Top

Dongkrak Ekspor RI Dengan Penerapan Sertifikasi Halal

Masyarakat Indonesia adalah salah satu konsumen produk halal terbesar di dunia. Tetapi, sesungguhnya Indonesia berpotensi pula jadi produsen produk halal terkemuka dan terbesar dunia. Pemerintah serius menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam sektor industri halal global. Karena, potensinya sangat besar. Bersumber pada data State of Global Islamic Economy Report 2018-2019, total konsumsi warga muslim dunia pada 2017 di bermacam sektor produk halal mendekati angka 2,1 triliun dollar AS ataupun setara 0,27 persen dari total PDB dunia. Angka tersebut diprediksi bakal terus bertambah pada tahun-tahun selanjutnya sampai mendekati angka 3 triliun dollar AS pada 2023, sejalan dengan pertambahan populasi penduduk muslim dunia.

Sayangnya, Indonesia saat ini hanya menempati posisi 10 dari negara-negara produsen dan pengekspor produk halal dunia. Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, memperkirakan Indonesia dengan populasi penduduk muslim terbanyak di dunia mempunyai kesempatan besar buat mengambil posisi puncak produsen di industri halal, bukan cuma menjadi tujuan pemasaran produk. Oleh karena itu, akselerasi produksi produk halal dan juga sertifikasi halal, diharapkan bisa lebih banyak memenuhi permintaan pasar dalam negeri, sehingga bisa menggantikan produk impor. Tidak hanya itu, kenaikan produksi produk halal ini juga berpotensi meningkatkan jumlah ekspor produk halal Indonesia ke pasar global.

“Proses sertifikasi halal ini menjadi urgent untuk dikawal bersama, sehingga pada gilirannya dapat turut berkontribusi dalam mendorong ekspor produk halal Indonesia dan mendorong terkendalinya Current Account Deficit (CAD/Defisit Transaksi Berjalan), serta dapat berperan sebagai salah satu sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional,” jelas Difi. Bagi Ia, di tengah persaingan di industri halal global yang ketat, pelaku usaha diharapkan menyusun strategi yang matang.

Salah satunya melengkapi diri dengan sertifikasi halal. Ini ialah syarat utama yang dibutuhkan agar bisa menembus pasar halal internasional. Ada pula Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso berkata, sertifikasi halal merupakan langkah yang strategis. Hal tersebut dikarenakan, secara historikal, isu halal tidaknya sesuatu produk berpotensi mengurangi produksi secara signifikan. “Di samping itu, potensi industri halal global juga sangat besar dan telah memicu berbagai negara di dunia, bahkan negara yang bukan mayoritas muslim, untuk berlomba-lomba memanfaatkan peluang yang ada dan berupaya menjadi pemain utama dalam industri halal global. Sertifikasi halal ini menjadi urgent dan perlu segera dilakukan agar pelaku usaha di Indonesia dapat menangkap peluang yang ada,” jelas Sukoso.

Berkaitan dengan sertifikasi halal, pemerintah lewat UU Jaminan Produk Halal No.33 Tahun 2014, mengharuskan pelaku usaha mencantumkan sertifikasi halal yang dikeluarkan BPJPH semenjak 17 Oktober 2019 pada produknya. “Dalam hal ini, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait sertifikasi halal. Tantangan ke depan adalah bagaimana mendorong terimplementasinya kebijakan ini,” terang Sukoso.

Harapannya, pelaku usaha yang berkecimpung di industri halal bisa melaksanakan sertifikasi halal sesuai dengan rentang waktu yang ditetapkan. Makanan dan minuman wajib bersertifikat halal 5 tahun setelah dimulainya kewajiban halal yang ditetapkan semenjak 17 Oktiber 2019. “Selain makanan dan minuman, masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian dan BPOM,” tutur dia.

Sumber Berita : https://money.kompas.com/read/2019/11/09/150400126/percepatan-sertifikasi-halal-bisa-dongkrak-ekspor-ri?page=2

Untuk Pengurusan Sertifikasi Halal Serahkan Kepada Konsultan Bisnis GSA

Hubungi team ahli kami

Hubungi Untuk Pertanyaan

Hubungi Kami