Dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, kepatuhan terhadap aspek Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Banyak pelaku usaha masih belum menyadari bahwa terdapat berbagai jenis produk yang wajib memenuhi standar K3L sebelum dapat diedarkan atau digunakan secara legal.

K3L bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar tidak membahayakan kesehatan manusia, aman digunakan, serta tidak merusak lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah melalui berbagai regulasi mewajibkan sertifikasi, uji kelayakan, hingga dokumen pendukung tertentu sebelum produk masuk ke pasar.

Kategori Produk yang Wajib Memenuhi K3L

Produk kimia menjadi salah satu kategori utama yang wajib memenuhi standar K3L. Ini mencakup bahan kimia industri, bahan pembersih, hingga zat aditif yang digunakan dalam proses produksi. Produk-produk ini berpotensi menimbulkan risiko jika tidak ditangani dengan benar, sehingga wajib memiliki dokumen seperti MSDS dan label K3L yang sesuai.

Produk pembersih seperti cairan disinfektan, sabun industri, hingga pembersih lantai dan kaca juga termasuk dalam kategori yang wajib memenuhi K3L. Produk ini sering digunakan dalam skala besar di hotel, restoran, rumah sakit, dan industri lainnya sehingga harus dipastikan aman bagi pengguna dan lingkungan.

Alat kesehatan dan produk rumah tangga tertentu juga dapat masuk dalam kewajiban K3L, terutama jika mengandung bahan kimia atau memiliki potensi risiko penggunaan. Produk seperti pestisida rumah tangga, pengharum ruangan berbahan kimia, hingga aerosol wajib diperhatikan aspek keamanannya.

Produk industri seperti pelumas, cat, coating, serta bahan konstruksi tertentu juga wajib memenuhi standar K3L. Produk ini seringkali mengandung bahan berbahaya atau beracun yang memerlukan pengelolaan khusus dalam distribusi dan penggunaannya.

Selain itu, produk impor juga tidak luput dari kewajiban ini. Banyak pelaku usaha yang mengimpor barang tanpa menyadari bahwa produk tersebut harus disesuaikan dengan standar K3L di Indonesia sebelum dapat diedarkan secara legal.

Dokumen dan Persyaratan K3L yang Umum Dibutuhkan

Untuk memenuhi standar K3L, pelaku usaha biasanya diwajibkan memiliki beberapa dokumen penting. Salah satu yang utama adalah Safety Data Sheet (SDS) yang menjelaskan kandungan bahan, potensi bahaya, serta cara penanganannya.

Label K3L juga menjadi komponen wajib yang harus dicantumkan pada produk. Label ini berisi informasi penting seperti simbol bahaya, petunjuk penggunaan, dan peringatan keselamatan.

Selain itu, dalam beberapa kasus diperlukan uji laboratorium, izin edar, serta dokumen lingkungan yang membuktikan bahwa produk tersebut tidak mencemari lingkungan.

Risiko Jika Tidak Memenuhi K3L

Mengabaikan kewajiban K3L dapat berdampak serius bagi bisnis. Mulai dari penarikan produk dari pasar, sanksi administratif, hingga potensi denda dan penghentian operasional.

Tidak hanya itu, reputasi bisnis juga bisa terdampak jika produk yang beredar terbukti berbahaya bagi konsumen atau lingkungan. Hal ini tentu akan menurunkan kepercayaan pasar secara signifikan.

Pentingnya Pendampingan Profesional

Proses pengurusan K3L seringkali memakan waktu dan membutuhkan pemahaman regulasi yang kompleks. Oleh karena itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa konsultan untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha tidak hanya dapat memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata klien dan mitra usaha.

Ada beragam masker kain yang ada di pasaran maupun buatan rumahan di tengah pandemi COVID-19. Terkait itulah Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar mengenai masker kain guna menekan penyebaran COVID-19. Standardisasi ini tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil — masker dari kain. Penetapan SNI masker kain berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Sesuai SNI, masker kain yang berlaku paling tidak terdiri dari dua lapis. Sehingga masker jenis scuba dan buff tidak termasuk di dalammya. “SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan di Jakarta pada Selasa (22/09/2020).

Nasrudin juga mengungkapkan bahwa standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven dan masker untuk bayi. Pemilihan bahan untuk masker kain perlu diperhatikan karena jenis bahan memengaruhi filtrasi serta kemampuan bernapas seseorang. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 sampai 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi seperti dikutip rilis resmi di laman BSN.go.id.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe. Tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik. Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, tulisan anti bakteri apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri. Lalu, ada keterangan tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air, pencantuman label seperti tulisan “cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.

Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali. “Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” ucap Nasrudin.

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir. Sebelum menetapkan SNI masker kain BSN juga telah menetapkan SNI 8913:2020 Tekstil — Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis.

Sebelumnya, BSN juga telah menetapkan tiga SNI masker medis, yakni SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT); SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT); serta SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis – Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

Sumber : https://bukalapak.liputan6.com/read/2141794/pemerintah-tetapkan-masker-kain-yang-bersni-seperti-apa?blpn=PNONC-L6SEPL

Jika Anda Membutuhkan Jasa SNI Silahkan Serahkan kepada Global Service Agensi

hubungi kami

Badan Standardisasi Nasional menegaskan bahwa penerbitan Standar Nasional Indonesia alat pelindung diri telah sesuai dengan prosedur yang diatur hukum.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purboyo mengatakan bahwa pihaknya telah merumuskan SNI tersebut sesuai dengan prosedur mulai dari usulan SNI hingga jajak pendapat. Selain itu, lanjutnya, Kementerian Perindustrian telah mengikuti rapat terkait usulan tersebut.

“Apa yang salah? Toh, standar tersebut kental dengan unsur safety yang produsen juga bisa memenuhi, terbukti mereka juga bisa ekspor dengan standar tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, BSN telah meresmikan dua SNI untuk produk pakaian pelindung medis (PPM) dan jubah bedah. Kedua SNI tersebut diadopsi secara identik dari SNI produk yang sama besutan lembaga standardisasi Uni Eropa.

Wahyu menjelaskan berujar bahwa Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) maupun sebagian otoritas kesehatan negara lain juga menjadikan standar APD Uni Eropa sebagai acuan.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai peresmian SNI tersebut berpotensi membuka keran impor APD lagi. API menilai pabrikan lokal belum tentu dapat mengikuti SNI yang hampir seluruhnya sama dengan SNI besutan Uni Eropa tersebut.

Ketika menanggapi hal itu, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berkompromi terkait syarat keamanan produk. “Nanti membahayakan pengguna [kalau diturunkan].”

Selain itu, Wahyu berpendapat bahwa ketakutan API tidak beralasan lantaran SNI yang diresmikan masih bersifat sukarela.

Adapun, lanjutnya, BSN tidak dapat mewajibkan suatu SNI sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2014 maupun Peraturan Pemerintah No. 34/2018.

Selain perbedaan kemampuan, API menilai perumusan standar tersebut tidak melibatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Wahyu menyatakan pihaknya telah mengadakan jajak pendapat terbuka. “Saya tidak yakin dengan pernyataaan melibatkan.”

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200806/257/1276102/bsn-pengesahan-sni-2-alat-pelindung-diri-sudah-sesuai-prosedur

JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA PERIZINAN SNI ATAU PERIZINAN LAINNYA TERKAIT ALKES DAN APD< HUBUNGI KONSULTAN GSA

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Pandemi corona COVID-19 belakangan membuat sebagian masyarakat Indonesia semakin gemar bersepeda. Saat penjualan sepeda meningkat, demikian juga impor yang ikut naik sekaligus sempat dikeluhkan produsen lokal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor sepeda pada Juni 2020 mengalami lonjakan dalam 6 bulan terakhir.

Nilai impor Juni 2020 mencapai 10,92 juta dolar AS atau meningkat 116,80 persen secara month to month (mtom) Mei 2020 yang berkisar 5,03 juta dolar AS. Secara year on year (yoy) peningkatannya lebih tinggi lagi yaitu 196,82 persen dari Juni 2019 yang berkisar 3,68 juta dolar AS. Sekitar 96,66 persen impor Juni 2020 ini berasal dari Cina dengan nilai 10,56 juta dolar AS. Nilai impor Juni 2020 ini mengalami kenaikan dari bulan-bulan sebelumnya. Pada Januari 2020 nilai impor sempat menyentuh 11,93 juta dolar AS. Lalu turun menjadi 3,49 juta dolar AS di Februari 2020, 1,98 juta dolar AS di Maret 2020.

Lalu mulai naik pada April 2020 menjadi 5,64 juta dolar AS dan Mei 2020 5,03 juta dolar AS. Selama Januari-Juni 2020, total nilai impor sepeda Indonesia mencapai 39,02 juta dolar AS. Meningkat 24,82 persen dari periode yang sama di tahun 2019 dengan kisaran 31,26 juta dolar AS. Negara penyumbang terbesar dari impor sepeda ini adalah Cina. Selama 6 bulan terakhir nilai impornya mencapai 37,26 juta dolar AS setara 95,49 persen impor selama Januari-Juni 2020.

Posisi Cina diikuti oleh Taiwan dengan nilai 1,01 juta dolar AS atau 2,61 persen dari total impor 6 bulan. Lalu ada Inggris dengan nilai 440 ribu dolar AS, Singapura 147 ribu dolar AS, Amerika Serikat 64 ribu dolar AS dan gabungan negara-negara lain 91 ribu dolar AS. Lonjakan juga terjadi pada impor komponen-komponen sepeda. Pada Juni 2020 nilai impornya melonjak menjadi 22,96 juta dolar AS. Naik 70,24 persen secara mtom Mei 2020 yang berkisar 13,48 juta dolar AS. Secara yoy kenaikannya sangat tajam yaitu 202,11 persen.

Penyumbang terbesar komponen pada Juni 2020 adalah Cina dengan porsi 15,60 juta dolar AS. Nilainya setara 68,98 persen. Sementara itu total impor komponen sepeda selama Januari-Juni 2020 mencapai 109,94 juta dolar AS. Nilainya naik 35,68 persen dari periode yang sama di 2019 dengan kisaran 81,03 juta dolar AS. Kenaikan penjualan sepeda ini membuat pemerintah provinsi DKI Jakarta ingin menambah jalur sepeda berikut luasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencana ini untuk menyikapi naiknya minat masyarakat bersepeda dan lonjakan penjualan sepeda yang terjadi. “Penjualan sepeda luar biasa, hingga 1000 persen. Kami mengapresiasi masyarakat yang mulai minat bersepeda,” ucap Riza, 19 Juli 2020.

Baca selengkapnya di artikel “Impor Sepeda Naik Tajam pada Juni 2020, Cina Mendominasi”,  Suber : https://tirto.id/fSjB

Jika Anda membuthkan jasa untu perijinan bisnis anda baik itu izin impor dan izin lainnya silahkan hubungi Team ahli kami

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Kami dari  GSA (Global Servis Agensi) merupakan partner bisnis anda. Kami siap membantu anda dalam pengurusan sertifikasi SNI produk. Kami adalah Konsultan yang berpengalaman dalam Jasa Pengurusan SNI.

Sasaran:

1.      Produsen dalam negeri yang produknya wajib SNI atau ingin produknya ber-SNI

2.      Importir yang ingin memasarkan produknya yang termasuk barang wajib ke Indonesia .

Peran Pentingnya SNI:

1.      Memberi jaminan keamanan, kenyaman, keselamatan, kesehatan dan mutu bagi konsumen

2.      Membangun persaingan yang sehat pada pelaku usaha di Indonesia

3.      Menjadi nilai jual yang beda atau uniqe selling dengan pesaing.

4.      Meningkatkan loyalitas konsumen.

Salah satu sanki jika melanggar:

Jika atas barang atau jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari peredaran (Pasal 24 ayat [2] PP 102/2000). Sedangkan, sanksi pidana berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional (Penjelasan Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000).

Silahkan hubungi tim kami jika ingin melakukan pengurusan SNI pada produk anda. Kami siap sedia membantu anda. Hubungi kami di sini untuk pengurusan SNI Anda

DAFTAR TABEL PRODUK YANG DIBERLAKUKAN SNI SECARA WAJIB

Sumber: Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (23 Agustus 2019)

KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
Gula Kristal Rafinasi SNI 01-3140.2-2006 83/M-IND/PER/11/2008
Tepung Terigu SNI 01-3751-2009 59/M-IND/PER/7/2015
Kakao Bubuk SNI 3747:2009 45/M-IND/PER/5/2009 jo.
60/M-IND/PER/6/2010
Kopi Instan SNI 2983:2014 87/M-IND/PER/10/2014 jo.
03/M-IND/PER/1/2016
AMDK :  Air Mineral SNI 3553:2015 78/M-IND/PER/11/2016
AMDK : Air Demineral SNI 6241:2015
AMDK : Air Mineral Alami SNI 6242:2015
AMDK : Air Minum Embun SNI 7812:2013
Sodium Tripolifosfat (STPP) SNI 2109 : 2011 64/M-IND/PER/12/2013 Jo.
104/M- IND/PER/11/2015
Asam Sulfat Teknis SNI 0030 : 2011 63/M-IND/PER/12/2013 Jo.
105/M- IND/PER/11/2015
Kalsium Karbida (CaC2) SNI 2861 : 2011 65/M-IND/PER/12/2013 Jo.
103/M- IND/PER/11/2015
Seng Oksida SNI 0085 : 2009 66/M-IND/PER/12/2013 Jo.
102/M- IND/PER/11/2015
Aluminium Sulfat SNI 0032 : 2011 67/M-IND/PER/12/2013 Jo.
101/M- IND/PER/11/2015
Pupuk NPK Padat SNI 2803-2012 08/M-IND/PER/2/2014
Pupuk Urea SNI 2801:2010 26/M-IND/PER/4/2013 jo.
106/M- IND/PER/11/2015
Pupuk Amonium Sulfat/ZA  {(NH4)2 SO4} SNI 02-1760-2005
Pupuk Super Phosphate-36/SP-36 {Ca (H2PO4)} SNI 02-3769-2005
Pupuk Tripel Super Phosphate/TSP {Ca (H2PO4)2} SNI 02-0086-2005
Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian/Rock Phosphate
{Bahan galian}
SNI 02-3776-2005
Pupuk Kalium Klorida/Muriate of Potash/MOP {KCl} SNI 02-2805-2005
Selang termoplastik elastomer kompor LPG tanpa alat SNI 8022:2014 15/M-IND/PER/1/2015 jo.
02/M-IND/PER/1/2016
Selang termoplastik elastomer kompor LPG dengan alat kelengkapan SNI 8022:2014
Selang karet kompor gas LPG tanpa alat kelengkapan SNI 7213:2014
Selang karet kompor gas LPG dengan alat kelengkapan SNI 7213:2014
Ban Mobil Penumpang SNI 0098-2012 76/M-IND/PER/9/2015
Ban Truk dan Bus SNI 0099-2012
Ban Truk Ringan SNI 0100-2012
Ban Sepeda Motor SNI 0101-2012
Ban Dalam Kendaraan Bermotor (mobil penumpang, truk ringan) SNI 6700-2012
Ban Dalam Kendaraan Bermotor (truk dan bus)
Ban Dalam Kendaraan Bermotor (sepeda motor)
Ban yang telah terpasang pada pelek SNI 0098-2012
SNI 0099-2012
SNI 0100-2012
SNI 0101-2012
Produk Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum SNI 7322:2008 77/M-IND/PER/9/2015
Plastik-Tangki Air Silinder Vertikal-Polietilena (PE) SNI 7276:2008 78/M-IND/PER/9/2015
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua SNI 1811-2007 79/M-IND/PER/9/2015
Karet Perapat (Rubber Seal ) pada Katup Tabung LPG SNI 7655-2010 67/M-IND/PER/12/2012 jo.
84/M-IND/PER/9/2015
Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor
(Tempered Safety Glass)
SNI 15-0048-2005/ Amd 1:2014 80/M-IND/PER/9/2015
Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor
(Laminated Safety Glass)
SNI 15-1326-2005
Kaca lembaran SNI 15-0047-2005
Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium SNI 15-4756-1998
Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak SNI ISO 25537:2011
Kaca untuk bangunan-Blok Kaca SNI 21690:2013 54/M-IND/PER/6/2015 jo.
83/M-IND/PER/9/2015
Keramik Berglasir Tableware Alat Makan dan Minum SNI 7275-2008 81/M-IND/PER/9 jo.
01/M-IND/PER/1/2016
Kloset Duduk SNI 03-0797-2006
Semen Portland Putih SNI 15-0129-2004 82/M-IND/PER/9/2015
Semen Portland Pozolan SNI 0302-2014
KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
Semen Portland SNI 2049-2015
Semen Portland Campur SNI 15-3500-2004
Semen Masonry SNI 15-3758-2004
Semen Portland Komposit SNI 7064-2014
Ubin Keramik SNI ISO 13006-2010 85/M-IND/PER/12/2016
Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistem
Cetak Vulkanisasi
SNI 0111-2009 37/M-IND/PER/3/2009 jo.
164/M- IND/PER/12/2009
Sepatu Pengaman dari kulit dengan Sistem Goodyear
Welt
SNI 7037-2009
Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan
Termoplastik Poliuretan Sistem Cetak Injeksi
SNI 7079-2009
Korek Api Gas SNI 19-7120-2005 72/M-IND/PER/7/2010
Baby Walker : dari logam SNI ISO 8124-1:2010

SNI ISO 8124-2:2010

SNI ISO 8124-3:2010

SNI ISO 8124-4:2010
SNI IEC 62115:2011 dan/atau EN71- 5
(sebagian parameter)

SNI 7617-2010 (sebagian parameter)

24/M-IND/PER/4/2013 jo.
111/M- IND/PER/12/2015
dari plastik
Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka
Boneka; bagian dan aksesorisnya
Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya
Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak
Perangkat konstruksi dan mainan konstruksi lainnya, dari bahan selain plastik
Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia
Puzzle dari segala jenis
Blok atau potongan angka, huruf atau binatang;
Perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing
counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan;
mesin ketik mainan
Tali lompat
Kelereng
Mainan lainnya yang terbuat dari semua jenis material dioperasikan secara elektrik maupun tidak :
– Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lain ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik
– Senapan/Pistol mainan
– Mainan lainnya
Garmen dan aksesoris pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan SNI 7617-2013 07/M-IND/PER/2/2014 jo.
97/M-IND/PER/11/2015
– dari kapas
– dari serat sintetik
– dari bahan tekstil lainnya
Garmen dan aksesori  pakaian untuk bayi
– dari kapas :
– – T-shirt, kemeja, piyama dan bahan semacam itu
– – – Setelan, celana dan barang semacam itu
– – – Lain-lain
– Dari serat sintetik :
– – Setelan, celana dan barang semacam itu
– – T-shirt, kemeja, piyama dan bahan semacam itu
– – Aksesori pakaian
– – Lain-lain
– Dari bahan tekstil lainnya
Handuk saniter (pads) dan tampon saniter, popok dan pembebat pokok dan barang semacam itu dari bahan apapun untuk bayi
– Lain-lain
– – Rajutan atau kaitan :
– – – Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil
– – – Lain-lain
KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
– – Lain-lain
– – – Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil
– – – Lain-lain
Katup tabung baja LPG SNI 1591:2008 04/M-IND/PER/1/2007 jo.
09/M-IND/1/2012
Regulator tekanan rendah tabung baja LPG SNI 7369:2012 85/M-IND/PER/11/2008 jo.
15/M-IND/PER/3/2013
Regulator tekanan tinggi tabung baja LPG SNI 7618:2012 06/M-IND/PER/2/2014
Garmen dan aksesoris pakaian untuk bayi, rajutan atau kaitan SNI 7617-2013 07/M-IND/PER/2/2014 jo.
97/M-IND/PER/11/2015
– dari kapas
– dari serat sintetik
– dari bahan tekstil lainnya
Garmen dan aksesori  pakaian untuk bayi
– dari kapas :
– – T-shirt, kemeja, piyama dan bahan semacam itu
– – – Setelan, celana dan barang semacam itu
– – – Lain-lain
– Dari serat sintetik :
– – Setelan, celana dan barang semacam itu
– – T-shirt, kemeja, piyama dan bahan semacam itu
– – Aksesori pakaian
– – Lain-lain
– Dari bahan tekstil lainnya
Handuk saniter (pads) dan tampon saniter, popok dan pembebat pokok dan barang semacam itu dari bahan apapun untuk bayi
– Lain-lain
– – Rajutan atau kaitan :
– – – Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil
– – – Lain-lain
– – Lain-lain
– – – Dengan gumpalan kapas penyerap dari bahan tekstil
– – – Lain-lain
Katup tabung baja LPG SNI 1591:2008 04/M-IND/PER/1/2007 jo.
09/M-IND/1/2012
Regulator tekanan rendah tabung baja LPG SNI 7369:2012 85/M-IND/PER/11/2008 jo.
15/M-IND/PER/3/2013
Regulator tekanan tinggi tabung baja LPG SNI 7618:2012 06/M-IND/PER/2/2014
Spesifikasi Meter Air Minum SNI 2547-2008 122/M-IND/PER/11/2010 jo.
07/M- IND/PER/1/2012
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M SNI 1896-2008 59/M-IND/PER/5/2012 jo.
113/M- IND/PER/12/2012
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori N SNI 1896-2008
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L SNI 4658-2008
Pelek Kendaraan Bermotor Kategori O SNI 1896-2008
Pelek Kendaraan Bermotor sudah beserta dg ban SNI 1896-2008
Sepeda Roda Dua SNI 1049-2008 114/M-IND/PER/10/2010
Lampu Swa-Ballast SNI 04-6504-2001 377/MPP/Kep/11/2001 jo.
442/MPP/Kep/5/2002
Pendingin ruangan (AC) SNI IEC 60335-2-40-2009 34/M-IND/PER/7/2013
Lemari pendingin SNI IEC 60335-2-24-2009 34/M-IND/PER/7/2013
Mesin cuci SNI IEC 60335-2-7-2009 34/M-IND/PER/7/2013
Pompa Air SNI 04-6292.2.41-2003 84/M-IND/PER/8/2010 jo.
17/M-IND/PER/2/2012
Setrika Listrik SNI 04-6292.2.3-2003 84/M-IND/PER/8/2010 jo.
17/M-IND/PER/2/2012
Audio Video (Pesawat TV-CRT), dan
Pesawat televisi dengan ukuran layar sampai dengan
42 inci (mulai berlaku 26 Juni 2019)
SNI 04-6253-2003 84/M-IND/PER/8/2010 jo.
17/M-IND/PER/2/2012
Baterai Primer – Bagian 1 : Umum, Bagian 2 : Spesifikasi Fisik dan Listrik SNI 04-2051.1-2004
SNI 04-2051.2-2004
36/M-IND/PER/3/2009 jo.
101/M- IND/PER/10/2009
KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
Baja Tulangan Beton SNI 07-2052-2002 37/M-IND/PER/2/2012
Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang SNI 07-0065-2002
Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan SNI 07-0954-2005
Baja Profil Siku Sama Kaki SNI 07-2054-2006 43/M-IND/PER/2/2012
Baja Profil I – Beam SNI 07-0329-2005
Baja Profil kanal U SNI 07-0052-2006
Baja Profil WF SNI 07-7178-2006
Baja Profil H SNI 2610-2011
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj. P) SNI 07-0601-2006 36/M-IND/PER/5/2014
Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS) SNI 07-2053-2006 38/M-IND/PER/2/2012
Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) SNI 07-3567-2006 90/M-IND/PER/8/2010 jo.
41/M-IND/PER/2/2012
Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium
– Seng (Bj. LAS)
SNI 4096:2007 39/M-IND/PER/2/2012
Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) SNI 7614 : 2010 35/M-IND/PER/5/2016
Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk
Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBj-P7)
SNI 1154:2016 28/M-IND/PER/7/2017
Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton
Pratekan (PC Wire/KBjP)
SNI 1155:2016
Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi
Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q)
SNI 7701:2016
Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam SNI 0139-2008 82/M-IND/PER/10/2014
Kabel berinti tunggal berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel; berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi PVC (polyvinyl chloride ); dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, tanpa selubung luar (nirselubung) untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun); dengan atau tanpa konektor SNI 04-6629.3-2006 84/M-IND/PER/10/2014
Kabel multi inti berbentuk padat atau dipilin berpenghantar tembaga polos atau dilapis dan atau berisolasi  PVC (polyvinyl chloride) dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, berselubung untuk instalasi tetap tidak bergerak (perkawatan magun) dengan atau tanpa konektor SNI 04-6629.4-2006
Kabel berinti tunggal atau multi inti dapat berbentuk bulat atau pipih, fleksibel (senur) berpenghantar tembaga polos atau dilapis atau berisolasi  PVC (polyvinyl chloride ) dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V, berselubung atau tanpa selubung dengan atau tanpa konektor SNI 04-6629.5-2006
Kabel berinti tunggal atau multi inti  berbentuk padat atau dipilin atau fleksibel berpenghantar tembaga, aluminium, atau paduan aluminium baik polos, dianil atau berlapis, berisolasi PVC (polyvinyl chloride), PE (Poly Ethylene), XLPE (Cross Link Poly Ethylene), EPR (Ethylene Propylene Rubber), HEPR (High Module Ethylene  Propylene Rubber), bebas halogen dan elastomer, untuk voltase pengenal 1 kV sampai dengan 3 kV SNI IEC 60502-1:2009
Kabel berinti tunggal atau multi inti  berbentuk padat atau dipilin  berpenghantar tembaga polos dan dianil berlapis logam serta aluminium atau paduan aluminium polos dan berisolasi terekstruksi PVC (polyvinyl chloride), PE (Poly Ethylene), XLPE (Cross Link Poly Ethylene), EPR (Ethylene Propylene Rubber), HEPR (High Module Ethylene Propylene Rubber), bebas halogen dan elastomer, untuk voltase pengenal
6 kV sampai dengan 30 kV
SNI IEC 60502-2:2009
Tali Kawat Baja SNI 0076-2008 45/M-IND/PER/4/2011 jo.
45/M-IND/PER/2/2012
Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi SNI 0027-2008
Tabung baja LPG SNI 1452:2011 47/M-IND/PER/3/2012
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik SNI 7368:2011 62/M-IND/PER/11/2013
Kompor gas tekanan rendah jenis dua dan tiga tungku dengan sistem pemantik SNI 7469:2013 37/M-IND/PER/03/2015
Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Sen SNI 0039 :2013 11/M-IND/PER/02/2016
Saklar SNI IEC 60669-1:2013 Peraturan Menteri ESDM No. 2
Tahun 2018
Tusuk Kontak dan Kotak Kontak SNI IEC 60884-1:2014
KOMODITI NOMOR SNI PERATURAN PEMBERLAKUAN
SNI 04-3892.1.1-2003
M C B SNI IEC 60898-1:2009
Kipas Angin SNI 04-6292.2.80-2006
Perlengkapan Kendali Lampu (Electronic Ballast) Bagian
1 dan 2.3
SNI IEC 61347-1:2011
SNI IEC 61347-2-3:2011
Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah tangga (RCCB) Bagian 1 dan 2 SNI IEC 61008-1:2017
SNI 04-6956.2.1-2005
SNI IEC 61008-2.2:2014
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian,          Bagian 2-1 : Persyaratan Khusus – Luminer Magun Kegunaan Umum SNI IEC 60598-1:2016
SNI 04-6973.2.1-2005
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian,        Bagian 2-2 : Persyaratan Khusus – Luminer Tanam SNI IEC 60598-1:2016
SNI IEC 60598-2-2:2016
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian,        Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus – Luminer untuk Pencahayaan jalan Umum SNI IEC 60598-1:2016
SNI IEC 60598-2-3:2016
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian, Bagian 2-4 : Persyaratan Khusus – Luminer kegunaan umum portabel SNI IEC 60598-1:2016
SNI IEC 60598-2-4:2012
Luminer – Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian,        Bagian 2-5 : Persyaratan Khusus – Luminer Lampu Sorot SNI IEC 60598-1:2016
SNI IEC 60598-2-5:2016
Gula Kristal Putih SNI 3140.3:2010 dan
Amd1.2011
68/Permentan/OT.140/6/2013
Minyak Goreng SNI 7709:2012 100/M-IND/PER/11/2015
Biskuit manis (biskuit, krekers, dan pai) tidak mengandung kakao SNI 2973 : 2011 96/M-IND/PER/11/2015
Biskuit manis (biskuit, krekers, dan pai) mengandung kakao
Wafer
Biskuit manis (biskuit, krekers, dan pai) tidak manis lainnya
Biskuit manis (biskuit, krekers, dan pai) lainnya
Tuna Dalam Kemasan Kaleng SNI 8223:2016 NOMOR 58/PERMEN-KP/2016
Sarden dan Makarel Dalam Kemasan Kaleng SNI 8222:2016 NOMOR 58/PERMEN-KP/2016
Disc player DVD dan disc player Blu-ray, termasuk kombinasi DVD dan kombinasi dengan pemutar Blu- ray, yang berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain SNI 04-6253-2003 Permenperind No.15 Tahun 2018 (mulai berlaku 26 Juni 2019)
Tape mobil (head unit mobil), termasuk pemutar kaset, cakram optik, dan format audio video digital lainnya, tidak termasuk tape mobil yang terdapat dalam mobil yang diimpor secara utuh
Speaker aktif, berdiri sendiri dan bukan merupakan bagian atau komponen dari produk lain
Set top box untuk pesawat televisi, termasuk penerima digital untuk satelit, terrestrial dan kabel
Minyak lumas motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor SNI 7069.1:22012 Permenperind No.25 Tahun 2018 (mulai berlaku 5 September
2019)
Minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor SNI 7069.2:22012
Minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara SNI 7069.3:22012
Minyak lumas motor bensin 2 langkah dengan pendingin air SNI 7069.4:22012
Minyak lumas motor diesel putaran tinggi SNI 7069.5:22012
Minyak lumas gigi roda transmisi manual dan gardan SNI 7069.6:22012
Minyak lumas gigi roda transmisi otomatis SNI 7069.7:22012

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami