Perizinan MD dan ML pada Makanan

Pada artikel sebelumnya telah di bahas tentang bagaimana dan apa saja persyaratan dalam mengurus PIRT untuk produk makanan. Selain PIRT, ada perizinan MD dan ML yang harus diurus pelaku industri makanan. Mulai dari MD  yang merupakan singkatan dari “Makanan Dalam” yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang diperuntukkan bagi industri makanan yang berasal dari produsen lokal Indonesia yang sudah berskala besar. Yang dimaksud besar bisa dilihat dari omzet, bangunan dan fasilitas produksinya dan lain-lain. Jika lokasi pabriknya berbeda, maka kode MD akan berbeda walaupun masih dalam satu brand.

Perizinan dengan kode ML merupakan singkatan dari “Makanan Luar” yang wewenangnya juga dikeluarkan oleh BPOM. Dilihat dari namanya saja ML diperuntukkan untuk makanan yang dimpor langsung ataupun yang dikemas kembali di indonesia. Dengan adanya kode ML, anda tidak perlu khawatir tentang ke-legalitasan dan keamanan produk tersebut.

Syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan:

·         Sertifikat / Pendaftaran Merek.

·         Sampel.

·         Komposisi.

·         Proses Produksi.

·         Spesifikasi Kemasan dan Bahan Baku.

·         Hasil Laboratorium produk.

·         PSB Pemeriksaan Sarana Balai (dari BPOM Setempat).

·         Foto copy KTP Direktur.

·         Foto copy Akta Pendirian Perusahaan.

·         Foto copy Domisili, NPWP, SIUP, TDP.

·         Foto copy Ijin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri (untuk MD).

·         Foto copy Undang-undang Gangguan  (untuk MD).

·         Foto copy Angka Pengenal Impor Umum (API-U untuk ML).

·         Certificate of Free Sale / Surat Jual Bebas asli (untuk ML).

·         Letter of Appointment / Surat Penunjukkan asli (untuk ML).

Untuk alur sederhana pendaftarannya sebagai berikut:

1.      Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.

2.      Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM Direktur Standardisasi Produk Pangan.

3.      Pemeriksaan terhadap formulir permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.

Jika Anda Bingung, atau ingin di bantu mengurus izin anda terkait usaha anda , kami Konsultan GSA Siap membantu anda untuk mengurus izin yang adan butuhkan seperti Perizinan MD, Perizinan ML, Perizinan BPOM, SNI, Pengurusan Barang Impor, K3L, dan banyak lainnya.

Hubungi dan konsultasikan kepada team ahli kami, jangan ragu untuk bertanya, kami siap melayani anda.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami

Efek corona atau covid-19 memang dahsyat bukan hanya sektor kesehatan namun juga pada bidang ekonomi.  Banyak perusahaan yang mengambil keputusan yang cukup berat baik berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan untuk sementara, bekerja sebagian, pemotongan gaji dan lain-lain. Dikutip dari kompas.com data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan ada 1.270.367 orang. Sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang dari 83.546 perusahaan.

Akhirnya banyak orang yang beralih untuk memulai usaha makanan baik diproduksi sendiri ataupun bisa dari luar negeri. Bisnis makanan tidak akan pernah ada habisnya karena makanan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk bertahan hidup. Bukannya hanya tentang rasa yang membuat larisnya suatu produk makanan, namun juga harus diingat bahwa pelaku bisnis harus mendapatkan sertifikat BPOM. Sertifikat BPOM ini berlaku untuk industri kecil hingga produsen besar. Perizinan dari BPOM ini merupakan bentuk komitmen nyata produsen menyediakan panganan yang aman dikonsumsi. Pelanggan jelas akan lebih memilih produk yang telah berlabel BPOM dibandingkan yang tidak.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan yang beredar di Indonesia sehingga terciptanya iklim rasa aman masyarakat untuk mengkonsumsi suatu produk yang dipersyaratkan. Namun ada perizinian pangan yang dikeluarkan bukan oleh BPOM secara langsung namun oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan daerah.

Pasti anda Pernah melihat label PIRT, MD, ML, SP pada kemasan makanan bukan?sebelum anda buru-buru mendaftarkan produk anda, mari kita bedah secara singkat ada beberapa klasifikasi perizinan untuk pangan:

1. PIRT 

PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Dari namanya saja sudah dapat terlihat bahwa perizinan ini diperuntukkan untuk industri skala rumah tangga. Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Umumnya pengurusan PIRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat berdasarkan Peraturan BPOM 22 Tahun 2018.

2. MD

MD merupakan nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. Walau dalam satu brand makanan, kode MD-nya bisa berbeda, tergantung lokasi pabrik yang memproduksi produk makanan tersebut

3. ML

ML dapat didefinisikan sebagai nomor izin yang dikeluarkan dari BPOM untuk industri makanan besar dan berasal dari luar negeri atau impor. Selain jaminan keamanan makanan yang akan kita konsumsi, Kode ML juga menandakan bahwa makanan tersebut telah secara legal dan resmi masuk ke Indonesia.

4. SP (Sertifikasi Penyuluhan)

SP dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan kepada pengusaha-pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas dan belum dapat mengajukan PIRT. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinkes Kabupaten.

Untuk lebih jelas mengenai persyaratan ataupun alur pendaftaran perizinan pangan anda dapat menghubungi tim Global Servis Agensi (GSA). Kami menyediakan jasa konsultasi dan pengurusan perizinan perizinan tersebut diatas.

Hubungi Untuk Pertanyaan


Hubungi Kami