Masyarakat Indonesia adalah salah satu konsumen produk halal terbesar di dunia. Tetapi, sesungguhnya Indonesia berpotensi pula jadi produsen produk halal terkemuka dan terbesar dunia. Pemerintah serius menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam sektor industri halal global. Karena, potensinya sangat besar. Bersumber pada data State of Global Islamic Economy Report 2018-2019, total konsumsi warga muslim dunia pada 2017 di bermacam sektor produk halal mendekati angka 2,1 triliun dollar AS ataupun setara 0,27 persen dari total PDB dunia. Angka tersebut diprediksi bakal terus bertambah pada tahun-tahun selanjutnya sampai mendekati angka 3 triliun dollar AS pada 2023, sejalan dengan pertambahan populasi penduduk muslim dunia.

Sayangnya, Indonesia saat ini hanya menempati posisi 10 dari negara-negara produsen dan pengekspor produk halal dunia. Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, memperkirakan Indonesia dengan populasi penduduk muslim terbanyak di dunia mempunyai kesempatan besar buat mengambil posisi puncak produsen di industri halal, bukan cuma menjadi tujuan pemasaran produk. Oleh karena itu, akselerasi produksi produk halal dan juga sertifikasi halal, diharapkan bisa lebih banyak memenuhi permintaan pasar dalam negeri, sehingga bisa menggantikan produk impor. Tidak hanya itu, kenaikan produksi produk halal ini juga berpotensi meningkatkan jumlah ekspor produk halal Indonesia ke pasar global.

“Proses sertifikasi halal ini menjadi urgent untuk dikawal bersama, sehingga pada gilirannya dapat turut berkontribusi dalam mendorong ekspor produk halal Indonesia dan mendorong terkendalinya Current Account Deficit (CAD/Defisit Transaksi Berjalan), serta dapat berperan sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional,” jelas Difi. Bagi Ia, di tengah persaingan di industri halal global yang ketat, pelaku usaha diharapkan menyusun strategi yang matang.

Salah satunya melengkapi diri dengan sertifikasi halal. Ini ialah syarat utama yang dibutuhkan agar bisa menembus pasar halal internasional. Ada pula Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso berkata, sertifikasi halal merupakan langkah yang strategis. Hal tersebut dikarenakan, secara historikal, isu halal tidaknya sesuatu produk berpotensi mengurangi produksi secara signifikan. “Di samping itu, potensi industri halal global juga sangat besar dan telah memicu berbagai negara di dunia, bahkan negara yang bukan mayoritas muslim, untuk berlomba-lomba memanfaatkan peluang yang ada dan berupaya menjadi pemain utama dalam industri halal global. Sertifikasi halal ini menjadi urgent dan perlu segera dilakukan agar pelaku usaha di Indonesia dapat menangkap peluang yang ada,” jelas Sukoso.

Berkaitan dengan sertifikasi halal, pemerintah lewat UU Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014, mengharuskan pelaku usaha mencantumkan sertifikasi halal yang dikeluarkan BPJPH semenjak 17 Oktober 2019 pada produknya. “Dalam hal ini, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait sertifikasi halal. Tantangan ke depan adalah bagaimana mendorong terimplementasinya kebijakan ini,” terang Sukoso.

Harapannya, pelaku usaha yang berkecimpung di industri halal bisa melaksanakan sertifikasi halal sesuai dengan rentang waktu yang ditetapkan. Makanan dan minuman wajib bersertifikat halal 5 tahun setelah dimulainya kewajiban halal yang ditetapkan semenjak 17 Oktiber 2019. “Selain makanan dan minuman, masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian dan BPOM,” tutur dia.

Sumber Berita : https://money.kompas.com/read/2019/11/09/150400126/percepatan-sertifikasi-halal-bisa-dongkrak-ekspor-ri?page=2

Untuk Pengurusan Sertifikasi Halal Serahkan Kepada Konsultan Bisnis GSA

Hubungi team ahli kami

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami

Global Service Agensi Merupakan Konsultan bisnis mengurus segala kebutuhan bisnis anda termasuk adalah pengurusan sertifikat halal. Alangkah baiknya anda membaca artikel terkait cara dan syarat pengurusan untuk mendapatkan atau memperoleh sertifikat halal.

Jika anda bingung mengurus sertifikat halal, silahkan hubungi team ahli kami, anda tidak perlu repot dalam pengurusan sertifikat halal. Team ahli kami profesional dalam pengurusan sertifikat halal.

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan atau tidaknya suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini adalah syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan ialah 30- 40 hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan selama masa berlaku sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melakukan inspeksi mendadak.

Persyaratan Dasar

Yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri pengolahan dan restoran ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air.

Produk juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan lain sebagainya.

Selain itu semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.

Untuk rumah potong hewan, harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam (memiliki sertifikat penyembelihan), lokasi penyembelihan jauh dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, serta menerapkan standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan syariat Islam.

Prosedur Sertifikasi Halal

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan  sebagai berikut:

Langkah-langkah. Ada tujuh langkah untuk memperoleh sertifikasi halal:

Sumber : https://berempat.com/bisnis/kuliner-dan-restoran/9004/prosedur-dan-syarat-mendapatkan-sertifikasi-halal/#:~:text=Yang%20harus%20dipenuhi%20untuk%20mendapatkan,berasal%20dari%20hewan%20halal%20yang

Jika anda ingin urus sertifikat halal dengan efesien tanpa membuang watu dan tenaga, silahkan hubungi kami. kami adalah konsultan bisnis berpengalaman dalam pengurusan izin bisnis.