kebiasaan-baru-menurut-kementerian-perindustrian?page=3

Butuh Jassa Perizinan Usaha Makanan

Konsultasikan kepada kami

Pemerintah Siapkan Draft Aturan Turunan UU Cipta Kerja (OMNIBUS LAW) – Saat ini, Pemerintah Pusat masih tetap menyerap aspirasi masyarakat dalam menyusun aturan turunan dari undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Butuh Jasa Perizinan

Hubungi Kami

Tercatat sudah ada 35 draft yang telah selesai, dimana draft tersebut terdiri dari 30 rancangan peraturan pemerintah (PP) dan 5 rancangan peraturan presiden (perpres). Rencananya, akan ada 44 aturan turunan terkait kebijakan tersebut.

Franky Sibarani selaku Ketua Tim Serap Aspirasi pelaksanaan UU Cipta Kerja mengatakan, bahwa tim-nya terus bekerja hingga rancangan ditetapkan.

Melalui pesan singkat, Franky menuturkan, ketentuan perundang-undangan UU Cipta Kerja, RPP dan RP Presiden turunan UU Cipta Kerja akan ditetapkan pada bulan Februari.

Sinkronisasi antara rancangan PP dan perpres perlu dilakukan agar tidak mengandung multitafsir. Pemerintah melakukan hal ini agar dalam penerbitannya tidak banyak menerima penolakan dan mengakomodasi kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, aspirasi-aspirasi yang sudah masuk dan terus disampaikan ke pemerintah. Saat ini sedang dalam proses pembahasan di pemerintah.

Sebelumnya, Franky menjelaskan bahwa ada satu temuan yang menjadi perhatian pemerintah. Yakni masih adanya rancangan aturan turunan yang hasilnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden itu tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja.

Franky menjelaskan bahwa ada tiga contoh yang menurutnya krusial dan penting. Pertama berkaitan dengan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pada pembahasan terkait pendaftaran usaha kecil dan mikro, dalam UU Cipta Kerja telah ditulis bahwa hal tersebut dapat dilakukan secara daring ataupun luring. Namun pada rancangan yang disusun hanya bisa secara daring.

Kemudian, pembiayaan bagi UMKM. Pada UU Cipta Kerja pemerintah pusat dan daerah akan menyediakan pembiayaan. Namun dalam rancangan tersebut hanya memberi kemudahan.

Terakhir mengenai fasilitas dan pembiayaan intensif fiskal. UU Cipta Kerja akan memberikan kepada usaha kecil dan mikro. Sementara itu, pada aturan turunan, fasilitas fiskal tersebut hanya diberikan kepada usaha mikro.
Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan UMKM akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat harus melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam proses penyusunannya, pemerintah turun langsung ke beberapa daerah untuk menyosialisasikan substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan dan tanggapan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan.

Airlangga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku UMKM dan Koperasi.

Luasnya cakupan UU Cipta Kerja menurut Airlangga dimaksudkan untuk mengharmonisasi berbagai sistem perizinan di berbagai UU sektor yang belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung sektoral, tumpang tindih dan saling mengikat.

Hal ini-lah yang membuat pelaku usaha mikro dan kecil hingga pelaku usaha menengah dan besar mengalami kesulitan dalam mendapatkan perizinan, memulai kegiatan usaha dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada.

Melihat kondisi tersebut, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan melakukan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.

Usaha dengan risiko rendah cukup dengan pendaftaran atau nomor induk berusaha (NIB). Usaha risiko menengah dengan sertifikat standar dan risiko tinggi harus memiliki izin.

UU Cipta Kerja juga diyakini Airlangga dalam memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada UMKM. Mulai dari perizinan tunggal hingga kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan sertifikat halal dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Pemerintah juga memberi insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengambangan dan pemberdayaan UMKM serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Kemudahan dengan pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik yang dialokasi 30 persen.
Draft UU Cipta Kerja diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM yang ingin tetap menjalankan usahanya, tentunya kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam berusaha.

(Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)

sumber : https://www.bengkulutoday.com/pemerintah-siapkan-draft-aturan-turunan-uu-cipta-kerja

Butuh Perizinan usaha / bisnis anda

segera Hubungi Team Ahli kami

Kandungan bisphenol-A (BPA) yang terdapat pada plastik dan juga galon menjadi topik yang diperbincangkan belakangan ini. Tagar #PeringatanGalonIsiUlangBPA juga sempat viral di media sosial Twitter pada 29 Desember 2020.

Sebuah akun mengunggah video dengan penjelasan mengenai bahaya kandungan BPA pada galon isi ulang menjadi perhatian warganet.Disebut bahaya BPA dalam galon isi ulang itu dapat mengancam kesehatan bayi, balita, hingga ibu hamil. Sudah lebih dari 1.000 warganet menyukai cuitan tersebut.Berikut narasi unggahan tersebut: Gaiss… Tau nggak Zat BPA yang terkandung di Galon Isi Ulang, ternyata berbahaya bagi Bayi, Balita & Ibu Hamil! Sedihnya lagi, kita di Nina Bobokan selama ini dengan dalih bahwa galon Polikarbonat itu aman dan turut menjaga lingkungan.

BPA sendiri merupakan singkatan dari Bisphenol-A, senyawa yang digunakan dalam pembuatan plastik dan bertujuan untuk membuat jenis plastik yang kuat, tetap ringan, dan terlihat bening.Paparan senyawa BPA yang tertelan bersama makanan atau minuman dapat memicu penyakit degeneratif seperti kardiovaskular (pembuluh darah dan jantung), diabetes, dan kanker.Mengetahui informasi yang tengah beredar di masyarakat mengenai kandungan BPA dalam galon isi ulang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengklarifikasi dan menjelaskan perihal kandungan tersebut.

Hoaxbuster: Tak Benar Kandungan BPA Pada Galon Isi Ulang Berbahaya (1)

Dikutip dari Antara, Sabtu (2/1), Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Ema Setyawati menuturkan, kandungan BPA dalam galon isi ulang tergolong aman untuk digunakan.Ema juga membantah klaim kandungan BPA dalam galon isi ulang yang dapat membahayakan kesehatan manusia, karena telah memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan.”Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman. Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” jelas Ema, Kamis (31/12).

sumber : https://kumparan.com/kumparannews/hoaxbuster-tak-benar-kandungan-bpa-pada-galon-isi-ulang-berbahaya-1utsBN9OnLK/full

Butuh Jasa Pengurusan BPOM ?

Hubungi Kami