Omnibus Law Memudahkan Usaha Ritel – UU Cipta Kerja tak hanya mengatur masalah investasi dan ketenagakerjaan, namun juga perizinan usaha. Perubahan pada bidang perizinan amat disyukuri oleh para pengusaha, termasuk pebisnis ritel. Penyebabnya karena bisnis ritel akan mendapat perizinan dengan cara yang lebih mudah dan cepat.

Dunia usaha di Indonesia sedang terpuruk akibat terjangan pandemi covid-19. Semua pebisnis, mulai dari kelas kakap hingga kelas teri, merasakan dampaknya. Penyebabnya karena daya beli masyarakat menurun. Untuk menolong mereka, maka pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja dan sebentar lagi akan merilis aturan turunannya.

UU Cipta Kerja dan aturan turunannya amat disambut baik oleh pengusaha ritel. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah berharap aturan turunan UU Cipta Kerja akan sejalan dengan napas kemudahan berbisnis pada pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut. Dalam artian, semoga kedua jenis aturan ini tidak tumpang tindih.

Budiharjo melanjutkan, seharusnya perizinan pengusaha ritel akan dipermudah. Karena bisnis ini termasuk dalam kategori resiko rendah. Karena dari aspek lingkungan tidak membuat limbah berbahaya. Jika dulu bisnis riel harus mengurus puluhan izin sebelum berdiri, namun sekarang tidak lagi. Karena sudah terintegrasi dan bisa diurus secara online.

Dalam UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha memang dijelaskan tentang perubahan dalam bidang perizinan. Jika dulu para pengusaha harus mengurus izin HO, maka sekarang mayoritas tidak perlu. Karena perizinan diubah menjadi berbasis resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Hanya bisnis resiko tinggi yang butuh izin HO.

Sedangkan bisnis resiko rendah seperti usaha ritel tidak perlu izin HO dan hanya butuh NIB (nomor izin berusaha). Izin itu bisa diurus secara online sehingga mempermudah pengurusannya. Selain itu, waktu pengurusannya juga amat singkat, yakni maksimal 7 hari kerja. Sehingga izin usaha akan keluar lebih mudah dan cepat, dan pengusaha ritel tenang karena bisnisnya legal.

Hippindo memang sempat mengkhawatirkan ketidak sinkronan antara UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Namun mereka tidak perlu khawatir. Karena aturan turunan yang terdiri dari 49 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden dijamin tidak akan kontra dengan UU Cipta Kerja. Karena fungsi mereka adalah untuk implementasi UU ini di lapangan. Mereka bisa menunggu sampai 7 februari 2021, saat aturan turunan diresmikan.

Presiden Jokowi sejak awal menjabat memang menginginkan reformasi birokrasi, termasuk merombak masalah perizinan di Indonesia. Beliau tidak suka aturan yang bertele-tele, oleh karena itu dibuatlah UU Cipta Kerja yang membuat pasal-pasal kuno jadi ringkas namun tepat sasaran. 

Sehingga akan memudahkan kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya para pengusaha ritel.
Permasalahan perizinan memang agak pelik, karena sebelum dibuat sistem online, akan rawan korupsi. Karena oknum pegawai yang mengurusnya akan meminta uang pelicin. Namun dengan sistem online akan menjauhkan dari hal buruk seperti ini. Pengusaha ritel akan lega karena izin usaha bisa keluar dengan cepat dan mudah, tanpa harus tersangkut KKN.
Pengusaha ritel memang wajib dibantu oleh pemerintah karena mereka juga termasuk kesusahan saat masa pandemi. Bantuan melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya akan sangat menolong, karena jika sudah punya izin, bisa mengajukan pinjaman ke Bank. 

Sehingga memperbesar modal dan melanjutkan usaha. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya didesain untuk menolong para pengusaha, khususnya di bidang ritel. Karena jumlah mereka banyak sekali, dan termasuk tulang punggung perekonomian di Indonesia. Jika pengusaha ritel dibantu, maka bisnis mereka akan lancar dan kondisi finansial negara akan membaik juga.

sumber : https://www.bengkulutoday.com/uu-cipta-kerja-memudahkan-usaha-ritel

Untuk Pengurusan Perizinan, kami ada konsultan Profesional

Hubungi Kami

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah Indonesia mengeluarkan omnibus law UU Cipta Kerja guna meyederhanakan perizinan usaha.

Saat paparan Mandiri Investment Forum 2021 “Reform After The Storm” di Jakarta, Rabu (3/2/2021), Luhut menyebutkan ada beberapa alasan mengapa perlu mengatur perizinan usaha.

“Pertama memberikan pelayanan kepada orang dan usaha,” katanya.

Namun, mengurus ijin tak semudah itu. Ada banyak tantangan yang dihadapi. Pertama terlalu banyak izin ada 521 izin dari 25 lembaga dan peraturan yang mengatur. Belum lagi izin yang tumpang tindih di pemerintah daerah dan nasional

“Praktek kartel dan monopoli yang kuat serta budaya pencegahan korupsi belum berkembang di sektor swasta,” tegasnya.

Dia mengatakan dalam omnibus law ada 11 sektor yang disasar untuk peningkatan investasi. “Omnibus law ini adalah gabungan dari 17 UU dan 1000 pasal bisa dibayangkan bagaimana mau menyederhanakan,” ujarnya.

“Jadi kami bilang UU ini bisa mempermudah lisensi aturan investasi, tapi kalau ada yang melanggar ya bisa kita tarik izinnya. Kalau izin bisa datang dari pemda dan masih butuh beberapa waktu jadinya pemerintah pusat bisa ambil langsung,” tambahnya.

sumber :https://www.cnbcindonesia.com/market/20210203092900-17-220698/menko-luhut-sebut-korupsi-menghambat-investasi-ke-ri

Butuh Konsultan Perizinan Usaha Anda ?

Hubungi Kami

Kemenko Pereko­nomian selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja menerima banyak aspirasi dan masukan masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan yang di antaranya adalah kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pemerintah juga me­libatkan tokoh-tokoh nasional beserta sejumlah ahli dan pakar agar dapat menyerap dengan baik aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja ini.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegas­kan, “Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.”

Masukan dan aspirasi

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut.
(a) Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail, dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;
(b) Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan;
(c) Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas, dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan;
(d) Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemenkumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Menko Airlangga.

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, sebagai bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK Berbasis Resiko).

Fokus UU Cipta Kerja

Fokus UU Cipta Kerja salah satunya adalah mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Karenanya, UU ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke basis risiko atau Risk Based Approach (RBA) yang bertujuan:
(a) Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan
(b) Pengawasan terintegrasi kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggung­jawabkan.
RBA memiliki prinsip dasar Closed list. Artinya seluruh Perizinan Berusaha yang diberlakukan harus mengacu kepada PP, tidak dimungkinkan untuk menambah jenis Perizinan Berusaha baru. Selain itu, jika Pemerintah tidak mengeluarkan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Perizinan Berusaha otomatis terbit.

Adapun cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020. Hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko:

Dengan demikian, bagi pelaku usaha yang termasuk kategori Risiko Rendah (RR) perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara kategori Risiko Menengah Rendah (RMR) perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar (dalam bentuk pernyataan mandiri). Adapun kategori Risiko Menengah Tinggi (RMT), perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi). Terakhir, kategori Risiko Tinggi (RT) perizinan berusaha adalah NIB dan Izin (Verifikasi). Reformasi yang dilakukan ini baru langkah awal. Selanjutnya, reformasi perizinan berusaha masih akan terus dilakukan Pemerintah demi penyediaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha. [*]

JIka anda membutuhkan Konsultan Bisnis dan Perizinan Usaha

Hubungi Kami

Ketika akan membangun bisnis, seseorang entrepreneur harus punya pondasi yang kuat. karena, tak sedikit pengusaha yang harus berhenti di tengah jalan karena banyak faktor. oleh karena itu, membangun bisnis harus dipikirkan secara matang. 10 tips berikut ini penting untuk dilakukan oleh seorang pengusaha saat akan memulai bisnis sendiri dan berpotensi sukses.

1. Lakukan Riset Pasar

Riset pasar perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada peluang untuk mengubah sebuah ide menjadi bisnis yang sukses. Ini adalah cara untuk mengumpulkan informasi tentang calon pelanggan dan bisnis yang sudah beroperasi di wilayah sekitar. Gunakan informasi tersebut untuk menemukan keunggulan kompetitif untuk bisnis yang akan dijalankan.

2. Tulis Rencana Bisnis

Rencana bisnis adalah fondasi bisnis yang akan dijalankan. Ini adalah peta jalan untuk menyusun, menjalankan, dan mengembangkan bisnis baru tersebut. Rencana bisnis akan digunakan untuk meyakinkan orang bahwa bekerja sama atau berinvestasi di perusahaan tersebut adalah pilihan yang cerdas.

3. Danai Bisnis

Rencana bisnis akan membantu mengetahui berapa banyak uang yang diperlukan untuk memulai bisnis. Jika tidak memiliki jumlah tersebut, maka perlu meningkatkan atau meminjam modal. Untungnya, ada lebih banyak cara untuk mencari modal yang dibutuhkan. Mulai dari mendanai sendiri, hingga mencari investor.

4. Pilih Lokasi Bisnis

Lokasi bisnis merupakan salah satu keputusan terpenting yang harus dibuat. Baik saat sedang menyiapkan bisnis fisik atau meluncurkan toko online, pilihan lokasi yang dibuat dapat memengaruhi pajak, persyaratan hukum, dan pendapatan bisnis.

5. Pilih Struktur Bisnis

Struktur hukum yang dipilih untuk bisnis akan memengaruhi persyaratan pendaftaran bisnis tersebut. Berapa banyak pajak yang harus dibayar, dan tanggung jawab pribadi yang harus dipegang.

6. Pilih Nama Bisnis

Tidak mudah untuk memilih nama yang sempurna. Sebagian besar pengusaha mungkin menginginkan nama yang mencerminkan dan menggambarkan semangat dirinya. Selain itu, penting untuk memastikan nama bisnis yang akan dipilih belum digunakan oleh orang lain.

7. Daftarkan Bisnis

Setelah berhasil memilih nama bisnis yang sempurna, sekarang saatnya membuatnya legal dan melindungi merek bisnis. Jika menjalankan bisnis dengan nama yang berbeda dari nama diri sendiri, maka harus mendaftar ke pemerintah federal, dan mungkin juga pemerintah negara setempat.

8. Dapatkan ID Pajak Federal dan Negara Bagian

Nomor identifikasi pemberi kerja (EIN), akan digunakan untuk langkah-langkah penting dalam memulai dan mengembangkan bisnis. seperti membuka rekening bank dan membayar pajak. Ini seperti nomor jaminan sosial untuk bisnis. Beberapa negara bagian juga mengharuskan sebuah bisnis untuk mendapatkan nomor pajak.

9. Ajukan Permohonan Lisensi Dan Izin

Untuk menjaga bisnis agar berjalan lancar adalah dengan tetap mematuhi hukum. Lisensi dan izin yang dibutuhkan untuk bisnis akan berbeda-beda tiap industri, negara bagian, lokasi, dan faktor lainnya.

10. Buka Rekening Bank Bisnis

Rekening koran bisnis kecil dapat membantu menangani masalah hukum, pajak, dan sehari-hari. Tidak sulit untuk memiliki rekening bank bisnis, asalkan memiliki pendaftaran dan dokumen yang tepat. Rekening ini menawarkan fasilitas yang tidak dimiliki rekening pribadi, salah satunya perlindungan bisnis.

sumber : https://economy.okezone.com/read/2020/12/09/455/2324537/10-langkah-memulai-bisnis-dari-nol-hingga-sukses

Butuh Perizinan Usaha Anda, Serahkan pada Ahlinya

Hubungi Kami

Kemenperin menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker berdampak sangat positif terhadap iklim investasi di sektor industri.

“Tahun depan diharapkan bisa memulihkan pertumbuhan minus sektor ini. Karena kita melihat kebijakan dan lahirnya UU Cipta Kerja berdampak sangat positif pada iklim investasi maupun optimisme utilitas sektor industri,” kata Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia memproyeksi, pada tahun 2021 sektor industri pengolahan non-migas pulih dan bangkit tumbuh positif karena perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas di sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja.

Hal ini merupakan kabar baik, karena sektor industri menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sektor industri selama ini memberikan sumbangsih signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan pada pekerja.

“Kementerian Perindustrian sangat mengapresiasi terbitnya UU Cipta Kerja. Karena dengan memudahkan berusaha dan perbaiki iklim investasi akan menyebabkan percepatan penggerakan investasi di sektor industri dan menciptakan lapangan kerja di sektor industri,” katanya.

Apalagi saat ini, akibat dampak wabah covid-19 ada 9,77 juta angkatan kerja yang menganggur dan sebagian besar pekerja yang dirumahkan (5 jutaan) itu dari sektor industri.

Warsito membeberkan tiga urgensi dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja. Pertama untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, kedua memudahkan pembukaan usaha baru, dan ketiga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kemenperin dalam penyusunan aturan turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, terlibat pada empat sektor yaitu tata ruang, pertanahan, perizinan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Terkait KEK, lanjut Warsito, saat ini sudah ada 121 kawasan Industri di Indonesia dan yang dalam tahap konstruksi ada 38 kawasan industri, yang dibarengi pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung seperti tol, pelabuhan dan sebagainya.

“Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, kawasan-kawasan industri bisa menjadi lokomotif untuk menggerakkan sektor industri maupun pertumbuhan ekonomi kita,” katanya.

sumber : https://www.antaranews.com/berita/1881160/kemenperin-sebut-uu-ciptaker-berdampak-positif-kepada-sektor-industri

Anda Pelaku Industri Yang Membutuhkan Perizinan Usaha ?

Hubungi Kami